OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant Setelah Temuan PPATK

OJK berencana meninjau ulang aturan pengelolaan rekening dormant untuk menjaga stabilitas keuangan, setelah PPATK menemukan indikasi penyalahgunaan untuk judi online dan pencucian uang. PPATK telah memblokir sementara 31 juta rekening dormant sejak 15 Mei. Dana tetap aman dan dapat diaktifkan kembali. OJK sebelumnya telah meminta perbankan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
Masih Seputar ekonomi

Pemerintah Perkuat Intervensi Pasar dan Jaga Daya Beli Hadapi Inflasi 2025

Kemenhub Bentuk Tim Audit Independen Usut Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek

Pemerintah dan BUMN Perkuat Layanan, Salurkan Bantuan Tepat Sasaran

Penerbangan Domestik Bandara Bali Kembali Normal Usai Erupsi Gunung NTT

KKP dan BPJPH Perkuat Jaminan Halal Produk Perikanan untuk Ekspor

Pemerintah Ubah Kebijakan Belanja BUMN, Prioritaskan UMKM sebagai Mitra Utama

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Tak Sentuh Pelaku Judi Online dan Terorisme

Trump Gencarkan Kebijakan Ekonomi, Picu Kenaikan Harga dan Kontroversi

Kementerian Investasi Teken MoU dengan Kelompok Bisnis AS untuk Perkuat Investasi

Sri Mulyani Komitmen Anggarkan 5 Persen APBN untuk Kesehatan, Capai Rp218,5 Triliun