Pemerintah AS Wajibkan Uang Jaminan Visa Turis Hingga Rp 245 Juta

Pemerintah AS akan menerapkan uang jaminan hingga US$15.000 bagi pemohon visa turis dan bisnis tertentu mulai 20 Agustus. Kebijakan ini merupakan program percontohan 12 bulan yang menargetkan negara dengan risiko overstay visa tinggi. Petugas konsuler berhak menetapkan jumlah jaminan, yang akan dikembalikan jika visa dipatuhi, namun hangus jika overstay. Negara dengan tingkat overstay tinggi termasuk Chad, Eritrea, Haiti, Myanmar, Yaman, Burundi, Djibouti, dan Togo.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Ruben Amorim Ubah Total Budaya Tim Manchester United, Leny Yoro Ungkap Kunci Sukses

ESDM Buka Suara: Bahan Bakar BOBIBOS RON 98 Belum Resmi Diuji

Jepang Anugerahi Bintang Jasa Dua WNI, Perkuat Ikatan Budaya dan Diplomasi

Kontroversi Nessie Judge: Foto Junko Furuta Muncul di Video NCT Dream

Pemerintah Resmi Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Selesai 2027

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

Enzo Maresca Tuai Kritik Tajam di Chelsea: Rotasi Pemain Bikin Tim Sulit Konsisten?

Pemerintah Gelontorkan Rp371 Triliun, Target 3 Juta Pekerja di Hilirisasi Pangan

Miliarder John Catsimatidis Ngamuk: Ancam Pindah Bisnis dari New York