Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan penyesuaian anggaran untuk pengadaan mobil dinas bagi pejabat negara. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 dan mencakup kenaikan pagu anggaran untuk pejabat eselon I dan II, serta penetapan biaya pemeliharaan. Berikut adalah rangkuman berita terkait isu ini.
Kenaikan Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I
Detail mengenai peningkatan anggaran untuk kendaraan dinas pejabat eselon I adalah sebagai berikut:
-
Anggaran Baru per Unit (Tahun 2026)
- Rp931.648.000
-
Anggaran Sebelumnya per Unit
- Rp878.913.000
-
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
- PMK tersebut ditandatangani pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 20 Mei 2025, menetapkan satuan biaya sebagai batas tertinggi.
Penyebab Kenaikan Anggaran
Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa faktor yang mendasari kenaikan anggaran ini:
-
Pengadaan Kendaraan Listrik
- Adanya rencana pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
- Harga kendaraan listrik yang cenderung lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional dengan spesifikasi yang sama.
- Langkah ini juga disebut mendukung kebijakan transisi energi nasional.
-
Penyesuaian Harga Pasar
- Penetapan anggaran didasarkan pada survei harga rata-rata pasar kendaraan.
Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon II
Selain eselon I, PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur anggaran untuk pejabat eselon II pada tahun 2026:
-
Rentang Biaya per Unit
- Berkisar antara Rp629.328.000 hingga Rp901.921.000.
- Besaran anggaran ini bervariasi di setiap provinsi.
Biaya Pemeliharaan dan Operasional
PMK juga menetapkan standar biaya untuk pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas:
-
Besaran Biaya per Unit per Tahun
- Rp42.350.000.
-
Cakupan Biaya
- Mencakup biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan listrik.
- Tidak termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Tidak termasuk biaya pemeliharaan besar seperti rekondisi dan overhaul.
Upaya Efisiensi dan Respons Publik
Meskipun anggaran pengadaan naik, pemerintah menyatakan tetap mengedepankan prinsip efisiensi:
-
Langkah-Langkah Efisiensi
- Optimalisasi penggunaan kendaraan dinas yang sudah ada.
- Pembatasan pengadaan kendaraan baru.
- Pertimbangan jenis kendaraan yang akan diadakan untuk menekan biaya.
- Penerapan kebijakan pengadaan barang yang lebih spesifik untuk mengendalikan potensi pemborosan.
- Kementerian Keuangan mengakui bahwa standar biaya masukan (SBM) bukan satu-satunya instrumen untuk mencegah pemborosan dan kebijakan lain diperlukan.
-
Perdebatan Publik
- Kenaikan anggaran ini dilaporkan telah menuai perdebatan di tengah masyarakat, khususnya terkait dorongan untuk efisiensi anggaran negara.
- Kritik muncul karena kenaikan anggaran mobil dinas pejabat eselon I menjadi Rp931,648 juta (dari Rp878,913 juta) dan biaya makan menteri saat rapat koordinasi menjadi Rp171 ribu, yang dianggap kontradiktif dengan upaya efisiensi seperti penghapusan uang saku rapat PNS.
- Para ahli dan pengamat kebijakan publik menyerukan audit menyeluruh terhadap belanja barang dan operasional, transparansi data pengadaan, serta keadilan dalam penerapan efisiensi agar tidak hanya menyasar pegawai tingkat bawah.
- Ekonom menyoroti kurang jelasnya desain dan implementasi program efisiensi, serta menyarankan evaluasi program yang lebih efektif dan penyusunan petunjuk pelaksanaan yang komprehensif.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan standar biaya ini merupakan batas tertinggi dan implementasinya akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta efisiensi penggunaan anggaran negara.




Masih Seputar ekonomi
Neraca Dagang Indonesia Surplus US$4,10 Miliar pada Juni 2025, Menurun Tipis
1 hari yang lalu

DJP Kejar Pajak Lewat Integrasi NIK di Digital ID Dukcapil
1 hari yang lalu

INACA: Tarif Trump Picu Efek Domino, Ancam Biaya dan Keselamatan Penerbangan Indonesia
1 hari yang lalu

Bapanas Larang Ritel Tarik Beras di Tengah Kasus Pengoplosan, Jaga Ketersediaan
1 hari yang lalu

Rupiah Melemah ke Rp16.511, Dolar AS Menguat Didorong Data Pekerjaan
1 hari yang lalu

Harga BBM Terbaru 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Diesel Naik di Berbagai SPBU
1 hari yang lalu

BPS: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus $19,48 Miliar Semester I 2025
1 hari yang lalu

Perbanas Proyeksi Kredit Tumbuh 8,7% pada 2025
1 hari yang lalu

Harga BBM Pertamax Turun, Dexlite Naik per 1 Agustus; Jember Pulih dari Kelangkaan
1 hari yang lalu

Hutama Karya Tetapkan Tarif Tol Padang-Sicincin Mulai 2 Agustus 2025
1 hari yang lalu

KKP: Indonesia Darurat Sampah Laut, Target Bebas Sampah 2029
1 hari yang lalu

Berita Terbaru

Hizbullah Tolak Perlucutan Senjata Pemerintah Lebanon, Sebut 'Dosa Besar'

Apple Tingkatkan Investasi AS Jadi $600 Miliar, Luncurkan Program Manufaktur Baru

Populasi Jepang Turun Rekor 900 Ribu Jiwa, Warga Asing Naik Drastis
:max_bytes(150000):strip_icc()/GettyImages-1140551641-15a351728abc4577bcd95764c95d242c.jpg&output=webp&q=30&default=https://www.tripsavvy.com/thmb/UPIbBw9j7Us9pvnpkuaGGK0cbh0=/2120x1414/filters:no_upscale():max_bytes(150000):strip_icc()/GettyImages-1140551641-15a351728abc4577bcd95764c95d242c.jpg)
Korea Selatan, AS Luncurkan Latihan Militer Ulchi Freedom Shield Hadapi Ancaman Korut

Apple Gelontorkan Tambahan $100 Miliar untuk Manufaktur AS, Dorong Produksi Lokal
Trending

Netanyahu Perbarui Rencana Perang Gaza, Hadapi Tekanan Internasional dan Pensiunan Keamanan

Pemerintah Buru Riza Chalid, Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong

Ice Skating Indonesia Tunjukkan Perkembangan Pesat, Bidik Olimpiade dan Medali SEA Games

Amnesti Prabowo: Tahanan Makar Papua dan Pembunuh Skizofrenia Bebas, Bambang Tri Tidak Termasuk

PB Akuatik Indonesia Targetkan Olimpiade 2028, Didukung Pemerintah dan Legenda
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.