Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Picu Polemik Konstitusi di DPR

www.cnnindonesia.com

image cover

```html

Mahkamah Konstitusi memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, memicu polemik. Putusan ini dikritik karena berpotensi menimbulkan krisis konstitusional terkait kekosongan jabatan DPRD. DPR akan membahas putusan ini, sementara beberapa pihak menganggap MK melampaui kewenangannya. Sebagian mengapresiasi putusan ini demi pemilu berkualitas.

```