Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan yang berlaku mulai 20 Mei 2025 ini bertujuan untuk menyesuaikan satuan biaya bagi kementerian dan lembaga (K/L) agar lebih efisien, sesuai dengan kondisi pasar, serta memastikan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). SBM ini menjadi panduan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara.
Poin Utama Penghapusan dan Penyederhanaan Biaya
Kementerian Keuangan melakukan beberapa penyesuaian signifikan dalam SBM 2026, termasuk penghapusan dan penyederhanaan sejumlah satuan biaya:
-
Penghapusan Biaya Komunikasi Terkait COVID-19
- Biaya komunikasi yang sebelumnya dialokasikan untuk penanganan COVID-19 dihapus karena dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
-
Penghapusan Uang Harian Rapat Full Day
- Uang harian atau uang saku untuk pelaksanaan rapat full day dihilangkan sebagai langkah efisiensi anggaran.
-
Pembatasan Rapat di Luar Kantor
- Pelaksanaan rapat di luar kantor akan dibatasi secara ketat.
- Hanya diizinkan jika terdapat kebutuhan mendesak, seperti koordinasi antar-K/L atau melibatkan partisipasi masyarakat.
- Prioritas diberikan pada penggunaan fasilitas milik negara dan pelaksanaan rapat secara daring (online meeting).
Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara.
Tujuan dan Lingkup Standar Biaya Masukan (SBM) 2026
SBM Tahun Anggaran 2026 dirancang dengan tujuan dan cakupan yang jelas untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik:
-
Tujuan Penetapan SBM
- Menyesuaikan satuan biaya agar lebih efisien dan relevan dengan kondisi pasar terkini.
- Memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
-
Fungsi SBM bagi Kementerian/Lembaga
- Menjadi pedoman batas tertinggi atau estimasi bagi K/L dalam menyusun rencana kerja dan anggaran.
- Membantu K/L dalam melaksanakan anggaran secara lebih terukur dan efisien.
-
Fokus Utama SBM
- Mendorong pencapaian target hasil (output) yang telah ditetapkan dalam program kerja K/L.
- Meningkatkan efisiensi pada sisi masukan (input) penggunaan anggaran.
-
Cakupan Satuan Biaya dalam SBMMeliputi berbagai komponen pengeluaran negara, seperti:
- Honorarium untuk narasumber, tim pelaksana kegiatan, dan lainnya.
- Biaya fasilitas kantor dan operasional lainnya.
- Satuan biaya perjalanan dinas (dalam dan luar negeri).
- Biaya pemeliharaan aset negara.
- Pengadaan barang dan jasa.
- Alokasi untuk berbagai jenis bantuan.
Lingkup SBM ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tata kelola anggaran yang komprehensif.
Satuan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026
PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci satuan biaya untuk perjalanan dinas bagi aparatur negara, bertujuan menjaga akuntabilitas dan efisiensi. Berikut beberapa contohnya:
Jenis Perjalanan Dinas | Kategori/Jabatan | Wilayah/Contoh | Besaran Uang Harian |
---|---|---|---|
Perjalanan Dinas Dalam Negeri | Pejabat/Pegawai (disesuaikan tingkat jabatan) | DKI Jakarta | Rp530.000 per hari |
Perjalanan Dinas Luar Negeri | Menteri dan Wakil Menteri | Bervariasi (tergantung negara tujuan) | USD 347 hingga USD 792 per hari |
Penetapan satuan biaya ini, yang tercantum dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan mulai diberlakukan secara resmi pada 20 Mei 2025 untuk menjadi acuan dalam perencanaan anggaran tahun 2026.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5239843/original/071245600_1748855007-WhatsApp_Image_2025-06-02_at_15.25.55__1_.jpeg)


Masih Seputar ekonomi
Rupiah Menguat ke Rp16.382 per Dolar AS, Investor Tunggu Data PDB
sekitar 3 jam yang lalu

Pemerintah Rilis PDB Kuartal II/2025: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 4,8%, Terendah Empat Tahun
sekitar 3 jam yang lalu

Pemerintah Simplifikasi Klasifikasi Beras: HET dan Khusus, Harga Berbeda Tiap Wilayah
sekitar 4 jam yang lalu

OJK: Utang Paylater Masyarakat Tembus Rp 31,46 Triliun per Juni 2025
sekitar 4 jam yang lalu

OJK Perketat Pengawasan Perbankan: Blokir Judi Online, Waspadai Penipuan AI, dan Pantau Rekening Dormant
sekitar 16 jam yang lalu

Pemerintah RI Negosiasi Tarif 19% AS, Target Ekspor Tetap
sekitar 17 jam yang lalu

Ekonomi Indonesia 2025: Perlambatan Awal Diproyeksikan, Pemulihan Semester Kedua Diharapkan
sekitar 17 jam yang lalu

OJK: Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Capai Rp115 Triliun per Juni 2025
sekitar 18 jam yang lalu

Ekonomi RI Diproyeksi Melambat Kuartal II 2025, Dipicu Konsumsi dan Investasi Lesu
sekitar 18 jam yang lalu

OJK Perketat Pengawasan Bank: Rekening Dormant dan Tata Kelola BPD Jadi Prioritas
sekitar 19 jam yang lalu
Pemerintah Atur Harga Beras, Targetkan Swasembada Gula Nasional
sekitar 19 jam yang lalu

Berita Terbaru

Pemuda Skizofrenia Pembunuh Wanita di Jakarta Barat Dapat Amnesti Presiden

PN Sleman Hentikan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

Ekspor Sapi Meksiko Anjlok Akibat Parasit Screwworm, AS Larang Impor

Pemerintah AS Wajibkan Uang Jaminan Visa Turis Hingga Rp 245 Juta

Australia Pilih Mitsubishi Jepang untuk Kontrak Kapal Perang $6.5 Miliar
Trending

Netanyahu Perbarui Rencana Perang Gaza, Hadapi Tekanan Internasional dan Pensiunan Keamanan

Amnesti Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong Picu Kontroversi Keadilan dan Pergeseran Politik PDIP

Megawati Kembali Pimpin PDIP, Tegaskan Peran Penyeimbang di Pemerintahan Prabowo

Megawati Rangkap Jabatan Ketum-Sekjen PDIP, Tegaskan Peran Penyeimbang Pemerintah

Pemerintah Buru Riza Chalid, Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.