Hutama Karya Tetapkan Tarif Tol Padang-Sicincin, Berlaku Segera

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

26 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif di Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 km. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025. Sebelum penetapan tarif, sosialisasi telah dilakukan. Tarif untuk Golongan I adalah Rp 50.500, Golongan II-III Rp 75.500, dan Golongan IV-V Rp 100.500 untuk ruas Padang-Kapalo Hilalang dan sebaliknya.

🛣️ Fakta Utama

  • PT Hutama Karya akan segera memberlakukan tarif untuk Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 km.
  • Pemberlakuan tarif ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025.
  • Sebelum penetapan tarif, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat terkait rencana ini.

💰 Rincian Tarif

  • Tarif yang akan diberlakukan mencakup ruas Padang-Kapalo Hilalang dan Kapalo Hilalang-Padang.
  • Untuk kendaraan Golongan I, tarif yang ditetapkan adalah Rp 50.500.
  • Kendaraan Golongan II dan III akan dikenakan tarif sebesar Rp 75.500.
  • Sedangkan untuk kendaraan Golongan IV dan V, tarif yang berlaku adalah Rp 100.500.

Apa yang akan diberlakukan oleh PT Hutama Karya (Persero)?

keyboard_arrow_down

PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif untuk ruas Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin.

Ruas tol mana yang akan diberlakukan tarif?

keyboard_arrow_down

Tarif akan diberlakukan pada ruas Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin. Secara lebih spesifik, rincian tarif yang disebutkan berlaku untuk ruas Padang-Kapalo Hilalang dan Kapalo Hilalang-Padang.

Berapa panjang ruas Tol Padang-Sicincin yang akan diberlakukan tarif?

keyboard_arrow_down

Ruas Tol Padang-Sicincin yang akan diberlakukan tarif memiliki panjang 36 kilometer.

Kapan tarif Tol Padang-Sicincin akan mulai diberlakukan?

keyboard_arrow_down

Tarif Tol Padang-Sicincin akan segera diberlakukan. Meskipun tanggal pasti tidak disebutkan, pemberlakuan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025.

Apa dasar hukum pemberlakuan tarif ini?

keyboard_arrow_down

Dasar hukum pemberlakuan tarif Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin adalah Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025.

Bagaimana rincian tarif untuk Tol Padang-Sicincin berdasarkan golongan kendaraan?

keyboard_arrow_down

Rincian tarif untuk ruas Padang-Kapalo Hilalang dan Kapalo Hilalang-Padang adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 50.500
  • Golongan II-III: Rp 75.500
  • Golongan IV-V: Rp 100.500

Langkah-langkah apa yang telah dilakukan Hutama Karya sebelum penetapan tarif?

keyboard_arrow_down

Sebelum penetapan dan pemberlakuan tarif, PT Hutama Karya telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi dan mempersiapkan pihak-pihak terkait mengenai rencana pemberlakuan tarif tol.

Apakah ada perbedaan tarif untuk arah Padang-Kapalo Hilalang dan Kapalo Hilalang-Padang?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan informasi yang diberikan, rincian tarif yang disebutkan (Golongan I Rp 50.500, Golongan II-III Rp 75.500, dan Golongan IV-V Rp 100.500) berlaku untuk kedua arah, yaitu ruas Padang-Kapalo Hilalang dan Kapalo Hilalang-Padang. Tidak ada perbedaan tarif yang disebutkan antara kedua arah tersebut.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang