OJK Perketat Pengawasan Perbankan: Blokir Judi Online, Waspadai Penipuan AI, dan Pantau Rekening Dormant
OJK perketat pengawasan untuk berantas kejahatan keuangan. OJK telah meminta bank memblokir 25.912 rekening terkait judi online, setelah sebelumnya memblokir 10.016 rekening. Bank juga diinstruksikan tutup rekening sesuai KTP, terapkan Enhanced Due Diligence (EDD), dan waspadai ancaman siber. OJK mengungkap modus penipuan AI seperti voice cloning dan deepfake, mengimbau masyarakat untuk verifikasi informasi. Bank juga diminta pantau rekening dormant untuk cegah kejahatan keuangan.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
