Kepala BNN Larang Penangkapan Pengguna Narkoba, DPR Soroti Dasar Hukum

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

18 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Kepala BNN melarang penangkapan pengguna narkoba, termasuk artis, dan fokus pada rehabilitasi. Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari DPR dan pakar hukum. UU Narkotika masih memungkinkan penjeratan hukum, dan rehabilitasi harus berlaku untuk semua pengguna. Perbedaan antara pengguna dan pengedar perlu diperjelas melalui asesmen yang cermat. Masyarakat diimbau melaporkan anggota keluarga pengguna narkoba untuk direhabilitasi.

⚖️ Kebijakan BNN Terbaru

  • Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengeluarkan kebijakan larangan penangkapan pengguna narkoba, termasuk artis.
  • Kebijakan ini menekankan rehabilitasi bagi pengguna narkoba sesuai Undang-Undang Narkotika.
  • Marthinus Hukom mengajak masyarakat untuk melaporkan anggota keluarga pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi tanpa melalui proses hukum.

🗣️ Tanggapan Legislator & Pakar Hukum

  • Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mengingatkan bahwa UU Narkotika masih mengizinkan penjeratan hukum bagi pengguna.
  • Rudianto Lallo dan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menekankan prinsip non-diskriminasi dalam penegakan hukum dan rehabilitasi.
  • Azmi Syahputra menegaskan bahwa rehabilitasi harus berlaku untuk semua pengguna narkoba sesuai UU No. 35 Tahun 2009.

📜 Aspek Hukum & Rehabilitasi

  • Artikel menyoroti tumpang tindih antara Pasal 127 (pidana maksimal 4 tahun bagi penyalahguna) dan Pasal 112 (pengedar) UU Narkotika.
  • Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menekankan pentingnya asesmen yang cermat untuk membedakan pengguna dan pengedar.
  • Aktivis hukum AKSI Keadilan Indonesia, Totok Yuliyanto, mendukung pendekatan rehabilitasi namun menyerukan pembenahan praktik rehabilitasi agar lebih efektif dan tidak disalahgunakan.

Apa kebijakan baru Kepala BNN terkait pengguna narkoba?

keyboard_arrow_down

Kebijakan baru Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, adalah melarang penangkapan pengguna narkoba, termasuk artis, dengan penekanan utama pada rehabilitasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengedepankan pendekatan kesehatan dan pemulihan bagi para pengguna, sesuai dengan amanat Undang-Undang Narkotika.

Siapa yang mengeluarkan kebijakan larangan penangkapan pengguna narkoba ini?

keyboard_arrow_down

Kebijakan larangan penangkapan pengguna narkoba ini dikeluarkan oleh Komjen Pol Marthinus Hukom, yang menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Apa dasar hukum kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba?

keyboard_arrow_down

Dasar hukum kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba adalah Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. UU ini, khususnya Pasal 127, mengatur bahwa penyalahguna narkotika dapat dikenakan pidana maksimal 4 tahun, namun juga membuka ruang untuk rehabilitasi. Kebijakan BNN ini menekankan implementasi rehabilitasi sesuai dengan semangat UU tersebut.

Bagaimana kebijakan ini membedakan antara pengguna dan pengedar narkoba?

keyboard_arrow_down

Kebijakan ini menekankan pentingnya asesmen yang cermat untuk membedakan antara pengguna narkoba dan pengedar. Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menyoroti bahwa ada tumpang tindih antara Pasal 127 UU Narkotika yang mengatur pidana bagi penyalahguna, dengan Pasal 112 yang mengatur pengedar. Oleh karena itu, asesmen yang akurat sangat krusial untuk memastikan bahwa pengguna mendapatkan rehabilitasi, sementara pengedar tetap diproses hukum.

Bagaimana tanggapan anggota DPR terhadap kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Tanggapan anggota DPR terhadap kebijakan ini beragam:

  • Rudianto Lallo (Anggota Komisi III DPR) mengingatkan bahwa UU Narkotika masih mengizinkan penjeratan hukum bagi pengguna dan menekankan prinsip non-diskriminasi dalam penegakan hukum.
  • Soedeson Tandra (Anggota Komisi III DPR) menekankan pentingnya asesmen yang cermat untuk membedakan pengguna dan pengedar agar tidak terjadi kesalahan penanganan.

Apa pandangan pakar hukum mengenai kebijakan rehabilitasi ini?

keyboard_arrow_down

Pakar hukum juga memberikan pandangan yang bervariasi mengenai kebijakan ini:

  • Azmi Syahputra (Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti) menegaskan bahwa rehabilitasi harus berlaku untuk semua pengguna narkoba sesuai UU No. 35 Tahun 2009, tanpa terkecuali.
  • Totok Yuliyanto (aktivis hukum AKSI Keadilan Indonesia) mendukung pendekatan rehabilitasi, namun menyerukan pembenahan praktik rehabilitasi agar lebih efektif dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Apa peran asesmen dalam penanganan kasus pengguna narkoba?

keyboard_arrow_down

Peran asesmen sangat penting dalam penanganan kasus pengguna narkoba. Asesmen berfungsi untuk:

  • Mengidentifikasi status seseorang: Apakah ia murni pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, atau juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
  • Menentukan jenis penanganan yang tepat: Memastikan pengguna mendapatkan rehabilitasi yang sesuai, sementara pengedar tetap menjalani proses hukum.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, secara khusus menekankan pentingnya asesmen yang cermat untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum.

Bagaimana masyarakat dapat melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba untuk direhabilitasi?

keyboard_arrow_down

Kepala BNN, Marthinus Hukom, mengajak masyarakat untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba. Tujuannya adalah agar anggota keluarga tersebut dapat segera direhabilitasi tanpa harus melalui proses hukum pidana. Ini merupakan upaya BNN untuk mempermudah akses rehabilitasi dan mengurangi stigma terhadap pengguna narkoba.

Apa saja tantangan atau kekhawatiran terkait praktik rehabilitasi narkoba?

keyboard_arrow_down

Salah satu tantangan atau kekhawatiran terkait praktik rehabilitasi narkoba adalah potensi penyalahgunaan dan kurangnya efektivitas. Aktivis hukum AKSI Keadilan Indonesia, Totok Yuliyanto, mendukung rehabilitasi tetapi menyerukan agar praktik rehabilitasi dibenahi secara menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program rehabilitasi benar-benar memberikan dampak positif dalam pemulihan pengguna dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang