KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Imigrasi, Terkait Kasus RPTKA Kemenaker

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

2 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

KPK sedang menyelidiki dugaan pemerasan TKA di imigrasi terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker. Penyelidikan ini dilakukan untuk mencari tahu apakah praktik pemerasan juga terjadi di imigrasi, sebelum pengurusan RPTKA di Kemenaker. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA periode 2019-2024, dengan total uang yang terkumpul Rp 53,7 miliar. Kasus ini diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah.

🚨 Fakta Utama Penyelidikan KPK

  • KPK sedang menyelidiki dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) terkait pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
  • Penyelidikan ini meluas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga ke imigrasi, mencari tahu apakah praktik pemerasan juga terjadi di tahap awal.
  • Kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker diduga terjadi pada periode 2019-2024.
  • Total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini diperkirakan mencapai Rp 53,7 miliar.

⚖️ Perkembangan Kasus & Tersangka

  • KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker.
  • Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan dalam dua tahap oleh KPK.
  • Dugaan kasus pemerasan ini mencakup era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah.

📄 Pentingnya RPTKA

  • RPTKA adalah syarat wajib bagi TKA untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia.
  • Jika RPTKA tidak diterbitkan, akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari.
  • Proses di imigrasi merupakan tahap awal sebelum pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Apa yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tenaga kerja asing (TKA)?

keyboard_arrow_down

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA). Penyelidikan ini berfokus pada praktik pemerasan yang terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), khususnya yang diduga terjadi di imigrasi. Ini merupakan kelanjutan dari kasus pemerasan RPTKA yang sebelumnya telah diusut di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Apa itu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)?

keyboard_arrow_down

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai syarat legal untuk dapat bekerja di Indonesia. Dokumen ini merupakan izin yang harus diterbitkan agar TKA dapat beraktivitas secara sah di wilayah Indonesia.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan RPTKA ini?

keyboard_arrow_down

Pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan RPTKA ini mencakup:

  • Oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Oknum di imigrasi, yang saat ini sedang dalam penyelidikan KPK terkait dugaan pemerasan pada tahap awal proses TKA.
  • Tenaga Kerja Asing (TKA), sebagai pihak yang menjadi korban pemerasan.

Bagaimana hubungan antara proses di imigrasi dengan pengurusan RPTKA di Kemenaker?

keyboard_arrow_down

Proses di imigrasi merupakan tahapan awal yang harus dilalui oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) sebelum mereka dapat melanjutkan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). KPK sedang mendalami apakah praktik pemerasan terkait RPTKA juga terjadi pada tahap awal di imigrasi ini, sebelum TKA mengurus dokumen di Kemenaker.

Kapan dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker terjadi?

keyboard_arrow_down

Dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2019 hingga 2024. Kasus ini diduga berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar hingga masa jabatan Ida Fauziyah.

Berapa total uang yang diduga terkumpul dari kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker?

keyboard_arrow_down

Dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terjadi pada periode 2019-2024, total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 53,7 miliar.

Apa konsekuensi jika Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak memiliki RPTKA?

keyboard_arrow_down

Jika Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 1 juta per hari. Hal ini menegaskan pentingnya kepemilikan RPTKA sebagai syarat legal bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.

Berapa jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Penahanan terhadap para tersangka ini dilakukan dalam dua tahap terpisah.

Mengapa KPK memperluas penyelidikan ke dugaan pemerasan di imigrasi?

keyboard_arrow_down

KPK memperluas penyelidikan ke dugaan pemerasan di imigrasi karena proses di imigrasi merupakan gerbang awal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) sebelum mereka mengurus RPTKA di Kemenaker. KPK ingin memastikan apakah praktik pemerasan terkait RPTKA juga terjadi pada tahap awal ini, sehingga penyelidikan dapat mencakup seluruh rantai dugaan korupsi yang melibatkan TKA.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang