KPK sedang menyelidiki dugaan pemerasan TKA di imigrasi terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker. Penyelidikan ini dilakukan untuk mencari tahu apakah praktik pemerasan juga terjadi di imigrasi, sebelum pengurusan RPTKA di Kemenaker. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA periode 2019-2024, dengan total uang yang terkumpul Rp 53,7 miliar. Kasus ini diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah.
🚨 Fakta Utama Penyelidikan KPK
- KPK sedang menyelidiki dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) terkait pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
- Penyelidikan ini meluas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga ke imigrasi, mencari tahu apakah praktik pemerasan juga terjadi di tahap awal.
- Kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker diduga terjadi pada periode 2019-2024.
- Total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini diperkirakan mencapai Rp 53,7 miliar.
⚖️ Perkembangan Kasus & Tersangka
- KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker.
- Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan dalam dua tahap oleh KPK.
- Dugaan kasus pemerasan ini mencakup era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah.
📄 Pentingnya RPTKA
- RPTKA adalah syarat wajib bagi TKA untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia.
- Jika RPTKA tidak diterbitkan, akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari.
- Proses di imigrasi merupakan tahap awal sebelum pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Apa yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tenaga kerja asing (TKA)?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA). Penyelidikan ini berfokus pada praktik pemerasan yang terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), khususnya yang diduga terjadi di imigrasi. Ini merupakan kelanjutan dari kasus pemerasan RPTKA yang sebelumnya telah diusut di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Apa itu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)?
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai syarat legal untuk dapat bekerja di Indonesia. Dokumen ini merupakan izin yang harus diterbitkan agar TKA dapat beraktivitas secara sah di wilayah Indonesia.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan RPTKA ini?
Pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan RPTKA ini mencakup:
- Oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Oknum di imigrasi, yang saat ini sedang dalam penyelidikan KPK terkait dugaan pemerasan pada tahap awal proses TKA.
- Tenaga Kerja Asing (TKA), sebagai pihak yang menjadi korban pemerasan.
Bagaimana hubungan antara proses di imigrasi dengan pengurusan RPTKA di Kemenaker?
Proses di imigrasi merupakan tahapan awal yang harus dilalui oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) sebelum mereka dapat melanjutkan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). KPK sedang mendalami apakah praktik pemerasan terkait RPTKA juga terjadi pada tahap awal di imigrasi ini, sebelum TKA mengurus dokumen di Kemenaker.
Kapan dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker terjadi?
Dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2019 hingga 2024. Kasus ini diduga berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar hingga masa jabatan Ida Fauziyah.
Berapa total uang yang diduga terkumpul dari kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker?
Dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terjadi pada periode 2019-2024, total uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 53,7 miliar.
Apa konsekuensi jika Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak memiliki RPTKA?
Jika Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 1 juta per hari. Hal ini menegaskan pentingnya kepemilikan RPTKA sebagai syarat legal bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
Berapa jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK dalam kasus ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Penahanan terhadap para tersangka ini dilakukan dalam dua tahap terpisah.
Mengapa KPK memperluas penyelidikan ke dugaan pemerasan di imigrasi?
KPK memperluas penyelidikan ke dugaan pemerasan di imigrasi karena proses di imigrasi merupakan gerbang awal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) sebelum mereka mengurus RPTKA di Kemenaker. KPK ingin memastikan apakah praktik pemerasan terkait RPTKA juga terjadi pada tahap awal ini, sehingga penyelidikan dapat mencakup seluruh rantai dugaan korupsi yang melibatkan TKA.
Masih Seputar nasional
Doktor Ongen Terima Amnesti Presiden Prabowo Setelah Dipenjara Kasus UU ITE
22 menit yang lalu

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 18 Km, Penerbangan di Bali dan NTT Dibatalkan
sekitar 1 jam yang lalu

Megawati Kembali Pimpin PDIP, Tegaskan Peran Penyeimbang di Pemerintahan Prabowo
sekitar 1 jam yang lalu

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
sekitar 2 jam yang lalu

Megawati Gantikan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI-P Pasca Amnesti
sekitar 2 jam yang lalu

KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Tim Penyidik Tiba di Lokasi
sekitar 3 jam yang lalu

Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Picu Perdebatan Penegakan Hukum
sekitar 4 jam yang lalu

Megawati Nyatakan PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Bukan Oposisi
sekitar 4 jam yang lalu

Wamendagri Anggap Pengibaran Bendera One Piece Tak Bisa Dilarang
sekitar 5 jam yang lalu
Megawati Peringatkan Dampak Ekonomi Global Jika Selat Hormuz Ditutup di Kongres PDI-P
sekitar 5 jam yang lalu

Berita Terbaru

Dua Wakil Indonesia Lolos ke Final Macau Open 2025

Cadothy Masuk Indonesia, Tawarkan Solusi Live Streaming All-in-One

Motorola Gandeng Google Indonesia Edukasi Pengguna tentang Moto AI

Penerbangan Domestik Bandara Bali Kembali Normal Usai Erupsi Gunung NTT

6.000 Truk Bantuan Kemanusiaan Tertahan di Luar Gaza, Israel dan PBB Saling Salahkan di Tengah Krisis Pangan
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.