Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Mati

Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon atas kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap seorang penjual gorengan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan bukti dan saksi. Hal yang memberatkan terdakwa adalah riwayat pidana kasus pencabulan anak dan narkoba. Terdakwa mengajukan banding, sementara JPU menyambut positif vonis tersebut.
Masih Seputar nasional

Bareskrim Tahan Tiga Petinggi eFishery Terkait Penipuan Investasi Rp15 Miliar

Kejagung Sita Uang dan Lima Mobil Mewah Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid

Prabowo Beri Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Bareskrim Duga Mantan CEO eFishery Gelapkan Rp15 Miliar Investasi

Panser Anoa di Kejaksaan Agung: Pengamanan Satgas Penertiban Hutan

Polres Jakpus Buka Suara Soal Penahanan Ibu dan Bayi Kasus Penipuan

Pemuda Skizofrenia Pembunuh Wanita di Jakarta Barat Dapat Amnesti Presiden

PN Sleman Hentikan Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat Ajukan Banding

Kejagung Buru Aset Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan PT PIM, Mutu Tak Sesuai SNI