PN Sleman Hentikan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

Sidang gugatan terhadap Rektor UGM terkait ijazah Presiden Jokowi dihentikan oleh PN Sleman karena eksepsi kompetensi absolut. Tergugat berpendapat gugatan ini adalah sengketa informasi publik. Wakil Ketua PN Sleman menyatakan putusan sela ini final di tingkat PN Sleman. Penggugat, Komardin, akan mengajukan banding. Gugatan menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah palsu Jokowi, di mana UGM dianggap bungkam dan menimbulkan kegaduhan.
Masih Seputar nasional

Kejagung Buru Aset Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM, Mutu Tak Sesuai SNI

DPR Desak Audit Gizi dan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan

KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024, Periksa Pegawai Kemenag

Kali Ciliwung Meluap, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir hingga 80 Cm

Pipa Gas Pertamina di Subang Meledak, Dua Karyawan Terluka

Kominfo Larang Starlink Jelajah di Darat, Kecuali Kapal Laut

Pemerintah Buru Riza Chalid, Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong

Guru SD di Makassar Dibentak Polisi Saat Lapor Pencurian, Petugas Diperiksa Propam

KPK: Status Bersalah Hasto Melekat Usai Amnesti; Dasco Bantah Kaitan Dukungan PDIP