Bareskrim Tahan Tiga Petinggi eFishery Terkait Penipuan Investasi Rp15 Miliar

Bareskrim Polri menahan tiga mantan petinggi startup eFishery sejak 31 Juli 2023 terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Mantan CEO Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi diduga melakukan mark up investasi yang merugikan perusahaan sekitar Rp15 miliar. Kasus ini dilaporkan internal eFishery, dan polisi sedang mengaudit keuangan serta berencana menggandeng PPATK untuk analisis lebih lanjut.
Masih Seputar nasional

Kejagung Sita Uang dan Lima Mobil Mewah Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid

Prabowo Beri Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Bareskrim Duga Mantan CEO eFishery Gelapkan Rp15 Miliar Investasi

Panser Anoa di Kejaksaan Agung: Pengamanan Satgas Penertiban Hutan

Polres Jakpus Buka Suara Soal Penahanan Ibu dan Bayi Kasus Penipuan

Pemuda Skizofrenia Pembunuh Wanita di Jakarta Barat Dapat Amnesti Presiden

PN Sleman Hentikan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

Kejagung Buru Aset Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM, Mutu Tak Sesuai SNI

DPR Desak Audit Gizi dan Keamanan Program Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan