Pemerintah Simplifikasi Klasifikasi Beras: HET dan Khusus, Harga Berbeda Tiap Wilayah

Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan harga beras baru dengan menghapus kategori premium dan medium, menggantinya dengan beras HET dan beras khusus. Kebijakan ini merupakan revisi Perbadan sebagai respons terhadap maraknya beras oplosan. Bapanas akan menerapkan periode transisi dan zonasi harga. Tujuannya adalah meredam fluktuasi pasar, menciptakan transparansi, dan memberikan kepastian harga. Pemerintah akan mengatur harga beras reguler dengan syarat mutu tertentu, sementara harga beras khusus akan disesuaikan dengan mekanisme pasar.
Masih Seputar ekonomi

OJK: Utang Paylater Masyarakat Tembus Rp 31,46 Triliun per Juni 2025

OJK Perketat Pengawasan Perbankan: Blokir Judi Online, Waspadai Penipuan AI, dan Pantau Rekening Dormant

Pemerintah RI Negosiasi Tarif 19% AS, Target Ekspor Tetap

Ekonomi Indonesia 2025: Perlambatan Awal Diproyeksikan, Pemulihan Semester Kedua Diharapkan

OJK: Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Capai Rp115 Triliun per Juni 2025

Ekonomi RI Diproyeksi Melambat Kuartal II 2025, Dipicu Konsumsi dan Investasi Lesu

OJK Perketat Pengawasan Bank: Rekening Dormant dan Tata Kelola BPD Jadi Prioritas

Pemerintah Atur Harga Beras, Targetkan Swasembada Gula Nasional

Indonesia Yakin Ekspor Kompetitif di Tengah Tarif Trump, Negosiasi Berlanjut Jelang September

Ekonom Prediksi Ekonomi RI Q2 2025 Melambat di Bawah 5%: Konsumsi dan PHK Jadi Pemicu