OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant Setelah Temuan PPATK

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

3 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

OJK berencana meninjau ulang aturan pengelolaan rekening dormant untuk menjaga stabilitas keuangan, setelah PPATK menemukan indikasi penyalahgunaan untuk judi online dan pencucian uang. PPATK telah memblokir sementara 31 juta rekening dormant sejak 15 Mei. Dana tetap aman dan dapat diaktifkan kembali. OJK sebelumnya telah meminta perbankan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

🏛️ Fakta Utama

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang aturan terkait pengelolaan rekening pasif atau dormant.
  • Peninjauan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta memperjelas hak nasabah dan bank.
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penyalahgunaan rekening dormant untuk judi online dan pencucian uang.
  • PPATK telah memblokir sementara 31 juta rekening dormant sejak 15 Mei lalu.
  • Pemblokiran dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan dan melindungi masyarakat serta sistem keuangan.
  • Meskipun diblokir, dana di rekening tersebut tetap aman dan dapat diaktifkan kembali oleh nasabah.

🚨 Tindakan PPATK

  • PPATK menemukan indikasi penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan pencucian uang.
  • Sebanyak 31 juta rekening dormant telah diblokir sementara oleh PPATK sebagai langkah pencegahan.
  • Tindakan pemblokiran ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Nasabah yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan keberatan untuk mengaktifkan kembali dananya.
  • Tujuan utama pemblokiran adalah untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari kejahatan.

⚖️ Konteks Regulasi

  • Saat ini, ketentuan rekening dormant diatur dalam kebijakan internal masing-masing bank.
  • Pengaturan internal bank mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
  • OJK sebelumnya telah meminta perbankan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
  • Peningkatan kewaspadaan bank termasuk terhadap praktik jual beli rekening yang berpotensi disalahgunakan.
  • OJK juga akan mempelajari praktik terbaik dari negara lain dalam menangani rekening dormant untuk penyempurnaan aturan.

Apa itu rekening pasif atau dormant?

keyboard_arrow_down

Rekening pasif atau dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi (seperti penarikan, penyetoran, atau transfer) selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang aturan terkait pengelolaan rekening jenis ini.

Mengapa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang aturan rekening pasif?

keyboard_arrow_down

OJK berencana meninjau ulang aturan rekening pasif untuk beberapa alasan utama:

  • Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan: Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan sistem keuangan tetap stabil dan aman dari potensi penyalahgunaan.
  • Memperjelas Hak Nasabah dan Bank: Aturan yang lebih jelas akan memberikan kepastian hukum bagi nasabah mengenai dana mereka dan bagi bank dalam mengelola rekening pasif.
  • Menanggapi Temuan Penyalahgunaan: Langkah ini diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi penyalahgunaan rekening pasif untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

Apa peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam isu rekening pasif ini?

keyboard_arrow_down

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran krusial dalam isu rekening pasif ini. Peran PPATK meliputi:

  • Penemuan Indikasi Penyalahgunaan: PPATK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan rekening pasif untuk kegiatan judi online dan pencucian uang.
  • Pemblokiran Sementara Rekening: Sebagai respons, PPATK telah memblokir sementara sejumlah besar rekening pasif. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan lebih lanjut serta melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
  • Dasar Hukum: Tindakan pemblokiran ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berapa banyak rekening pasif yang telah diblokir sementara oleh PPATK?

keyboard_arrow_down

PPATK telah memblokir sementara sebanyak 31 juta rekening pasif. Pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan untuk menghentikan penyalahgunaan rekening tersebut dalam aktivitas kejahatan keuangan.

Sejak kapan PPATK melakukan pemblokiran rekening pasif tersebut?

keyboard_arrow_down

PPATK telah melakukan pemblokiran sementara rekening pasif tersebut sejak 15 Mei lalu. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap temuan indikasi penyalahgunaan rekening.

Untuk tujuan apa rekening pasif disalahgunakan?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan temuan PPATK, rekening pasif disalahgunakan untuk tujuan kejahatan keuangan, khususnya:

  • Judi Online: Rekening digunakan sebagai sarana untuk transaksi terkait perjudian daring.
  • Pencucian Uang: Rekening dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.

Selain itu, OJK juga sebelumnya telah memperingatkan perbankan mengenai potensi praktik jual beli rekening, yang juga merupakan bentuk penyalahgunaan rekening pasif.

Apakah dana di rekening pasif yang diblokir aman?

keyboard_arrow_down

Meskipun rekening pasif telah diblokir sementara oleh PPATK, dana yang tersimpan di rekening tersebut tetap aman. Pemblokiran ini bersifat sementara dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, bukan untuk menyita dana nasabah.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening pasif yang diblokir?

keyboard_arrow_down

Nasabah yang rekening pasifnya diblokir dapat mengaktifkannya kembali. Untuk melakukan hal tersebut, nasabah dapat mengajukan keberatan kepada pihak bank terkait. Proses pengaktifan kembali ini memungkinkan nasabah untuk kembali mengakses dan menggunakan dananya setelah melalui verifikasi yang diperlukan oleh bank.

Bagaimana pengaturan rekening pasif saat ini sebelum peninjauan ulang oleh OJK?

keyboard_arrow_down

Sebelum rencana peninjauan ulang oleh OJK, ketentuan mengenai rekening pasif saat ini diatur berdasarkan kebijakan internal masing-masing bank. Pengaturan ini mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. OJK sendiri sebelumnya telah meminta perbankan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rekening pasif, termasuk praktik jual beli rekening.

Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan OJK terkait peninjauan aturan rekening pasif?

keyboard_arrow_down

Sebagai langkah selanjutnya dalam peninjauan aturan rekening pasif, OJK akan mempelajari praktik terbaik dari negara lain. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan wawasan dan referensi mengenai bagaimana negara-negara lain menangani dan mengatur rekening pasif, sehingga dapat merumuskan kebijakan yang komprehensif dan efektif di Indonesia.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang