Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, memicu kritik dari pakar hukum yang khawatir akan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Mahfud MD mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi alat politik atau pembenaran untuk koruptor. Pemerintah berdalih langkah ini bertujuan menjaga keutuhan NKRI dan telah memenuhi syarat. Kontras keadilan disoroti dengan membandingkan kasus ini dengan kasus masyarakat kecil. PDIP menyatakan akan mendukung pemerintah sebagai mitra strategis pasca-amnesti Hasto.
🏛️ Keputusan Presiden & Sorotan Utama
- Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
- Keputusan ini memicu sorotan luas dan perdebatan di kalangan publik serta pakar hukum.
- Mahfud MD mengakui ini adalah hak konstitusional presiden, terutama jika proses peradilan sarat nuansa politik.
- Kekhawatiran publik terkait potensi preseden buruk dari kebijakan ini dianggap wajar.
⚖️ Kritik Pakar Hukum
- Pakar hukum tata negara seperti Feri Amsari menilai hukum dipermainkan dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.
- Herdiansyah Hamzah menganggap keputusan ini sebagai alat kompromi politik yang keliru.
- Bivitri Susanti menyatakan pemberian amnesti dan abolisi ini berbahaya bagi sistem hukum dan upaya anti-korupsi.
- Mahfud MD mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi pembenaran untuk menyelamatkan koruptor atau alat politik yang melemahkan pemberantasan korupsi.
🛡️ Penjelasan Pemerintah
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini bertujuan menjaga keutuhan NKRI.
- Supratman menegaskan Presiden Prabowo tidak mencampuri proses hukum dalam kasus ini.
- Disebutkan bahwa pengampunan serupa telah diberikan kepada ribuan orang lainnya.
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menambahkan bahwa Hasto dan Tom telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan tersebut.
🤝 Implikasi Politik & Keadilan
- Pasca-amnesti Hasto, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan PDIP akan mendukung pemerintah Prabowo sebagai mitra strategis dan penyeimbang, bukan oposisi.
- PDIP akan mendukung kebijakan yang benar dan memberikan solusi jika ada kebijakan yang kurang tepat, meskipun belum dipastikan bergabung dalam pemerintahan.
- Artikel Kompas menyoroti kontras keadilan, membandingkan kasus Hasto/Tom dengan kasus Nenek Asyani yang dihukum karena menebang kayu jati.
- Publik masih menanti penjelasan resmi pemerintah mengenai perbedaan status hukum antara abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
Apa keputusan penting yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto?
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting berupa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan ini telah menarik perhatian luas dan memicu berbagai diskusi serta perdebatan di kalangan masyarakat dan pakar hukum.
Siapa saja pihak yang menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto?
Pihak yang menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto adalah:
- Hasto Kristiyanto, yang menerima amnesti.
- Tom Lembong, yang menerima abolisi.
Apa perbedaan antara amnesti dan abolisi yang diberikan?
Meskipun publik masih menanti penjelasan resmi pemerintah mengenai perbedaan status hukum antara abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto, secara umum dapat dijelaskan bahwa:
- Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi hukuman atau sedang dalam proses peradilan. Amnesti menghapus akibat hukum dari suatu tindak pidana.
- Abolisi adalah penghentian proses penuntutan atau pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Abolisi menghentikan proses hukum sebelum adanya putusan pengadilan.
Dalam konteks kasus ini, detail spesifik mengenai perbedaan penerapan keduanya oleh pemerintah masih ditunggu penjelasannya.
Apa alasan pemerintah memberikan amnesti dan abolisi ini?
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pemberian amnesti dan abolisi ini bertujuan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak mencampuri proses hukum dan bahwa pengampunan serupa telah diberikan kepada ribuan orang lainnya. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menambahkan bahwa Hasto dan Tom telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan tersebut.
Bagaimana pandangan para pakar hukum tata negara mengenai keputusan ini?
Para pakar hukum tata negara memberikan kritik tajam terhadap keputusan ini:
- Feri Amsari menilai bahwa hukum telah dipermainkan dan keputusan ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
- Herdiansyah Hamzah menganggapnya sebagai alat kompromi politik yang keliru.
- Bivitri Susanti menyatakan bahwa langkah ini berbahaya bagi sistem hukum dan upaya anti-korupsi di Indonesia.
Kritik ini menyoroti kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan dampak negatif terhadap penegakan hukum.
Apa tanggapan Mahfud MD terkait pemberian amnesti dan abolisi ini?
Mahfud MD mengakui bahwa pemberian amnesti dan abolisi adalah hak konstitusional presiden, terutama jika proses peradilan sarat dengan nuansa politik. Namun, ia juga menyatakan bahwa kekhawatiran publik terkait potensi preseden buruk adalah wajar. Mahfud MD secara tegas mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi pembenaran untuk menyelamatkan koruptor atau menjadi alat politik yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi.
Bagaimana implikasi politik dari keputusan ini, khususnya bagi PDIP?
Pasca-pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan bahwa PDIP akan mendukung pemerintah Prabowo sebagai mitra strategis dan penyeimbang, bukan sebagai oposisi. Meskipun belum dapat dipastikan apakah PDIP akan bergabung dalam pemerintahan, Said menegaskan bahwa PDIP akan mendukung kebijakan yang dianggap benar dan akan memberikan solusi jika ada kebijakan yang kurang tepat. Hal ini menunjukkan adanya potensi perubahan dinamika politik pasca-keputusan pengampunan tersebut.
Mengapa keputusan ini menimbulkan perbandingan dengan kasus keadilan lainnya, seperti Nenek Asyani?
Keputusan ini menimbulkan perbandingan dengan kasus keadilan lainnya, seperti kasus Nenek Asyani yang dihukum karena menebang kayu jati. Artikel Kompas menyoroti kontras keadilan ini, mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan hukum antara individu yang memiliki keterkaitan politik dengan masyarakat kecil. Perbandingan ini menyoroti isu kesetaraan di mata hukum dan potensi adanya standar ganda dalam penegakan keadilan.
Apa kekhawatiran utama yang muncul dari keputusan pemberian amnesti dan abolisi ini?
Kekhawatiran utama yang muncul dari keputusan pemberian amnesti dan abolisi ini adalah potensi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Para pakar hukum khawatir bahwa langkah ini dapat dipersepsikan sebagai alat kompromi politik yang keliru, melemahkan sistem hukum, dan berpotensi menjadi pembenaran untuk menyelamatkan pihak-pihak yang seharusnya diproses secara hukum. Ada juga kekhawatiran mengenai keadilan dan kesetaraan di mata hukum, terutama jika dibandingkan dengan kasus-kasus masyarakat kecil.
Masih Seputar nasional
Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
32 menit yang lalu

Megawati Gantikan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI-P Pasca Amnesti
33 menit yang lalu

KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Imigrasi, Terkait Kasus RPTKA Kemenaker
sekitar 2 jam yang lalu

KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Tim Penyidik Tiba di Lokasi
sekitar 2 jam yang lalu

Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Picu Perdebatan Penegakan Hukum
sekitar 3 jam yang lalu

Megawati Nyatakan PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Bukan Oposisi
sekitar 3 jam yang lalu

Wamendagri Anggap Pengibaran Bendera One Piece Tak Bisa Dilarang
sekitar 4 jam yang lalu
Megawati Peringatkan Dampak Ekonomi Global Jika Selat Hormuz Ditutup di Kongres PDI-P
sekitar 4 jam yang lalu

Kereta Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, 54 Jadwal Keberangkatan Dibatalkan
sekitar 5 jam yang lalu

Kejagung: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Korupsi Impor Gula, Proses Hukum Lanjut
sekitar 5 jam yang lalu

Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Infrastruktur dan Isu Pertahanan
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Tak Sentuh Pelaku Judi Online dan Terorisme

Trump Gencarkan Kebijakan Ekonomi, Picu Kenaikan Harga dan Kontroversi

Mark Zuckerberg Sebut AI Superintelligence Meta Dekat, Saham Perusahaan Melonjak

Mantan Presiden Kolombia Uribe Dijatuhi Tahanan Rumah 12 Tahun atas Kasus Penipuan dan Suap

Jenderal Israel: Perang Gaza Berlanjut Jika Sandera Tidak Dibebaskan
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.