PT Kepri Vonis Mati Mantan Kasatresnarkoba Kompol Satria Nanda Kasus Sabu

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

5 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Pengadilan Tinggi Kepri menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam kasus penyisihan sabu-sabu. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim berpendapat bahwa sebagai Kasatresnarkoba, terdakwa seharusnya dapat mencegah tindak pidana tersebut. Selain itu, vonis seumur hidup dikuatkan untuk beberapa mantan anggota Satresnarkoba lainnya.

⚖️ Fakta Utama Kasus

  • Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu.
  • Vonis mati ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
  • Majelis hakim banding berpendapat bahwa Kompol Satria Nanda, sebagai Kasatresnarkoba, seharusnya dapat mencegah tindak pidana tersebut.

⛓️ Vonis Terhadap Terdakwa Lain

  • Putusan banding menguatkan vonis seumur hidup untuk empat mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang: Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, dan Wan Rahmat Kurniawan.
  • Vonis untuk Azis Martua Siregar diubah dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara karena statusnya sebagai residivis kasus narkoba.
  • Vonis untuk Zulkifli Simanjuntak tetap 20 tahun penjara, sesuai dengan putusan sebelumnya.

Apa kasus utama yang dibahas dalam berita ini?

keyboard_arrow_down

Kasus utama yang dibahas adalah mengenai penyisihan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, serta beberapa anggota kepolisian dan individu lainnya. Kasus ini menarik perhatian karena adanya perubahan vonis dari Pengadilan Negeri Batam ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, terutama untuk Kompol Satria Nanda yang vonisnya berubah menjadi hukuman mati.

Siapakah Kompol Satria Nanda dan apa perannya dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Kompol Satria Nanda adalah mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang. Dalam kasus ini, ia menjadi terdakwa utama yang dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau karena keterlibatannya dalam penyisihan barang bukti sabu-sabu.

Bagaimana putusan awal Pengadilan Negeri Batam untuk Kompol Satria Nanda?

keyboard_arrow_down

Pada putusan awal di Pengadilan Negeri Batam, Kompol Satria Nanda dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu.

Bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk Kompol Satria Nanda?

keyboard_arrow_down

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dan menjatuhkan vonis mati kepada Kompol Satria Nanda.

Apa alasan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis mati kepada Kompol Satria Nanda?

keyboard_arrow_down

Majelis hakim banding yang dipimpin oleh Ahmad Shalihin berpendapat bahwa Kompol Satria Nanda, sebagai Kasatresnarkoba, memiliki tanggung jawab besar dan seharusnya dapat mencegah tindak pidana penyisihan barang bukti tersebut. Perannya sebagai pimpinan di satuan narkoba menjadi faktor pemberat yang menyebabkan vonisnya diubah menjadi hukuman mati.

Siapa saja terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Selain Kompol Satria Nanda, terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini meliputi:

  • Junaidi Gunawan
  • Aryanto
  • Jaka Surya
  • Wan Rahmat Kurniawan (keempatnya adalah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang)
  • Azis Martua Siregar
  • Zulkifli Simanjuntak

Bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk terdakwa lain seperti Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, dan Wan Rahmat Kurniawan?

keyboard_arrow_down

Putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yaitu Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, dan Wan Rahmat Kurniawan.

Mengapa vonis untuk Azis Martua Siregar diubah menjadi lebih berat?

keyboard_arrow_down

Vonis untuk Azis Martua Siregar diubah dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara. Perubahan ini dilakukan karena statusnya sebagai residivis dalam kasus narkoba, yang menjadi faktor pemberat dalam putusan banding.

Bagaimana putusan untuk Zulkifli Simanjuntak?

keyboard_arrow_down

Vonis untuk Zulkifli Simanjuntak tetap 20 tahun penjara, tidak ada perubahan dari putusan sebelumnya.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang