Pemerintah Simplifikasi Klasifikasi Beras: HET dan Khusus, Harga Berbeda Tiap Wilayah

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

5 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan harga beras baru dengan menghapus kategori premium dan medium, menggantinya dengan beras HET dan beras khusus. Kebijakan ini merupakan revisi Perbadan sebagai respons terhadap maraknya beras oplosan. Bapanas akan menerapkan periode transisi dan zonasi harga. Tujuannya adalah meredam fluktuasi pasar, menciptakan transparansi, dan memberikan kepastian harga. Pemerintah akan mengatur harga beras reguler dengan syarat mutu tertentu, sementara harga beras khusus akan disesuaikan dengan mekanisme pasar.

🍚 Fakta Utama Kebijakan Beras

  • Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan harga beras baru dengan menghapus kategori premium dan medium.
  • Kategori baru yang akan diterapkan adalah beras HET (Harga Eceran Tertinggi) dan beras khusus.
  • Inisiatif ini merupakan revisi dari Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 5 Tahun 2024.
  • Tujuan utama kebijakan ini adalah meredam fluktuasi pasar beras, menciptakan transparansi, dan memberikan kepastian harga bagi konsumen.
  • Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap maraknya praktik beras oplosan di pasaran.

⚖️ Detail Kategori Beras Baru

  • Pemerintah akan mengatur harga beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat.
  • Beras reguler harus memenuhi syarat mutu derajat sosoh 95% dan kadar air 14%.
  • Harga beras khusus akan disesuaikan dengan mekanisme pasar dan wajib memiliki sertifikasi pemerintah.
  • Beberapa jenis beras khusus yang dipantau meliputi japonica, basmati, beras ketan, beras hitam, dan beras merah.
  • Jenis beras khusus lainnya termasuk beras dengan indeks glikemik rendah, beras indeks geografis, beras kesehatan, beras biofortifikasi, dan beras organik.

🗺️ Implementasi & Penyesuaian

  • Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menerapkan periode transisi dan zonasi dalam kebijakan harga baru ini.
  • Harga beras akan dibedakan berdasarkan zona, yaitu daerah sentra produksi, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.
  • Pemerintah menegaskan tidak ada perintah penarikan produk beras dari ritel modern, melainkan hanya penyesuaian harga.

Apa kebijakan baru pemerintah terkait harga beras?

keyboard_arrow_down

Pemerintah sedang mematangkan kebijakan harga beras baru yang akan menghapus kategori beras premium dan medium. Kategori tersebut akan diganti dengan dua jenis beras baru: beras HET (Harga Eceran Tertinggi) dan beras khusus. Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

Mengapa pemerintah menerapkan kebijakan harga beras yang baru ini?

keyboard_arrow_down

Kebijakan harga beras yang baru ini diterapkan sebagai respons terhadap maraknya beras oplosan di pasaran. Tujuan utamanya adalah untuk meredam fluktuasi pasar beras, menciptakan transparansi dalam penetapan harga, dan memberikan kepastian harga bagi konsumen. Dengan adanya kategori yang lebih jelas dan standar mutu yang diatur, diharapkan praktik pengoplosan dapat diminimalisir dan konsumen mendapatkan beras dengan kualitas dan harga yang sesuai.

Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam penerapan kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Pihak yang bertanggung jawab dalam penerapan kebijakan harga beras baru ini adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bapanas akan mengatur dan menerapkan periode transisi serta zonasi dalam kebijakan ini.

Apa saja kategori beras yang baru dalam kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Dalam kebijakan baru ini, kategori beras akan dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Beras HET (Harga Eceran Tertinggi): Ini adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Harganya akan diatur oleh pemerintah dengan penetapan HET.
  • Beras Khusus: Ini adalah jenis beras tertentu yang harganya akan disesuaikan dengan mekanisme pasar. Namun, beras jenis ini harus memiliki sertifikasi dari pemerintah.

Bagaimana penetapan harga untuk beras HET dan beras khusus?

keyboard_arrow_down
  • Untuk beras HET, harganya akan diatur oleh pemerintah melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi. Penetapan harga ini akan dibedakan berdasarkan zonasi, yaitu antara daerah sentra produksi, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.
  • Untuk beras khusus, harganya akan disesuaikan dengan mekanisme pasar. Meskipun demikian, beras khusus tetap harus memiliki sertifikasi pemerintah untuk memastikan kualitas dan keasliannya.

Apa saja syarat mutu untuk beras HET?

keyboard_arrow_down

Beras HET, yang merupakan beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat, akan diatur dengan syarat mutu tertentu. Syarat mutu yang ditekankan adalah derajat sosoh 95% dan kadar air 14%. Ini bertujuan untuk memastikan kualitas beras yang dijual kepada masyarakat sesuai standar.

Jenis beras apa saja yang termasuk dalam kategori beras khusus?

keyboard_arrow_down

Beberapa jenis beras yang dipantau dan kemungkinan akan termasuk dalam kategori beras khusus antara lain:

  • Beras japonica
  • Beras basmati
  • Beras ketan
  • Beras hitam
  • Beras merah
  • Beras dengan indeks glikemik rendah
  • Beras indeks geografis
  • Beras kesehatan
  • Beras biofortifikasi
  • Beras organik

Jenis-jenis beras ini memiliki karakteristik dan nilai tambah tertentu yang membedakannya dari beras reguler.

Apakah ada masa transisi untuk penerapan kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Ya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menerapkan periode transisi dalam kebijakan harga beras baru ini. Periode transisi ini akan memberikan waktu bagi pelaku pasar dan konsumen untuk beradaptasi dengan perubahan kategori dan penetapan harga beras.

Apakah kebijakan ini akan menarik produk beras yang sudah ada di pasaran?

keyboard_arrow_down

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perintah penarikan produk beras dari ritel modern akibat kebijakan ini. Yang akan dilakukan hanyalah penyesuaian harga sesuai dengan kategori baru (beras HET atau beras khusus) dan standar mutu yang ditetapkan. Ini berarti beras yang sudah ada di pasaran akan tetap dijual, namun dengan penyesuaian label dan harga sesuai regulasi baru.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang