Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Mati
Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon atas kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap seorang penjual gorengan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan bukti dan saksi. Hal yang memberatkan terdakwa adalah riwayat pidana kasus pencabulan anak dan narkoba. Terdakwa mengajukan banding, sementara JPU menyambut positif vonis tersebut.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
