Pengadilan Tinggi Kepri Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Barelang atas Penggelapan Narkotika

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

5 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Satresnarkoba, Shigit Sarwo Edhi, dalam kasus penggelapan narkotika. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya yang berupa hukuman seumur hidup. Total 10 mantan anggota Polresta Barelang dan dua warga sipil telah diputuskan dalam sidang banding. Delapan anggota lainnya divonis seumur hidup, sementara dua warga sipil dihukum 20 tahun penjara. Seluruh terdakwa memiliki hak untuk mengajukan kasasi.

⚖️ Putusan Penting

  • Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi.
  • Vonis hukuman mati ini merupakan perubahan dari putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Batam yang hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup.
  • Kasus yang menjerat kedua mantan perwira polisi ini adalah penggelapan barang bukti narkotika.

👥 Terdakwa Lainnya

  • Total 10 mantan anggota Polresta Barelang dan dua warga sipil telah diputuskan dalam sidang banding terkait kasus ini.
  • Selain Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, delapan anggota Polresta Barelang lainnya divonis hukuman seumur hidup.
  • Dua warga sipil yang terlibat, Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

🏛️ Proses Hukum

  • Sidang banding yang memutuskan vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis H. Ahmad Shalihin di Pengadilan Tinggi Kepri.
  • Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, mengonfirmasi bahwa seluruh terdakwa memiliki hak untuk mengajukan kasasi.
  • Batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah putusan banding dikeluarkan.

Apa kasus utama yang dibahas dalam putusan pengadilan ini?

keyboard_arrow_down

Kasus utama yang dibahas dalam putusan pengadilan ini adalah penggelapan barang bukti narkotika. Kasus ini melibatkan sejumlah mantan anggota kepolisian dan warga sipil.

Siapa saja terdakwa utama yang terlibat dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Terdakwa utama yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Selain itu, ada delapan mantan anggota Polresta Barelang lainnya dan dua warga sipil yang juga terlibat.

Bagaimana putusan awal dari Pengadilan Negeri Batam untuk kasus ini?

keyboard_arrow_down

Putusan awal dari Pengadilan Negeri Batam untuk kasus ini adalah hukuman seumur hidup bagi para terdakwa.

Apa perubahan putusan setelah sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau?

keyboard_arrow_down

Setelah sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, putusan berubah secara signifikan:

  • Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Delapan mantan anggota Polresta Barelang lainnya divonis hukuman seumur hidup.
  • Dua warga sipil dihukum 20 tahun penjara.

Siapa saja yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau?

keyboard_arrow_down

Dua terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi.

Berapa total terdakwa yang telah diputuskan dalam sidang banding ini?

keyboard_arrow_down

Total ada 12 terdakwa yang telah diputuskan dalam sidang banding ini. Jumlah tersebut terdiri dari 10 mantan anggota Polresta Barelang dan dua warga sipil.

Siapa dua warga sipil yang terlibat dan berapa vonis yang mereka terima?

keyboard_arrow_down

Dua warga sipil yang terlibat dalam kasus ini adalah Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar. Keduanya dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.

Apa langkah hukum selanjutnya yang bisa diambil oleh para terdakwa?

keyboard_arrow_down

Para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi. Hak ini harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan banding dikeluarkan.

Siapa yang memimpin sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau?

keyboard_arrow_down

Sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis H. Ahmad Shalihin.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang