Doktor Ongen Terima Amnesti Presiden Prabowo Setelah Dipenjara Kasus UU ITE

news.republika.co.id

image cover

Yulianus Paonganan (Doktor Ongen), narapidana kasus UU ITE penghinaan terhadap Presiden Jokowi, menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ongen ditangkap pada Desember 2015 karena unggahan kontroversial di akun X miliknya. Sempat divonis bebas, ia kemudian dihukum sembilan tahun penjara. Ongen berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas amnesti yang diterimanya.

Cari berita serupa