Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Barat, menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres No. 17 Tahun 2025. Andi, yang sebelumnya divonis 16 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP, kini dibebaskan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kasus pembunuhan terjadi pada 26 September 2023, dan Andi diketahui menderita skizofrenia paranoid.
⚖️ Fakta Utama Amnesti
- Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan berencana, menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025.
- Dengan amnesti ini, Andi dibebaskan dari hukum dan telah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
- Sebelumnya, Andi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 8 Juli 2024.
- Vonis tersebut dijatuhkan karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
🔪 Detail Kasus Pembunuhan
- Kasus pembunuhan yang melibatkan Andi Andoyo terjadi pada 26 September 2023.
- Korban adalah seorang wanita yang dibunuh di dekat Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
- Pembunuhan tersebut dilakukan dengan menggunakan pisau sebagai alat bukti.
- Diketahui bahwa Andi Andoyo menderita skizofrenia paranoid.
Apa itu amnesti yang diberikan kepada Andi Andoyo?
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara (Presiden) kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Dalam kasus Andi Andoyo, amnesti ini diberikan melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini berarti Andi Andoyo dibebaskan dari segala konsekuensi hukum atas tindak pidana yang telah dilakukannya, termasuk pembebasan dari penjara.
Siapa Andi Andoyo dan kasus apa yang melibatkannya?
Andi Andoyo adalah seorang terpidana dalam kasus pembunuhan berencana. Ia divonis bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Kasus ini melibatkan pembunuhan seorang wanita yang terjadi di dekat Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapan peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi?
Peristiwa pembunuhan berencana yang melibatkan Andi Andoyo terjadi pada tanggal 26 September 2023. Dalam kejadian tersebut, Andi Andoyo diketahui menggunakan pisau sebagai alat untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Kapan putusan vonis terhadap Andi Andoyo dijatuhkan dan berapa lama hukumannya?
Putusan vonis terhadap Andi Andoyo dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 8 Juli 2024. Dalam putusan tersebut, Andi Andoyo divonis hukuman penjara selama 16 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Apa dasar hukum pemberian amnesti kepada Andi Andoyo?
Pemberian amnesti kepada Andi Andoyo didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Keppres ini dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti. Amnesti ini secara efektif menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada Andi Andoyo.
Mengapa Andi Andoyo diberikan amnesti oleh Presiden?
Meskipun teks tidak secara eksplisit menyatakan alasan spesifik pemberian amnesti, informasi kunci yang relevan adalah bahwa Andi Andoyo menderita skizofrenia paranoid. Dalam konteks hukum di Indonesia, kondisi kejiwaan dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum, termasuk dalam pemberian amnesti atau keringanan hukuman. Amnesti ini kemungkinan besar mempertimbangkan kondisi kesehatan mental Andi Andoyo sebagai faktor penentu.
Apa dampak langsung dari pemberian amnesti ini bagi Andi Andoyo?
Dampak langsung dari pemberian amnesti ini adalah Andi Andoyo dibebaskan dari hukum dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Ini berarti ia tidak lagi harus menjalani sisa masa hukuman penjara 16 tahun yang telah divoniskan kepadanya. Amnesti ini secara efektif mengakhiri statusnya sebagai terpidana.
Bagaimana status barang bukti dalam kasus Andi Andoyo setelah amnesti diberikan?
Setelah amnesti diberikan, status barang bukti dalam kasus Andi Andoyo telah diproses. Pisau yang digunakan dalam pembunuhan telah dimusnahkan. Sementara itu, sepeda motor milik Andi Andoyo telah dikembalikan kepadanya. Ini menunjukkan bahwa proses hukum terkait barang bukti juga telah diselesaikan seiring dengan pemberian amnesti.
Masih Seputar nasional
Prabowo Beri Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil
25 menit yang lalu

Bareskrim Duga Mantan CEO eFishery Gelapkan Rp15 Miliar Investasi
25 menit yang lalu

Panser Anoa di Kejaksaan Agung: Pengamanan Satgas Penertiban Hutan
sekitar 1 jam yang lalu

Polres Jakpus Buka Suara Soal Penahanan Ibu dan Bayi Kasus Penipuan
sekitar 1 jam yang lalu

PN Sleman Hentikan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding
sekitar 2 jam yang lalu

Kejagung Buru Aset Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun
sekitar 3 jam yang lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM, Mutu Tak Sesuai SNI
sekitar 3 jam yang lalu

DPR Desak Audit Gizi dan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan
sekitar 6 jam yang lalu

KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024, Periksa Pegawai Kemenag
sekitar 6 jam yang lalu

Kali Ciliwung Meluap, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir hingga 80 Cm
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

Ekspor Sapi Meksiko Anjlok Akibat Parasit Screwworm, AS Larang Impor

Pemerintah AS Wajibkan Uang Jaminan Visa Turis Hingga Rp 245 Juta

Australia Pilih Mitsubishi Jepang untuk Kontrak Kapal Perang $6.5 Miliar

Rusia Perketat Kontrol Internet, Blokir Situs, Dekati Isolasi Digital

Trump Ancam Naikkan Tarif Ekspor India karena Pembelian Minyak Rusia
Trending

Indonesia Yakin Ekspor Kompetitif di Tengah Tarif Trump, Negosiasi Berlanjut Jelang September

Netanyahu Perbarui Rencana Perang Gaza, Hadapi Tekanan Internasional dan Pensiunan Keamanan

Ice Skating Indonesia Tunjukkan Perkembangan Pesat, Bidik Olimpiade dan Medali SEA Games

OJK Tinjau Aturan Rekening Dormant Pasca Blokir PPATK dan Kritik Pakar

Trump Gencarkan Kebijakan Ekonomi, Picu Kenaikan Harga dan Kontroversi
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.