
Tanggal Publikasi
4 Jul 2025
Sumber Berita
5 sumber
Total Artikel
12 artikel
Overview
Pemerintah mulai mencairkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan Kantor Pos. Penerima harus memenuhi syarat seperti WNI, bukan ASN/TNI/Polri, dan tidak menerima bantuan sosial lain. Pengecekan status dan pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay.
💰 Fakta Utama Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Pemerintah telah memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 bagi pekerja formal.
- Penyaluran BSU dimulai sejak 3 Juli 2025 untuk tahap Juni-Juli, menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Target penerima BSU adalah 17,3 juta pekerja, dengan 11,46 juta pekerja telah menerima hingga 3 Juli 2025.
- Kemnaker berupaya meningkatkan efisiensi pencairan melalui digitalisasi layanan Pospay, terutama bagi penerima bermasalah rekening.
- BSU dapat dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI) atau Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
- PT Pos Indonesia menyalurkan BSU kepada 8,7 juta pekerja formal yang diarahkan melalui Pospay.
✅ Kriteria Penerima & Kendala Pencairan
- Penerima BSU harus Warga Negara Indonesia, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Batas gaji penerima BSU adalah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) yang berlaku.
- Penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja pada tahun anggaran yang sama.
- Dana BSU tidak cair jika penerima tidak memenuhi syarat, sudah menerima bantuan lain, atau terdapat masalah pada data rekening.
- Di Sulawesi Utara, penyaluran BSU belum optimal karena hanya 39% penerima memiliki rekening bank, sehingga diarahkan ke Pospay.
- Dana BSU yang telah ditransfer dapat ditarik kembali jika penerima tidak memenuhi syarat dan wajib dikembalikan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL).
📱 Prosedur Pencairan BSU
- Untuk mengecek status dan mencairkan BSU melalui aplikasi Pospay, penerima perlu mengunduh aplikasi dan memasukkan NIK untuk verifikasi.
- Verifikasi identitas di aplikasi Pospay dilakukan dengan foto e-KTP untuk mendapatkan QR Code (Cekpos Digital) yang diperlukan saat pencairan.
- Saat pencairan di Kantor Pos, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Proses pengambilan dana BSU di Kantor Pos tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
- Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi resmi dari Kemnaker atau Pos Indonesia dan berhati-hati terhadap penipuan.
Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah program bantuan finansial dari pemerintah sebesar Rp600.000 yang ditujukan kepada pekerja formal. Tujuan utama BSU adalah untuk membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Siapa saja yang berhak menerima BSU 2025?
Penerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa syarat utama, yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Jika upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota/kabupaten (UMK) di wilayah tempat bekerja lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas gaji yang berlaku adalah UMP/UMK tersebut.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pada tahun anggaran yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
Kapan pencairan BSU 2025 dimulai?
Penyaluran BSU 2025 telah dimulai sejak 3 Juli 2025. Tahap awal pencairan ini ditujukan untuk periode bulan Juni-Juli.
Bagaimana cara BSU 2025 disalurkan kepada penerima?
Pencairan BSU 2025 dapat dilakukan melalui dua metode utama:
- Melalui Bank Himbara: Dana BSU dapat dicairkan melalui rekening bank Himbara, yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Khusus untuk wilayah Aceh, pencairan juga dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Melalui Kantor Pos: Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya meningkatkan efisiensi pencairan ini melalui digitalisasi layanan Pospay, terutama bagi penerima yang sebelumnya mengalami masalah dengan rekening bank.
Bagaimana cara mengecek status penerima dan mencairkan BSU 2025 melalui aplikasi Pospay?
Untuk mengecek status penerima dan mencairkan BSU melalui aplikasi Pospay, ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh Aplikasi Pospay: Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Pospay di ponsel Anda.
- Buka Ikon Informasi: Setelah masuk ke aplikasi, cari dan buka ikon informasi yang biasanya berwarna merah atau oranye.
- Pilih Logo Kemnaker/Jenis Bantuan: Di dalam menu informasi, pilih logo Kementerian Ketenagakerjaan atau jenis bantuan BSU.
- Masukkan NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.
- Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto e-KTP Anda. Setelah verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan QR Code (Cekpos Digital) yang diperlukan untuk pencairan.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos?
Saat melakukan pencairan dana BSU di Kantor Pos, penerima wajib membawa dokumen-dokumen berikut:
- e-KTP asli yang masih berlaku.
- QR Code yang telah didapatkan dari aplikasi Pospay.
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Keluarga (KK), jika diminta oleh petugas.
Penting untuk diingat bahwa proses pengambilan dana BSU tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Mengapa dana BSU 2025 mungkin tidak cair?
Ada beberapa alasan mengapa dana BSU 2025 mungkin tidak cair kepada penerima, antara lain:
- Tidak Memenuhi Syarat: Penerima tidak memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Menerima Bantuan Lain: Penerima sudah terdaftar dan menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja, pada tahun anggaran yang sama.
- Masalah Data Rekening: Terdapat masalah pada data rekening bank penerima, seperti rekening ganda, rekening tidak aktif, data rekening tidak valid, atau data rekening tidak sesuai dengan NIK penerima.
Apa yang harus dilakukan jika menerima BSU 2025 tetapi tidak memenuhi syarat?
Jika Anda menerima dana BSU 2025 namun ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa dana tersebut dapat ditarik kembali. Anda wajib mengembalikan dana tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) melalui bank penyalur atau kantor pos. Setelah pengembalian, bukti transfer harus dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa banyak pekerja yang ditargetkan menerima BSU 2025?
Pemerintah menargetkan penyaluran BSU 2025 kepada sekitar 17 juta hingga 17,3 juta pekerja. Secara spesifik, PT Pos Indonesia menargetkan penyaluran kepada 8,7 juta pekerja formal melalui layanan Pospay.
Hingga 29 Juni 2025, sebanyak 3.648.408 orang telah menerima BSU. Kemudian, per 3 Juli 2025, jumlah pekerja yang telah menerima BSU meningkat menjadi 11,46 juta.
Masih Seputar ekonomi
Indonesia Genjot Impor AS Rp550 Triliun, Targetkan Tarif Lebih Rendah dari Vietnam
sekitar 7 jam yang lalu

Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Resmi Dipangkas Jadi 5 Persen
sekitar 10 jam yang lalu

Perekonomian Indonesia Hadapi Tekanan Konflik Global dan Fluktuasi Harga Minyak
sekitar 10 jam yang lalu

Pemerintah Tetapkan Elpiji 3 Kg Satu Harga Nasional Mulai 2026, Pertamina Pelaksana
sekitar 13 jam yang lalu

OJK Resmi Tunda Aturan Co-payment Asuransi Kesehatan, DPR Minta POJK Baru
sekitar 13 jam yang lalu

Sri Mulyani Umumkan Seleksi Ketua dan Anggota DK LPS 2025-2030, Dijamin Transparan
sekitar 16 jam yang lalu

Investasi Rp 8.297 Triliun Dibutuhkan Indonesia Capai Target Ekonomi 6,3% 2026
sekitar 16 jam yang lalu
/data/photo/2025/05/05/68187bae2f6a9.jpg&output=webp&q=30&default=https://asset.kompas.com/crops/jtIyx3JnMTSWl4u-vw2uSyD7tH4=/0x61:1280x914/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775b1d85b4.png,0,-0,1)/data/photo/2025/05/05/68187bae2f6a9.jpg)
Prabowo Raih Kesepakatan Investasi Rp437 Triliun dari Arab Saudi, Dorong Energi Bersih
sekitar 19 jam yang lalu

IHSG Menguat Pagi Didorong Antisipasi IPO Massal, Namun Ditutup Melemah Tipis
sekitar 19 jam yang lalu

DPR Resmi Setujui Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun untuk Tutupi Defisit APBN 2025
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Film 'Hanya Namamu Dalam Doaku' Ungkap Kisah ALS, Vino G Bastian Dalami Peran
Patung Superman Raksasa Hiasi London, Sambut Film Reboot DC Universe

Redmi Pad 2 Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Layar 2.5K Harga Mulai Rp2 Jutaan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Klarifikasi Perjalanan Istri ke Eropa, Tegaskan Pakai Uang Pribadi

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Picu Polemik Konstitusi di DPR
Trending

Rekomendasi Laptop dan Tablet Terbaik 2025: Pilihan Lengkap untuk Segala Kebutuhan

Bintang Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia Tragis Akibat Kecelakaan Mobil di Spanyol

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Picu Polemik Konstitusi di DPR

Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, DPR dan Pemerintah Kaji Dampak Konstitusional

Diogo Jota Bintang Liverpool Meninggal Tragis Kecelakaan Mobil Bersama Adik di Spanyol
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.