Pengadilan Tinggi Kepri Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Barelang atas Penggelapan Narkotika
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Satresnarkoba, Shigit Sarwo Edhi, dalam kasus penggelapan narkotika. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya yang berupa hukuman seumur hidup. Total 10 mantan anggota Polresta Barelang dan dua warga sipil telah diputuskan dalam sidang banding. Delapan anggota lainnya divonis seumur hidup, sementara dua warga sipil dihukum 20 tahun penjara. Seluruh terdakwa memiliki hak untuk mengajukan kasasi.
Berita Terbaru

Indonesia Tertinggal Jauh di 5G, China Sudah Kembangkan 6G

Nova Arianto Ungkap Alasan Cadangkan Gholy dan Mierza Lawan Brasil

Jakarta Barat: 9 TPS Liar Ditutup, Lahan Jadi Urban Farming

Rama Duwaji: Calon Ibu Negara New York, Seniman Digital Keturunan Suriah

Rumor Pernikahan Nassar dan Lala Nurlela, Hanya Akal-akalan Igun?

Generasi Sandwich: Wajib Punya Dana Darurat, Ini Alasannya

Mudah! Begini Cara Lacak Lokasi Orang Pakai Smartphone

Mayweather Tolak Rp130 M Lawan Margarito, Keputusan Terbukti Bijak

Ledakan SMAN 72 Jakarta: Saksi Ungkap Murid Berhamburan, Banyak Terluka

Belanda Tetap Jual Senjata ke Israel, Abaikan Risiko Genosida
