Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan harga beras baru dengan menghapus kategori premium dan medium, menggantinya dengan beras HET dan beras khusus. Kebijakan ini merupakan revisi Perbadan sebagai respons terhadap maraknya beras oplosan. Bapanas akan menerapkan periode transisi dan zonasi harga. Tujuannya adalah meredam fluktuasi pasar, menciptakan transparansi, dan memberikan kepastian harga. Pemerintah akan mengatur harga beras reguler dengan syarat mutu tertentu, sementara harga beras khusus akan disesuaikan dengan mekanisme pasar.
🍚 Fakta Utama Kebijakan Beras
- Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan harga beras baru dengan menghapus kategori premium dan medium.
- Kategori baru yang akan diterapkan adalah beras HET (Harga Eceran Tertinggi) dan beras khusus.
- Inisiatif ini merupakan revisi dari Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 5 Tahun 2024.
- Tujuan utama kebijakan ini adalah meredam fluktuasi pasar beras, menciptakan transparansi, dan memberikan kepastian harga bagi konsumen.
- Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap maraknya praktik beras oplosan di pasaran.
⚖️ Detail Kategori Beras Baru
- Pemerintah akan mengatur harga beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat.
- Beras reguler harus memenuhi syarat mutu derajat sosoh 95% dan kadar air 14%.
- Harga beras khusus akan disesuaikan dengan mekanisme pasar dan wajib memiliki sertifikasi pemerintah.
- Beberapa jenis beras khusus yang dipantau meliputi japonica, basmati, beras ketan, beras hitam, dan beras merah.
- Jenis beras khusus lainnya termasuk beras dengan indeks glikemik rendah, beras indeks geografis, beras kesehatan, beras biofortifikasi, dan beras organik.
🗺️ Implementasi & Penyesuaian
- Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menerapkan periode transisi dan zonasi dalam kebijakan harga baru ini.
- Harga beras akan dibedakan berdasarkan zona, yaitu daerah sentra produksi, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.
- Pemerintah menegaskan tidak ada perintah penarikan produk beras dari ritel modern, melainkan hanya penyesuaian harga.
Apa kebijakan baru pemerintah terkait harga beras?
Pemerintah sedang mematangkan kebijakan harga beras baru yang akan menghapus kategori beras premium dan medium. Kategori tersebut akan diganti dengan dua jenis beras baru: beras HET (Harga Eceran Tertinggi) dan beras khusus. Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
Mengapa pemerintah menerapkan kebijakan harga beras yang baru ini?
Kebijakan harga beras yang baru ini diterapkan sebagai respons terhadap maraknya beras oplosan di pasaran. Tujuan utamanya adalah untuk meredam fluktuasi pasar beras, menciptakan transparansi dalam penetapan harga, dan memberikan kepastian harga bagi konsumen. Dengan adanya kategori yang lebih jelas dan standar mutu yang diatur, diharapkan praktik pengoplosan dapat diminimalisir dan konsumen mendapatkan beras dengan kualitas dan harga yang sesuai.
Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam penerapan kebijakan ini?
Pihak yang bertanggung jawab dalam penerapan kebijakan harga beras baru ini adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bapanas akan mengatur dan menerapkan periode transisi serta zonasi dalam kebijakan ini.
Apa saja kategori beras yang baru dalam kebijakan ini?
Dalam kebijakan baru ini, kategori beras akan dibagi menjadi dua, yaitu:
- Beras HET (Harga Eceran Tertinggi): Ini adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Harganya akan diatur oleh pemerintah dengan penetapan HET.
- Beras Khusus: Ini adalah jenis beras tertentu yang harganya akan disesuaikan dengan mekanisme pasar. Namun, beras jenis ini harus memiliki sertifikasi dari pemerintah.
Bagaimana penetapan harga untuk beras HET dan beras khusus?
- Untuk beras HET, harganya akan diatur oleh pemerintah melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi. Penetapan harga ini akan dibedakan berdasarkan zonasi, yaitu antara daerah sentra produksi, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.
- Untuk beras khusus, harganya akan disesuaikan dengan mekanisme pasar. Meskipun demikian, beras khusus tetap harus memiliki sertifikasi pemerintah untuk memastikan kualitas dan keasliannya.
Apa saja syarat mutu untuk beras HET?
Beras HET, yang merupakan beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat, akan diatur dengan syarat mutu tertentu. Syarat mutu yang ditekankan adalah derajat sosoh 95% dan kadar air 14%. Ini bertujuan untuk memastikan kualitas beras yang dijual kepada masyarakat sesuai standar.
Jenis beras apa saja yang termasuk dalam kategori beras khusus?
Beberapa jenis beras yang dipantau dan kemungkinan akan termasuk dalam kategori beras khusus antara lain:
- Beras japonica
- Beras basmati
- Beras ketan
- Beras hitam
- Beras merah
- Beras dengan indeks glikemik rendah
- Beras indeks geografis
- Beras kesehatan
- Beras biofortifikasi
- Beras organik
Jenis-jenis beras ini memiliki karakteristik dan nilai tambah tertentu yang membedakannya dari beras reguler.
Apakah ada masa transisi untuk penerapan kebijakan ini?
Ya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menerapkan periode transisi dalam kebijakan harga beras baru ini. Periode transisi ini akan memberikan waktu bagi pelaku pasar dan konsumen untuk beradaptasi dengan perubahan kategori dan penetapan harga beras.
Apakah kebijakan ini akan menarik produk beras yang sudah ada di pasaran?
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perintah penarikan produk beras dari ritel modern akibat kebijakan ini. Yang akan dilakukan hanyalah penyesuaian harga sesuai dengan kategori baru (beras HET atau beras khusus) dan standar mutu yang ditetapkan. Ini berarti beras yang sudah ada di pasaran akan tetap dijual, namun dengan penyesuaian label dan harga sesuai regulasi baru.
Masih Seputar ekonomi
Rupiah Menguat ke Rp16.382 per Dolar AS, Investor Tunggu Data PDB
sekitar 6 jam yang lalu

Pemerintah Rilis PDB Kuartal II/2025: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 4,8%, Terendah Empat Tahun
sekitar 6 jam yang lalu

OJK: Utang Paylater Masyarakat Tembus Rp 31,46 Triliun per Juni 2025
sekitar 7 jam yang lalu

OJK Perketat Pengawasan Perbankan: Blokir Judi Online, Waspadai Penipuan AI, dan Pantau Rekening Dormant
sekitar 19 jam yang lalu

Pemerintah RI Negosiasi Tarif 19% AS, Target Ekspor Tetap
sekitar 20 jam yang lalu

Ekonomi Indonesia 2025: Perlambatan Awal Diproyeksikan, Pemulihan Semester Kedua Diharapkan
sekitar 20 jam yang lalu

OJK: Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Capai Rp115 Triliun per Juni 2025
sekitar 21 jam yang lalu

Ekonomi RI Diproyeksi Melambat Kuartal II 2025, Dipicu Konsumsi dan Investasi Lesu
sekitar 21 jam yang lalu

OJK Perketat Pengawasan Bank: Rekening Dormant dan Tata Kelola BPD Jadi Prioritas
sekitar 22 jam yang lalu
Pemerintah Atur Harga Beras, Targetkan Swasembada Gula Nasional
sekitar 22 jam yang lalu

Berita Terbaru

Prabowo Beri Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Bareskrim Duga Mantan CEO eFishery Gelapkan Rp15 Miliar Investasi

Panser Anoa di Kejaksaan Agung: Pengamanan Satgas Penertiban Hutan

Polres Jakpus Buka Suara Soal Penahanan Ibu dan Bayi Kasus Penipuan

Pemuda Skizofrenia Pembunuh Wanita di Jakarta Barat Dapat Amnesti Presiden
Trending

Netanyahu Perbarui Rencana Perang Gaza, Hadapi Tekanan Internasional dan Pensiunan Keamanan

Megawati Kembali Pimpin PDIP, Tegaskan Peran Penyeimbang di Pemerintahan Prabowo

Megawati Rangkap Jabatan Ketum-Sekjen PDIP, Tegaskan Peran Penyeimbang Pemerintah

Pemerintah Buru Riza Chalid, Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong

Ice Skating Indonesia Tunjukkan Perkembangan Pesat, Bidik Olimpiade dan Medali SEA Games
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.