PN Sleman Hentikan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

www.cnnindonesia.com

image cover

Sidang gugatan terhadap Rektor UGM terkait ijazah Presiden Jokowi dihentikan oleh PN Sleman karena eksepsi kompetensi absolut. Tergugat berpendapat gugatan ini adalah sengketa informasi publik. Wakil Ketua PN Sleman menyatakan putusan sela ini final di tingkat PN Sleman. Penggugat, Komardin, akan mengajukan banding. Gugatan menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah palsu Jokowi, di mana UGM dianggap bungkam dan menimbulkan kegaduhan.