OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant Setelah Temuan PPATK
OJK berencana meninjau ulang aturan pengelolaan rekening dormant untuk menjaga stabilitas keuangan, setelah PPATK menemukan indikasi penyalahgunaan untuk judi online dan pencucian uang. PPATK telah memblokir sementara 31 juta rekening dormant sejak 15 Mei. Dana tetap aman dan dapat diaktifkan kembali. OJK sebelumnya telah meminta perbankan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
Berita Terbaru

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

Ruben Amorim Ubah Total Budaya Tim Manchester United, Leny Yoro Ungkap Kunci Sukses

ESDM Buka Suara: Bahan Bakar BOBIBOS RON 98 Belum Resmi Diuji

Jepang Anugerahi Bintang Jasa Dua WNI, Perkuat Ikatan Budaya dan Diplomasi

Kontroversi Nessie Judge: Foto Junko Furuta Muncul di Video NCT Dream

Kuota Impor BBM Swasta 2026: Peluang Tambah, ESDM Tunggu Data Konsumsi

Telkom Raih Penghargaan, Percepat Penurunan Stunting Nasional

Enzo Maresca Tuai Kritik Tajam di Chelsea: Rotasi Pemain Bikin Tim Sulit Konsisten?

Pemerintah Gelontorkan Rp371 Triliun, Target 3 Juta Pekerja di Hilirisasi Pangan

Miliarder John Catsimatidis Ngamuk: Ancam Pindah Bisnis dari New York
