Pengadilan Tinggi Kepri Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Barelang atas Penggelapan Narkotika

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Satresnarkoba, Shigit Sarwo Edhi, dalam kasus penggelapan narkotika. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya yang berupa hukuman seumur hidup. Total 10 mantan anggota Polresta Barelang dan dua warga sipil telah diputuskan dalam sidang banding. Delapan anggota lainnya divonis seumur hidup, sementara dua warga sipil dihukum 20 tahun penjara. Seluruh terdakwa memiliki hak untuk mengajukan kasasi.
Masih Seputar nasional

Kapolri Tunjuk Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri Gantikan Ahmad Dofiri

Roy Suryo Somasi Jokowi, Minta Cabut Pernyataan 'Tokoh Besar' Isu Ijazah Palsu

PT Kepri Vonis Mati Mantan Kasatresnarkoba Kompol Satria Nanda Kasus Sabu

Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Uang Tunai Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kapal Cepat Terbalik di Sanur, Jumlah Penumpang Belum Diketahui

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Terkait Dugaan Terorisme

Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Mati

Bareskrim Tahan Tiga Petinggi eFishery Terkait Penipuan Investasi Rp15 Miliar

Kejagung Sita Uang dan Lima Mobil Mewah Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid

Prabowo Beri Tunjangan Rp 30 Juta/Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah Terpencil