Pengadilan Tinggi Kepri menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam kasus penyisihan sabu-sabu. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim berpendapat bahwa sebagai Kasatresnarkoba, terdakwa seharusnya dapat mencegah tindak pidana tersebut. Selain itu, vonis seumur hidup dikuatkan untuk beberapa mantan anggota Satresnarkoba lainnya.
⚖️ Fakta Utama Kasus
- Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu.
- Vonis mati ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
- Majelis hakim banding berpendapat bahwa Kompol Satria Nanda, sebagai Kasatresnarkoba, seharusnya dapat mencegah tindak pidana tersebut.
⛓️ Vonis Terhadap Terdakwa Lain
- Putusan banding menguatkan vonis seumur hidup untuk empat mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang: Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, dan Wan Rahmat Kurniawan.
- Vonis untuk Azis Martua Siregar diubah dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara karena statusnya sebagai residivis kasus narkoba.
- Vonis untuk Zulkifli Simanjuntak tetap 20 tahun penjara, sesuai dengan putusan sebelumnya.
Apa kasus utama yang dibahas dalam berita ini?
Kasus utama yang dibahas adalah mengenai penyisihan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, serta beberapa anggota kepolisian dan individu lainnya. Kasus ini menarik perhatian karena adanya perubahan vonis dari Pengadilan Negeri Batam ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, terutama untuk Kompol Satria Nanda yang vonisnya berubah menjadi hukuman mati.
Siapakah Kompol Satria Nanda dan apa perannya dalam kasus ini?
Kompol Satria Nanda adalah mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang. Dalam kasus ini, ia menjadi terdakwa utama yang dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau karena keterlibatannya dalam penyisihan barang bukti sabu-sabu.
Bagaimana putusan awal Pengadilan Negeri Batam untuk Kompol Satria Nanda?
Pada putusan awal di Pengadilan Negeri Batam, Kompol Satria Nanda dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu.
Bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk Kompol Satria Nanda?
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dan menjatuhkan vonis mati kepada Kompol Satria Nanda.
Apa alasan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis mati kepada Kompol Satria Nanda?
Majelis hakim banding yang dipimpin oleh Ahmad Shalihin berpendapat bahwa Kompol Satria Nanda, sebagai Kasatresnarkoba, memiliki tanggung jawab besar dan seharusnya dapat mencegah tindak pidana penyisihan barang bukti tersebut. Perannya sebagai pimpinan di satuan narkoba menjadi faktor pemberat yang menyebabkan vonisnya diubah menjadi hukuman mati.
Siapa saja terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini?
Selain Kompol Satria Nanda, terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini meliputi:
- Junaidi Gunawan
- Aryanto
- Jaka Surya
- Wan Rahmat Kurniawan (keempatnya adalah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang)
- Azis Martua Siregar
- Zulkifli Simanjuntak
Bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk terdakwa lain seperti Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, dan Wan Rahmat Kurniawan?
Putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kepada mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yaitu Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, dan Wan Rahmat Kurniawan.
Mengapa vonis untuk Azis Martua Siregar diubah menjadi lebih berat?
Vonis untuk Azis Martua Siregar diubah dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara. Perubahan ini dilakukan karena statusnya sebagai residivis dalam kasus narkoba, yang menjadi faktor pemberat dalam putusan banding.
Bagaimana putusan untuk Zulkifli Simanjuntak?
Vonis untuk Zulkifli Simanjuntak tetap 20 tahun penjara, tidak ada perubahan dari putusan sebelumnya.
Masih Seputar nasional
Mantan CEO GoTo Diperiksa KPK Terkait Penyelidikan Google Cloud Kemendikbudristek
sekitar 6 jam yang lalu

TNI Tempatkan Dua Anoa di Kejagung untuk Pengamanan Rutin
sekitar 6 jam yang lalu

Pengadilan Tinggi Kepri Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Barelang atas Penggelapan Narkotika
sekitar 7 jam yang lalu
Kapolri Tunjuk Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri Gantikan Ahmad Dofiri
sekitar 7 jam yang lalu

Roy Suryo Somasi Jokowi, Minta Cabut Pernyataan 'Tokoh Besar' Isu Ijazah Palsu
sekitar 8 jam yang lalu

Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Uang Tunai Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Pertamina
sekitar 9 jam yang lalu

Kapal Cepat Terbalik di Sanur, Jumlah Penumpang Belum Diketahui
sekitar 9 jam yang lalu

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Terkait Dugaan Terorisme
sekitar 10 jam yang lalu

Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Mati
sekitar 10 jam yang lalu
Bareskrim Tahan Tiga Petinggi eFishery Terkait Penipuan Investasi Rp15 Miliar
sekitar 11 jam yang lalu

Berita Terbaru

Ekspor Sapi Meksiko Anjlok Akibat Parasit Screwworm, AS Larang Impor

Pemerintah AS Wajibkan Uang Jaminan Visa Turis Hingga Rp 245 Juta

Australia Pilih Mitsubishi Jepang untuk Kontrak Kapal Perang $6.5 Miliar

Rusia Perketat Kontrol Internet, Blokir Situs, Dekati Isolasi Digital

Trump Ancam Naikkan Tarif Ekspor India karena Pembelian Minyak Rusia
Trending

Indonesia Yakin Ekspor Kompetitif di Tengah Tarif Trump, Negosiasi Berlanjut Jelang September

Netanyahu Perbarui Rencana Perang Gaza, Hadapi Tekanan Internasional dan Pensiunan Keamanan

Ice Skating Indonesia Tunjukkan Perkembangan Pesat, Bidik Olimpiade dan Medali SEA Games

OJK Tinjau Aturan Rekening Dormant Pasca Blokir PPATK dan Kritik Pakar

Pemerintah dan BUMN Perkuat Layanan, Salurkan Bantuan Tepat Sasaran
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.