Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Mati

www.cnnindonesia.com

image cover

Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon atas kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap seorang penjual gorengan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan bukti dan saksi. Hal yang memberatkan terdakwa adalah riwayat pidana kasus pencabulan anak dan narkoba. Terdakwa mengajukan banding, sementara JPU menyambut positif vonis tersebut.