PN Sleman Hentikan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

5 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Sidang gugatan terhadap Rektor UGM terkait ijazah Presiden Jokowi dihentikan oleh PN Sleman karena eksepsi kompetensi absolut. Tergugat berpendapat gugatan ini adalah sengketa informasi publik. Wakil Ketua PN Sleman menyatakan putusan sela ini final di tingkat PN Sleman. Penggugat, Komardin, akan mengajukan banding. Gugatan menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah palsu Jokowi, di mana UGM dianggap bungkam dan menimbulkan kegaduhan.

๐Ÿ›๏ธ Putusan Pengadilan

  • Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah menghentikan sidang gugatan terhadap Rektor UGM terkait ijazah Presiden Jokowi.
  • Penghentian ini didasarkan pada putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat.
  • Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menegaskan bahwa putusan sela ini menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut di tingkat PN Sleman.

โš–๏ธ Alasan Penghentian

  • Pihak tergugat, termasuk Rektor UGM, berargumen bahwa gugatan tersebut merupakan sengketa informasi publik.
  • Mereka berpendapat bahwa PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk mengadili jenis sengketa informasi publik.
  • Eksepsi kompetensi absolut ini menjadi dasar hukum utama bagi majelis hakim untuk menghentikan persidangan.

๐Ÿง‘โ€โš–๏ธ Langkah Penggugat

  • Penggugat, Komardin, menyatakan rencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
  • Komardin berkeyakinan bahwa majelis hakim PN Sleman salah dalam menafsirkan substansi gugatannya.
  • Langkah banding ini menunjukkan upaya Komardin untuk melanjutkan proses hukum di tingkat yang lebih tinggi.

๐Ÿ“œ Substansi Gugatan Awal

  • Gugatan Komardin terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
  • Gugatan tersebut menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum terkait isu ijazah palsu Jokowi.
  • UGM dianggap bungkam dalam menanggapi isu tersebut, yang dinilai menimbulkan kegaduhan.
  • Kegaduhan yang timbul dari isu ini disebut berdampak negatif pada ekonomi Indonesia.

Apa inti dari gugatan yang diajukan di PN Sleman?

keyboard_arrow_down

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah Presiden Jokowi yang dianggap palsu. Dalam gugatan tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) dituduh bungkam dan menyebabkan kegaduhan yang berdampak pada ekonomi Indonesia.

Siapa pihak yang digugat dalam perkara ini?

keyboard_arrow_down

Pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Rektor UGM dan jajarannya.

Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Rektor UGM ini?

keyboard_arrow_down

Gugatan terhadap Rektor UGM ini diajukan oleh seorang penggugat bernama Komardin.

Bagaimana putusan majelis hakim PN Sleman terhadap gugatan tersebut?

keyboard_arrow_down

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah menghentikan sidang gugatan ini. Penghentian dilakukan berdasarkan putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat. Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menyatakan bahwa putusan sela ini menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut di tingkat PN Sleman.

Mengapa PN Sleman menghentikan sidang gugatan ini?

keyboard_arrow_down

PN Sleman menghentikan sidang karena menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh tergugat. Pihak tergugat, termasuk Rektor UGM, berpendapat bahwa gugatan tersebut seharusnya merupakan sengketa informasi publik, dan oleh karena itu, PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya.

Apa yang dimaksud dengan "eksepsi kompetensi absolut" dalam konteks ini?

keyboard_arrow_down

Eksepsi kompetensi absolut adalah keberatan yang diajukan oleh tergugat mengenai kewenangan suatu pengadilan untuk mengadili suatu perkara. Dalam kasus ini, tergugat berpendapat bahwa PN Sleman tidak berwenang mengadili gugatan terkait ijazah Presiden Jokowi karena mereka menganggapnya sebagai sengketa informasi publik, yang seharusnya ditangani oleh lembaga atau pengadilan lain yang berwenang dalam sengketa informasi.

Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penggugat setelah putusan ini?

keyboard_arrow_down

Penggugat, Komardin, berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Ia berpendapat bahwa majelis hakim PN Sleman salah dalam menafsirkan gugatannya.

Berapa nomor perkara gugatan ini di PN Sleman?

keyboard_arrow_down

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn di Pengadilan Negeri Sleman.

Apa dampak yang dituduhkan penggugat akibat dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah?

keyboard_arrow_down

Penggugat menyoroti bahwa dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah palsu, di mana UGM dianggap bungkam, telah menimbulkan kegaduhan yang berdampak negatif pada ekonomi Indonesia.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang