PN Sleman Hentikan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding
Sidang gugatan terhadap Rektor UGM terkait ijazah Presiden Jokowi dihentikan oleh PN Sleman karena eksepsi kompetensi absolut. Tergugat berpendapat gugatan ini adalah sengketa informasi publik. Wakil Ketua PN Sleman menyatakan putusan sela ini final di tingkat PN Sleman. Penggugat, Komardin, akan mengajukan banding. Gugatan menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah palsu Jokowi, di mana UGM dianggap bungkam dan menimbulkan kegaduhan.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Ruben Amorim Ubah Total Budaya Tim Manchester United, Leny Yoro Ungkap Kunci Sukses

ESDM Buka Suara: Bahan Bakar BOBIBOS RON 98 Belum Resmi Diuji

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Kontroversi Nessie Judge: Foto Junko Furuta Muncul di Video NCT Dream

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

Enzo Maresca Tuai Kritik Tajam di Chelsea: Rotasi Pemain Bikin Tim Sulit Konsisten?

Pemerintah Gelontorkan Rp371 Triliun, Target 3 Juta Pekerja di Hilirisasi Pangan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
