OJK Perketat Pengawasan Perbankan: Blokir Judi Online, Waspadai Penipuan AI, dan Pantau Rekening Dormant

www.cnnindonesia.com

image cover

OJK perketat pengawasan untuk berantas kejahatan keuangan. OJK telah meminta bank memblokir 25.912 rekening terkait judi online, setelah sebelumnya memblokir 10.016 rekening. Bank juga diinstruksikan tutup rekening sesuai KTP, terapkan Enhanced Due Diligence (EDD), dan waspadai ancaman siber. OJK mengungkap modus penipuan AI seperti voice cloning dan deepfake, mengimbau masyarakat untuk verifikasi informasi. Bank juga diminta pantau rekening dormant untuk cegah kejahatan keuangan.