Negosiasi Transfer Data RI-AS Berlanjut, Kekhawatiran Privasi dan Bisnis Lokal Mencuat

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

24 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

6 artikel

Negosiasi transfer data pribadi dari Indonesia ke AS sebagai bagian perjanjian dagang terus berjalan. Pemerintah memastikan transfer data sesuai UU PDP dan hanya dengan negara yang dapat melindungi data. Menkomdigi akan koordinasi dengan Menko Perekonomian terkait poin kesepakatan. Kesepakatan ini menuai kekhawatiran terkait perbedaan standar HAM, potensi pemantauan massal, dan ketiadaan lembaga pengawas independen. ELSAM mendesak pembatalan, sementara SAFEnet menagih pembentukan badan PDP independen. Perjanjian ini juga dinilai mengancam bisnis cloud lokal.

🤝 Negosiasi Transfer Data

  • Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi bahwa negosiasi terkait kesepakatan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang masih terus berjalan.
  • Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI memastikan transfer data akan dilakukan sesuai UU Perlindungan Data Pribadi dan hanya dengan negara yang diakui dapat melindungi data pribadi.
  • Menteri Komunikasi dan Digital akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai poin-poin kesepakatan, termasuk transfer data pribadi.
  • Gedung Putih sebelumnya mengisyaratkan Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan memindahkan data pribadi ke AS sebagai bagian dari perjanjian dagang.
  • Perjanjian dagang ini juga mencakup komitmen perdagangan, layanan, dan investasi digital, termasuk penghapusan batas tarif HTS terhadap 'barang tak berwujud'.

⚠️ Kekhawatiran Publik & Pakar

  • Peneliti ELSAM menyoroti empat masalah utama: perbedaan standar HAM, potensi pemantauan massal oleh AS, perbedaan level kesetaraan perlindungan data, dan ketiadaan lembaga pengawas independen di Indonesia.
  • ELSAM mendesak pemerintah untuk membatalkan kesepakatan, menyelesaikan aturan turunan UU PDP, dan melakukan penilaian level kesetaraan perlindungan data antara kedua negara.
  • Direktur Eksekutif SAFEnet menagih kepastian pemerintah terkait pembentukan badan Perlindungan Data Pribadi yang independen sesuai mandat UU Nomor 27 Tahun 2022.
  • SAFEnet menilai kesepakatan ini berpotensi membahayakan hak digital dan kedaulatan data warga Indonesia tanpa evaluasi independen, transparansi, dan keterlibatan publik.
  • Alfons Tanujaya dari Vaksin.com menyatakan perjanjian ini berpotensi mengancam bisnis cloud lokal karena perusahaan global tidak perlu lagi membuat pusat data di Indonesia.

Apa yang sedang dinegosiasikan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait data pribadi?

keyboard_arrow_down

Negosiasi yang sedang berlangsung antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berpusat pada kesepakatan transfer data pribadi. Transfer data ini merupakan bagian integral dari perjanjian dagang yang lebih luas antara kedua negara. Gedung Putih sebelumnya telah mengisyaratkan bahwa Indonesia diharapkan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke AS sebagai bagian dari perjanjian ini.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam negosiasi transfer data pribadi ini dari sisi pemerintah Indonesia?

keyboard_arrow_down

Dari sisi pemerintah Indonesia, beberapa pihak kunci terlibat dalam negosiasi ini:

  • Presiden Prabowo Subianto: Beliau menyatakan bahwa negosiasi terkait kesepakatan transfer data pribadi masih terus berjalan.
  • Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi: Beliau memastikan bahwa transfer data akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan hanya dengan negara yang diakui memiliki kemampuan melindungi data pribadi. Transfer ini juga terkait dengan komoditas yang berpotensi disalahgunakan untuk tindakan preventif.
  • Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid: Beliau akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai poin-poin kesepakatan, termasuk isu transfer data pribadi.
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto: Beliau akan berkoordinasi dengan Menkomdigi terkait poin-poin kesepakatan ini.

Apa komitmen Indonesia dalam perjanjian dagang yang mencakup transfer data pribadi ini?

keyboard_arrow_down

Dalam perjanjian dagang ini, Indonesia memiliki beberapa komitmen penting, di antaranya:

  • Perdagangan, Layanan, dan Investasi Digital: Perjanjian ini mencakup komitmen di sektor-sektor ini.
  • Penghapusan Batas Tarif HTS: Indonesia berkomitmen untuk menghapus batas tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) terhadap "barang tak berwujud".
  • Penundaan Persyaratan Deklarasi Impor: Indonesia juga akan menunda persyaratan deklarasi impor untuk jenis barang tertentu.

Komitmen-komitmen ini menunjukkan upaya Indonesia untuk memfasilitasi perdagangan digital dan investasi, yang salah satu aspeknya adalah transfer data pribadi.

Bagaimana pemerintah Indonesia memastikan perlindungan data pribadi dalam kesepakatan ini?

keyboard_arrow_down

Pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk memastikan perlindungan data pribadi dalam kesepakatan ini. Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, transfer data akan dilakukan:

  • Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Ini menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional akan menjadi acuan utama.
  • Hanya dengan negara yang diakui dapat melindungi data pribadi: Pemerintah akan memastikan bahwa negara tujuan transfer data memiliki standar perlindungan yang memadai.
  • Terkait komoditas yang berpotensi disalahgunakan untuk tindakan preventif: Ini mengindikasikan adanya fokus pada jenis data tertentu yang relevan untuk tujuan keamanan atau pencegahan.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas poin-poin kesepakatan ini, termasuk aspek transfer data pribadi.

Apa saja kekhawatiran utama yang diungkapkan oleh berbagai pihak terkait transfer data pribadi ke AS?

keyboard_arrow_down

Kesepakatan transfer data pribadi ini menuai kekhawatiran serius dari berbagai pihak, terutama organisasi masyarakat sipil. Peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas, mengidentifikasi empat masalah utama:

  • Perbedaan Standar HAM: Indonesia mengakui hak privasi sebagai hak konstitusional, sementara AS tidak memiliki pengakuan serupa, yang menciptakan disparitas dalam perlindungan hak asasi.
  • Potensi Pemantauan Massal oleh AS: Berdasarkan Undang-Undang Pengawasan Intelijen AS, ada kekhawatiran bahwa data pribadi warga Indonesia dapat menjadi subjek pemantauan massal.
  • Perbedaan Level Kesetaraan Perlindungan Data: Terdapat perbedaan signifikan dalam tingkat perlindungan data antara kedua negara, yang dapat menempatkan data pribadi warga Indonesia pada risiko lebih tinggi.
  • Ketiadaan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi yang Independen di Indonesia: Indonesia belum memiliki badan pengawas data pribadi yang independen, yang esensial untuk memastikan penegakan UU PDP dan perlindungan hak-hak individu.

Selain itu, Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyoroti bahwa tanpa evaluasi independen, transparansi, dan keterlibatan publik, kesepakatan ini berpotensi membahayakan hak digital dan kedaulatan data warga Indonesia.

Mengapa pembentukan badan Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang independen menjadi krusial dalam konteks ini?

keyboard_arrow_down

Pembentukan badan Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang independen sangat krusial dalam konteks kesepakatan transfer data ini karena beberapa alasan:

  • Mandat UU Nomor 27 Tahun 2022: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara eksplisit mengamanatkan pembentukan badan PDP yang independen. Keberadaan badan ini adalah prasyarat untuk implementasi UU PDP yang efektif.
  • Pengawasan dan Penegakan: Badan independen diperlukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap UU PDP, menangani keluhan, dan menegakkan sanksi jika terjadi pelanggaran. Tanpa badan ini, perlindungan data pribadi akan sulit dijamin.
  • Kedaulatan Data dan Hak Digital: Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menekankan bahwa tanpa badan PDP yang independen, kesepakatan transfer data berpotensi membahayakan hak digital dan kedaulatan data warga Indonesia. Badan ini berfungsi sebagai penjaga kepentingan publik dalam hal data pribadi.
  • Kredibilitas dan Kepercayaan: Keberadaan badan independen akan meningkatkan kredibilitas sistem perlindungan data Indonesia di mata internasional, yang penting dalam negosiasi transfer data dengan negara lain.

Baik ELSAM maupun SAFEnet mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembentukan badan ini sebagai langkah fundamental sebelum melanjutkan kesepakatan transfer data.

Bagaimana potensi kesepakatan ini dapat memengaruhi bisnis cloud lokal di Indonesia?

keyboard_arrow_down

Alfons Tanujaya dari Vaksin.com menyatakan bahwa perjanjian transfer data ini berpotensi mengancam bisnis cloud lokal di Indonesia. Alasannya adalah:

  • Tidak Perlu Pusat Data Lokal: Jika data dapat disimpan secara legal di server AS, perusahaan cloud global mungkin tidak lagi merasa perlu untuk membangun atau mempertahankan pusat data di Indonesia. Ini mengurangi insentif bagi investasi infrastruktur cloud di dalam negeri.
  • Persaingan Harga: Meskipun pengguna mungkin mendapatkan harga layanan cloud yang lebih murah dari penyedia global yang beroperasi dari AS, hal ini dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi perusahaan cloud lokal yang mungkin memiliki biaya operasional lebih tinggi di Indonesia.

Dampak jangka panjangnya adalah potensi terhambatnya pertumbuhan industri cloud lokal dan ketergantungan yang lebih besar pada penyedia layanan asing.

Apa rekomendasi atau desakan dari organisasi masyarakat sipil kepada pemerintah terkait kesepakatan ini?

keyboard_arrow_down

Organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan beberapa rekomendasi dan desakan kepada pemerintah terkait kesepakatan transfer data pribadi ini:

  • Dari ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat):
    • Membatalkan Kesepakatan: ELSAM mendesak pemerintah untuk membatalkan kesepakatan transfer data pribadi ini.
    • Menyelesaikan Aturan Turunan UU PDP: Pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang belum lengkap.
    • Melakukan Penilaian Level Kesetaraan Perlindungan Data: Penting untuk melakukan penilaian komprehensif mengenai tingkat kesetaraan perlindungan data antara Indonesia dan AS sebelum melanjutkan kesepakatan.
    • Meminta DPR Memanggil Pemerintah untuk Klarifikasi: ELSAM juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memanggil pemerintah guna memberikan klarifikasi terkait negosiasi ini.
  • Dari SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network):
    • Menagih Kepastian Pembentukan Badan PDP Independen: SAFEnet menuntut kepastian dari pemerintah terkait pembentukan badan Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang independen, sesuai mandat UU Nomor 27 Tahun 2022. Mereka menilai kesepakatan ini berpotensi membahayakan hak digital dan kedaulatan data warga Indonesia tanpa evaluasi independen, transparansi, dan keterlibatan publik.

Secara umum, desakan ini berfokus pada pentingnya kerangka hukum dan kelembagaan yang kuat serta transparansi sebelum kesepakatan transfer data pribadi disahkan.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang