Pemuda Skizofrenia Pembunuh Wanita di Jakarta Barat Dapat Amnesti Presiden

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

5 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Barat, menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres No. 17 Tahun 2025. Andi, yang sebelumnya divonis 16 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 KUHP, kini dibebaskan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kasus pembunuhan terjadi pada 26 September 2023, dan Andi diketahui menderita skizofrenia paranoid.

⚖️ Fakta Utama Amnesti

  • Andi Andoyo, terpidana kasus pembunuhan berencana, menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025.
  • Dengan amnesti ini, Andi dibebaskan dari hukum dan telah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
  • Sebelumnya, Andi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 8 Juli 2024.
  • Vonis tersebut dijatuhkan karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

🔪 Detail Kasus Pembunuhan

  • Kasus pembunuhan yang melibatkan Andi Andoyo terjadi pada 26 September 2023.
  • Korban adalah seorang wanita yang dibunuh di dekat Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
  • Pembunuhan tersebut dilakukan dengan menggunakan pisau sebagai alat bukti.
  • Diketahui bahwa Andi Andoyo menderita skizofrenia paranoid.

Apa itu amnesti yang diberikan kepada Andi Andoyo?

keyboard_arrow_down

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara (Presiden) kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Dalam kasus Andi Andoyo, amnesti ini diberikan melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini berarti Andi Andoyo dibebaskan dari segala konsekuensi hukum atas tindak pidana yang telah dilakukannya, termasuk pembebasan dari penjara.

Siapa Andi Andoyo dan kasus apa yang melibatkannya?

keyboard_arrow_down

Andi Andoyo adalah seorang terpidana dalam kasus pembunuhan berencana. Ia divonis bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Kasus ini melibatkan pembunuhan seorang wanita yang terjadi di dekat Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapan peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi?

keyboard_arrow_down

Peristiwa pembunuhan berencana yang melibatkan Andi Andoyo terjadi pada tanggal 26 September 2023. Dalam kejadian tersebut, Andi Andoyo diketahui menggunakan pisau sebagai alat untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Kapan putusan vonis terhadap Andi Andoyo dijatuhkan dan berapa lama hukumannya?

keyboard_arrow_down

Putusan vonis terhadap Andi Andoyo dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 8 Juli 2024. Dalam putusan tersebut, Andi Andoyo divonis hukuman penjara selama 16 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Apa dasar hukum pemberian amnesti kepada Andi Andoyo?

keyboard_arrow_down

Pemberian amnesti kepada Andi Andoyo didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Keppres ini dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti. Amnesti ini secara efektif menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada Andi Andoyo.

Mengapa Andi Andoyo diberikan amnesti oleh Presiden?

keyboard_arrow_down

Meskipun teks tidak secara eksplisit menyatakan alasan spesifik pemberian amnesti, informasi kunci yang relevan adalah bahwa Andi Andoyo menderita skizofrenia paranoid. Dalam konteks hukum di Indonesia, kondisi kejiwaan dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum, termasuk dalam pemberian amnesti atau keringanan hukuman. Amnesti ini kemungkinan besar mempertimbangkan kondisi kesehatan mental Andi Andoyo sebagai faktor penentu.

Apa dampak langsung dari pemberian amnesti ini bagi Andi Andoyo?

keyboard_arrow_down

Dampak langsung dari pemberian amnesti ini adalah Andi Andoyo dibebaskan dari hukum dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Ini berarti ia tidak lagi harus menjalani sisa masa hukuman penjara 16 tahun yang telah divoniskan kepadanya. Amnesti ini secara efektif mengakhiri statusnya sebagai terpidana.

Bagaimana status barang bukti dalam kasus Andi Andoyo setelah amnesti diberikan?

keyboard_arrow_down

Setelah amnesti diberikan, status barang bukti dalam kasus Andi Andoyo telah diproses. Pisau yang digunakan dalam pembunuhan telah dimusnahkan. Sementara itu, sepeda motor milik Andi Andoyo telah dikembalikan kepadanya. Ini menunjukkan bahwa proses hukum terkait barang bukti juga telah diselesaikan seiring dengan pemberian amnesti.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang