Indonesia dan AS sedang memfinalisasi kesepakatan transfer data pribadi sebagai bagian dari perjanjian perdagangan. Kesepakatan ini bukan berarti penyerahan data bebas, melainkan dasar hukum untuk tata kelola data lintas negara. Pemerintah memastikan transfer data aman dan sesuai UU PDP. Data hanya digunakan untuk tujuan komersial seperti verifikasi identitas, bukan data pribadi. DPR menekankan bahwa data pribadi bukan komoditas dagang dan harus dilindungi, transfer hanya boleh ke negara dengan perlindungan data setara.
🤝 Fakta Utama Kesepakatan Data
- Kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan AS sedang difinalisasi sebagai bagian dari perjanjian perdagangan untuk menghilangkan hambatan digital dan menurunkan pajak impor produk Indonesia di AS.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa ini adalah dasar hukum terukur untuk tata kelola lalu lintas data lintas negara, bukan penyerahan data bebas.
- Transfer data lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum, dengan pengawasan ketat otoritas Indonesia berdasarkan UU PDP.
- Pemerintah memastikan transfer data dalam kerangka tata kelola yang aman tanpa mengorbankan hak warga negara.
- AS sebelumnya meminta Indonesia untuk mempermudah transfer data pengguna sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor resiprokal.
🏛️ Penjelasan Pemerintah
- Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kesepakatan ini akan menjadi dasar legal yang sah dan aman untuk melindungi data pribadi WNI yang menggunakan layanan digital perusahaan AS.
- Istana Kepresidenan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa keterbukaan data ini hanya untuk tujuan komersial, seperti verifikasi identitas pembeli dan penjual, serta mencegah praktik bisnis berisiko.
- Fokus utama transfer data adalah pada data komersial, bukan data pribadi yang sensitif.
⚖️ Sorotan dan Desakan DPR
- Anggota Komisi I DPR menekankan bahwa data pribadi WNI bukanlah komoditas dagang dan merupakan hak fundamental yang dilindungi UU PDP.
- Transfer data ke luar negeri harus sesuai Pasal 56 UU PDP, yaitu hanya ke negara dengan tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi, atau melalui perjanjian bilateral.
- DPR menyoroti bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme transfer data ke luar negeri belum diterbitkan.
- Pemerintah didesak untuk transparan dan berhati-hati, memastikan perlindungan hak subjek data, serta tidak mengabaikan kedaulatan data dan keamanan nasional.
Apa itu kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat?
Kesepakatan ini adalah bagian dari perjanjian perdagangan yang sedang difinalisasi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan dasar hukum terukur untuk tata kelola lalu lintas data lintas negara.
Apa tujuan utama dari kesepakatan transfer data ini?
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk menghilangkan hambatan digital dalam perdagangan dan menurunkan pajak impor produk Indonesia di AS. Selain itu, kesepakatan ini juga bertujuan untuk menjadi dasar legal yang sah dan aman dalam melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan layanan digital perusahaan AS.
Apakah kesepakatan ini mengizinkan penyerahan data pribadi WNI secara bebas?
Tidak. Kemkominfo menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan penyerahan data pribadi secara bebas. Sebaliknya, ini adalah dasar hukum terukur untuk tata kelola lalu lintas data lintas negara. Transfer data lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum, dengan pengawasan ketat dari otoritas Indonesia.
Jenis data apa yang menjadi fokus dalam kesepakatan ini?
Istana Kepresidenan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa keterbukaan data ini hanya untuk tujuan komersial. Contohnya adalah untuk verifikasi identitas pembeli dan penjual dalam perdagangan digital, serta untuk mencegah praktik bisnis berisiko. Fokusnya adalah pada data komersial, bukan data pribadi secara umum.
Bagaimana pemerintah menjamin perlindungan data pribadi WNI dalam kesepakatan ini?
Pemerintah memastikan transfer data dalam kerangka tata kelola yang aman tanpa mengorbankan hak warga negara. Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa kesepakatan ini akan menjadi dasar legal yang sah dan aman untuk melindungi data pribadi WNI. Pengawasan ketat dari otoritas Indonesia akan dilakukan, berlandaskan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP Nomor 71 Tahun 2019.
Apa dasar hukum yang digunakan untuk mengatur transfer data lintas negara ini?
Dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP Nomor 71 Tahun 2019. Pasal 56 UU PDP secara spesifik mengatur bahwa transfer data ke luar negeri harus memenuhi syarat, yaitu hanya ke negara dengan tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi, serta melalui mekanisme persetujuan atau perjanjian bilateral.
Apa pandangan dan desakan DPR terkait kesepakatan transfer data ini?
Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini dan TB Hasanuddin, menekankan bahwa data pribadi WNI bukanlah komoditas dagang dan merupakan hak fundamental yang dilindungi UU PDP. Mereka mengingatkan bahwa transfer data ke luar negeri harus sesuai Pasal 56 UU PDP. DPR juga menyoroti bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme transfer data ke luar negeri belum diterbitkan. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk transparan dan berhati-hati, memastikan perlindungan hak subjek data, serta tidak mengabaikan kedaulatan data dan keamanan nasional.
Bagaimana status terkini dari finalisasi kesepakatan transfer data ini?
Kesepakatan ini masih dalam tahap finalisasi sebagai bagian dari perjanjian perdagangan. Meskipun demikian, DPR menyoroti bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme transfer data ke luar negeri, yang merupakan turunan dari UU PDP, belum diterbitkan. Ini menunjukkan bahwa masih ada aspek regulasi yang perlu diselesaikan sebelum kesepakatan dapat sepenuhnya diimplementasikan.
Apa manfaat ekonomi yang diharapkan Indonesia dari kesepakatan ini?
Kesepakatan ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan digital dalam perdagangan dan menurunkan pajak impor produk Indonesia di Amerika Serikat. Ini merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor resiprokal yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump, yang mencakup komitmen terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital.
Masih Seputar nasional
Megawati Rangkap Jabatan Ketum-Sekjen PDIP, Tegaskan Peran Penyeimbang Pemerintah
sekitar 5 jam yang lalu

BNPB Desak Evakuasi Warga Flores Timur, Gunung Lewotobi Laki-laki Berpotensi Erupsi Mendadak
sekitar 5 jam yang lalu

Doktor Ongen Terima Amnesti Presiden Prabowo Setelah Dipenjara Kasus UU ITE
sekitar 17 jam yang lalu

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 18 Km, Penerbangan di Bali dan NTT Dibatalkan
sekitar 18 jam yang lalu

Megawati Kembali Pimpin PDIP, Tegaskan Peran Penyeimbang di Pemerintahan Prabowo
sekitar 18 jam yang lalu

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
sekitar 19 jam yang lalu

Megawati Gantikan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI-P Pasca Amnesti
sekitar 19 jam yang lalu

KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Imigrasi, Terkait Kasus RPTKA Kemenaker
sekitar 20 jam yang lalu

KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Tim Penyidik Tiba di Lokasi
sekitar 20 jam yang lalu

Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Picu Perdebatan Penegakan Hukum
sekitar 21 jam yang lalu

Megawati Nyatakan PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Bukan Oposisi
sekitar 21 jam yang lalu

Berita Terbaru

OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant Setelah Temuan PPATK

Pemerintah Perkuat Intervensi Pasar dan Jaga Daya Beli Hadapi Inflasi 2025

Tiga Tim Promosi Super League: Bhayangkara Bidik Lima Besar, PSIM dan Persijap Bertahan

Timnas U-23 Gagal Juara AFF, Shin Tae Yong Dirumorkan Latih Ulsan HD

CEO OpenAI Peringatkan Pengguna ChatGPT Akan Gangguan Jelang Peluncuran Model Baru
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional

Pemerintah Alokasikan Triliunan Rupiah Untuk Kesehatan, Selesaikan Honorer, Dan Perkuat UMKM
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.