Doktor Ongen Terima Amnesti Presiden Prabowo Setelah Dipenjara Kasus UU ITE

Yulianus Paonganan (Doktor Ongen), narapidana kasus UU ITE penghinaan terhadap Presiden Jokowi, menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ongen ditangkap pada Desember 2015 karena unggahan kontroversial di akun X miliknya. Sempat divonis bebas, ia kemudian dihukum sembilan tahun penjara. Ongen berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas amnesti yang diterimanya.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Menangkan Perlombaan AI Lawan AS

Manchester United: Siapa Pengisi Wing-Back Kiri Lawan Tottenham?

Warga Salatiga Minta Gibran Libatkan Singkong dalam Menu Makan Bergizi Gratis

Paspor Malaysia Melesat ke Peringkat 3 Dunia, Indonesia Tertinggal Jauh

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Termuda dalam Seabad

IIF Sukses Terbitkan Obligasi Rp1,5 T, Investor Percaya Penuh

iPhone Hilang Tanpa iCloud? Jangan Panik, Ini Cara Melacaknya!

Michele Pirro: Marc Marquez Mengamuk di MotoGP 2026, Lebih Lapar Kemenangan!

Perkuat Ketahanan Pangan: PU & Kemenkop Teken MoU Bangun Koperasi Desa

Setelah 40 Tahun, Nancy Pelosi Putuskan Pensiun dari Kongres AS