Pemuda Skizofrenia Pembunuh Wanita di Jakarta Barat Dapat Amnesti Presiden

nasional.kompas.com

image cover

Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Barat, menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres No. 17 Tahun 2025. Andi, yang sebelumnya divonis 16 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP, kini dibebaskan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kasus pembunuhan terjadi pada 26 September 2023, dan Andi diketahui menderita skizofrenia paranoid.