
Kisruh antara pengemudi angkutan online dengan perusahaan aplikasi kembali mencuat, mendorong Komisi V DPR RI untuk mengambil langkah proaktif. Rencana pembentukan regulasi khusus untuk angkutan online menjadi agenda utama, seiring dengan berbagai tuntutan yang disuarakan oleh para pengemudi demi perbaikan kesejahteraan dan kepastian hukum, serta tanggapan dari pihak aplikator dan diskusi mengenai model alternatif.
Rencana Regulasi Angkutan Online oleh DPR
Komisi V DPR RI merespons aduan dan tuntutan dari para pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online dengan merencanakan pembahasan regulasi khusus. Terdapat desakan kuat untuk percepatan pembentukan payung hukum yang lebih komprehensif guna melindungi hak-hak pengemudi.
- Pemanggilan Pihak Terkait dan Pembahasan RUU
- Komisi V DPR RI akan memanggil pihak aplikator ojek online dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
- DPR merencanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus angkutan online, yang mungkin melibatkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
- Tujuan Utama Regulasi
- Memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi ojek online, yang saat ini statusnya belum diakui secara formal oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Mengatasi kesulitan perubahan status ojek online menjadi angkutan umum dengan merancang Undang-Undang khusus.
- Mendesak percepatan regulasi untuk menghentikan potensi pelanggaran hukum dan memastikan pendapatan yang layak bagi pengemudi, menyikapi kritik atas minimnya perlindungan pengemudi selama lebih dari 15 tahun.
- Memastikan sistem pembagian pendapatan yang transparan dan penyusunan undang-undang yang berpihak pada kesejahteraan pengemudi.
- Verifikasi Pelanggaran Aplikator
- Komisi V akan mengonfirmasi bukti-bukti dugaan pelanggaran oleh perusahaan aplikasi yang telah disampaikan oleh para pengemudi.
Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi angkutan online di Indonesia.
Tuntutan Utama Para Pengemudi
Para pengemudi angkutan online, melalui berbagai asosiasi, menyampaikan beberapa tuntutan krusial yang diharapkan dapat diakomodasi dalam regulasi baru. Tuntutan ini mencakup aspek kesejahteraan, kepastian hukum, hingga usulan model penetapan tarif yang lebih adil.
- Penurunan Komisi Aplikator
- Menuntut penurunan potongan biaya (komisi) yang diambil oleh aplikator dari 20% menjadi maksimal 10% dari total pendapatan pengemudi.
- Legalitas dan Kepastian Hukum
- Mendesak agar ojek online diakui sebagai transportasi resmi dengan payung hukum yang jelas, mengingat statusnya yang hingga kini masih dianggap ilegal berdasarkan UU LLAJ.
- Sanksi Tegas dan Revisi Sistem
- Menuntut penerapan sanksi yang tegas bagi perusahaan aplikasi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan.
- Meminta adanya revisi terhadap sistem penumpang (detail mengenai revisi ini tidak dijelaskan lebih lanjut dalam rangkuman berita yang tersedia).
- Opsi Negosiasi Tarif untuk Keadilan Harga
- Mengemukanya opsi negosiasi tarif langsung antara penumpang dan pengemudi, seperti yang telah diterapkan oleh platform seperti inDrive, sebagai alternatif untuk mencapai kesepakatan harga yang dianggap adil oleh kedua belah pihak.
- Sistem ini memungkinkan penentuan tarif tanpa intervensi algoritma sepenuhnya, memberikan fleksibilitas dalam memilih pengemudi dan tarif.
- Model ini diharapkan dapat menciptakan pengalaman yang lebih transparan, mengatasi kekhawatiran terkait lonjakan tarif, sambil tetap memprioritaskan aspek keamanan melalui fitur pendukung dan sistem penilaian dua arah.
Asosiasi pengemudi, seperti Asosiasi Pengemudi Angkutan Online Garda Indonesia, menyambut baik langkah DPR ini dan berharap regulasi yang komprehensif dapat segera terwujud untuk memberikan perlindungan serta keadilan bagi para mitra pengemudi.
Tanggapan Aplikator dan Status Kemitraan
Menanggapi dinamika yang berkembang, pihak perusahaan aplikasi dan pakar hukum turut memberikan perspektif terkait isu komisi dan status hukum pengemudi dalam skema kemitraan.
- Penjelasan Grab Indonesia Mengenai Komisi
- Grab Indonesia menegaskan bahwa komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi tidak pernah melebihi 20% dari tarif dasar, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
- Dana komisi tersebut dialokasikan untuk pengembangan inovasi layanan, pelaksanaan program kesejahteraan bagi mitra pengemudi, serta pemeliharaan dan peningkatan sistem teknologi.
- Perusahaan kembali menekankan komitmennya terhadap model kemitraan yang menawarkan fleksibilitas bagi para mitra pengemudi.
- Status Hukum Hubungan Pengemudi dan Aplikator
- Seorang pakar hukum perburuhan menjelaskan bahwa hubungan yang terjalin antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi pada dasarnya adalah perjanjian pemberian jasa atau kemitraan, bukan merupakan hubungan kerja dalam konteks ketenagakerjaan formal.
Klarifikasi ini memberikan gambaran mengenai posisi aplikator dan aspek legal yang melandasi hubungan kemitraan dengan pengemudi, menambah dimensi dalam diskusi regulasi transportasi daring.




Masih Seputar ekonomi
Kemiskinan Jakarta Meningkat Jadi 4,28% pada Maret 2025, Capai 464 Ribu Orang
sekitar 1 jam yang lalu

Pemindahan ASN ke IKN Diundur ke September 2024, Upacara 17 Agustus Jadi Alasan
sekitar 1 jam yang lalu

KLH Segel Empat Perusahaan, Tutup Pabrik Sawit di Riau Atasi Karhutla dan Emisi
sekitar 2 jam yang lalu

Ritel Tarik Beras Oplosan, Aprindo Minta Pemerintah Tindak Tegas
sekitar 2 jam yang lalu

Gubernur Sumut Hadiahi Bebas Cicilan Kredit Setahun untuk UMKM di Festival Tapanuli Utara
sekitar 14 jam yang lalu

Prabowo Prihatin Sampah Bantar Gebang Setinggi 20 Lantai, Pemerintah Percepat PSEL
sekitar 14 jam yang lalu

Kimia Farma Perluas Akses Kesehatan, Suplai Obat ke 93 Kopdes Merah Putih
sekitar 15 jam yang lalu

Pemerintah Targetkan Hapus Kemiskinan Ekstrem, 23,85 Juta Jiwa Terdampak
sekitar 15 jam yang lalu

Djarum Tunda Rokok Elektrik, Incar Produk Superior di Tengah Tantangan Pasar dan Rokok Ilegal
sekitar 16 jam yang lalu

AirAsia Luncurkan Rute Langsung KL-Kuching ke Pontianak, Bidik Wisatawan RI
sekitar 16 jam yang lalu

Hutama Karya Tetapkan Tarif Tol Padang-Sicincin, Berlaku Segera
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

PDI-P: Hukum Belum Adil, Vonis Hasto Upaya Sasar Megawati

Siswa MI Lebak Belajar di Gubuk, Sekolah Rusak Parah dan Kekurangan Ruang Kelas

Albert Januarta Juara Dunia Biliar Junior 2025, Harumkan Nama Indonesia

Final AFF U-23: Kiper Ardiansyah Berharap Timnas Menang Tanpa Adu Penalti

China Dorong Konsensus Global AI, Tekankan Keseimbangan Inovasi dan Keamanan
Trending

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Kamboja-Thailand Saling Serang di Perbatasan, Jet Tempur Dikerahkan di Tengah Ketegangan Diplomatik

Semifinal Piala AFF U-23: Indonesia U-23 Hadapi Thailand di GBK, Antara Kritik dan Keunggulan

Negosiasi Transfer Data RI-AS Berlanjut, Kekhawatiran Privasi dan Bisnis Lokal Mencuat
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.