Pemuda Skizofrenia Pembunuh Wanita di Jakarta Barat Dapat Amnesti Presiden

Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Barat, menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres No. 17 Tahun 2025. Andi, yang sebelumnya divonis 16 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP, kini dibebaskan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kasus pembunuhan terjadi pada 26 September 2023, dan Andi diketahui menderita skizofrenia paranoid.
Masih Seputar nasional

PN Sleman Hentikan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

Kejagung Buru Aset Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM, Mutu Tak Sesuai SNI

DPR Desak Audit Gizi dan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan

KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024, Periksa Pegawai Kemenag

Kali Ciliwung Meluap, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir hingga 80 Cm

Pipa Gas Pertamina di Subang Meledak, Dua Karyawan Terluka

Kominfo Larang Starlink Jelajah di Darat, Kecuali Kapal Laut

Pemerintah Buru Riza Chalid, Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong

Guru SD di Makassar Dibentak Polisi Saat Lapor Pencurian, Petugas Diperiksa Propam