Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Satresnarkoba, Shigit Sarwo Edhi, dalam kasus penggelapan narkotika. Putusan ini mengubah vonis sebelumnya yang berupa hukuman seumur hidup. Total 10 mantan anggota Polresta Barelang dan dua warga sipil telah diputuskan dalam sidang banding. Delapan anggota lainnya divonis seumur hidup, sementara dua warga sipil dihukum 20 tahun penjara. Seluruh terdakwa memiliki hak untuk mengajukan kasasi.
⚖️ Putusan Penting
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi.
- Vonis hukuman mati ini merupakan perubahan dari putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Batam yang hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup.
- Kasus yang menjerat kedua mantan perwira polisi ini adalah penggelapan barang bukti narkotika.
👥 Terdakwa Lainnya
- Total 10 mantan anggota Polresta Barelang dan dua warga sipil telah diputuskan dalam sidang banding terkait kasus ini.
- Selain Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, delapan anggota Polresta Barelang lainnya divonis hukuman seumur hidup.
- Dua warga sipil yang terlibat, Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
🏛️ Proses Hukum
- Sidang banding yang memutuskan vonis ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis H. Ahmad Shalihin di Pengadilan Tinggi Kepri.
- Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, mengonfirmasi bahwa seluruh terdakwa memiliki hak untuk mengajukan kasasi.
- Batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari setelah putusan banding dikeluarkan.
Apa kasus utama yang dibahas dalam putusan pengadilan ini?
Kasus utama yang dibahas dalam putusan pengadilan ini adalah penggelapan barang bukti narkotika. Kasus ini melibatkan sejumlah mantan anggota kepolisian dan warga sipil.
Siapa saja terdakwa utama yang terlibat dalam kasus ini?
Terdakwa utama yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Selain itu, ada delapan mantan anggota Polresta Barelang lainnya dan dua warga sipil yang juga terlibat.
Bagaimana putusan awal dari Pengadilan Negeri Batam untuk kasus ini?
Putusan awal dari Pengadilan Negeri Batam untuk kasus ini adalah hukuman seumur hidup bagi para terdakwa.
Apa perubahan putusan setelah sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau?
Setelah sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, putusan berubah secara signifikan:
- Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi dijatuhi vonis hukuman mati.
- Delapan mantan anggota Polresta Barelang lainnya divonis hukuman seumur hidup.
- Dua warga sipil dihukum 20 tahun penjara.
Siapa saja yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau?
Dua terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi.
Berapa total terdakwa yang telah diputuskan dalam sidang banding ini?
Total ada 12 terdakwa yang telah diputuskan dalam sidang banding ini. Jumlah tersebut terdiri dari 10 mantan anggota Polresta Barelang dan dua warga sipil.
Siapa dua warga sipil yang terlibat dan berapa vonis yang mereka terima?
Dua warga sipil yang terlibat dalam kasus ini adalah Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar. Keduanya dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.
Apa langkah hukum selanjutnya yang bisa diambil oleh para terdakwa?
Para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi. Hak ini harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan banding dikeluarkan.
Siapa yang memimpin sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau?
Sidang banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis H. Ahmad Shalihin.
Masih Seputar nasional
Mantan CEO GoTo Diperiksa KPK Terkait Penyelidikan Google Cloud Kemendikbudristek
sekitar 6 jam yang lalu

TNI Tempatkan Dua Anoa di Kejagung untuk Pengamanan Rutin
sekitar 6 jam yang lalu

Kapolri Tunjuk Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri Gantikan Ahmad Dofiri
sekitar 7 jam yang lalu

Roy Suryo Somasi Jokowi, Minta Cabut Pernyataan 'Tokoh Besar' Isu Ijazah Palsu
sekitar 8 jam yang lalu

PT Kepri Vonis Mati Mantan Kasatresnarkoba Kompol Satria Nanda Kasus Sabu
sekitar 8 jam yang lalu

Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Uang Tunai Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Pertamina
sekitar 9 jam yang lalu

Kapal Cepat Terbalik di Sanur, Jumlah Penumpang Belum Diketahui
sekitar 9 jam yang lalu

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Terkait Dugaan Terorisme
sekitar 10 jam yang lalu

Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Mati
sekitar 10 jam yang lalu
Bareskrim Tahan Tiga Petinggi eFishery Terkait Penipuan Investasi Rp15 Miliar
sekitar 11 jam yang lalu

Berita Terbaru

Ekspor Sapi Meksiko Anjlok Akibat Parasit Screwworm, AS Larang Impor

Pemerintah AS Wajibkan Uang Jaminan Visa Turis Hingga Rp 245 Juta

Australia Pilih Mitsubishi Jepang untuk Kontrak Kapal Perang $6.5 Miliar

Rusia Perketat Kontrol Internet, Blokir Situs, Dekati Isolasi Digital

Trump Ancam Naikkan Tarif Ekspor India karena Pembelian Minyak Rusia
Trending

Indonesia Yakin Ekspor Kompetitif di Tengah Tarif Trump, Negosiasi Berlanjut Jelang September

Netanyahu Perbarui Rencana Perang Gaza, Hadapi Tekanan Internasional dan Pensiunan Keamanan

Ice Skating Indonesia Tunjukkan Perkembangan Pesat, Bidik Olimpiade dan Medali SEA Games

OJK Tinjau Aturan Rekening Dormant Pasca Blokir PPATK dan Kritik Pakar

Pemerintah dan BUMN Perkuat Layanan, Salurkan Bantuan Tepat Sasaran
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.