
Polda Jawa Timur melarang kegiatan 'sound horeg' setelah MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram. Larangan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif. Fatwa haram dikeluarkan setelah MUI Jatim mengkaji dampak sosial dan kesehatan dari 'sound horeg', menanggapi permohonan masyarakat. Wakil Gubernur Jatim juga meminta kepatuhan terhadap aturan dan menolak kerusakan fasilitas desa akibat aktivitas tersebut.
🚨 Larangan Utama
- Polda Jawa Timur melarang kegiatan 'sound horeg' setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait aktivitas tersebut.
- Larangan ini secara resmi diumumkan melalui akun Instagram @humaspoldajatim pada Kamis, 17 Juli.
- Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
⚖️ Dasar Fatwa MUI
- MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram setelah menerima permohonan dari masyarakat yang merasa terganggu.
- Fatwa tersebut merupakan hasil dari kajian mendalam terhadap dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh 'sound horeg'.
- Keputusan MUI Jatim menunjukkan respons terhadap keluhan dan kekhawatiran publik terkait aktivitas ini.
🏛️ Tanggapan Pejabat
- Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, meminta agar kegiatan 'sound horeg' mematuhi aturan yang berlaku.
- Emil Dardak juga secara tegas menolak segala tindakan yang merusak fasilitas desa akibat aktivitas tersebut.
- Pernyataan Wagub Jatim mendukung upaya penertiban dan perlindungan aset publik dari dampak negatif 'sound horeg'.
Apa itu 'sound horeg'?
Teks tidak secara eksplisit mendefinisikan 'sound horeg', namun dari konteksnya dapat dipahami bahwa ini adalah aktivitas yang melibatkan penggunaan sistem suara dengan volume sangat tinggi atau berlebihan. Aktivitas ini menimbulkan dampak sosial dan kesehatan negatif, serta berpotensi merusak fasilitas umum.
Siapa yang melarang kegiatan 'sound horeg' di Jawa Timur?
Kegiatan 'sound horeg' di Jawa Timur dilarang oleh Polda Jawa Timur. Larangan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi mereka, @humaspoldajatim.
Mengapa kegiatan 'sound horeg' dilarang di Jawa Timur?
Kegiatan 'sound horeg' dilarang di Jawa Timur karena beberapa alasan utama:
- Adanya fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
- Tujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
- Adanya dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut, serta potensi kerusakan fasilitas desa.
Siapa yang mengeluarkan fatwa haram terkait 'sound horeg'?
Fatwa haram terkait aktivitas 'sound horeg' dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Kapan larangan 'sound horeg' diumumkan oleh Polda Jawa Timur?
Larangan kegiatan 'sound horeg' diumumkan oleh Polda Jawa Timur melalui akun Instagram @humaspoldajatim pada Kamis, 17 Juli.
Apa alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk 'sound horeg'?
MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram setelah:
- Menerima permohonan dari masyarakat yang merasa terganggu atau terdampak.
- Melakukan kajian mendalam terhadap dampak sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh aktivitas 'sound horeg'.
Kajian ini menunjukkan bahwa 'sound horeg' memiliki implikasi negatif yang signifikan terhadap ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.
Apa dampak negatif dari 'sound horeg' yang menjadi pertimbangan larangan ini?
Dampak negatif dari 'sound horeg' yang menjadi pertimbangan utama dalam larangan ini meliputi:
- Dampak sosial: Potensi gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
- Dampak kesehatan: Kemungkinan masalah kesehatan akibat paparan suara bervolume tinggi.
- Kerusakan fasilitas desa: Adanya tindakan yang merusak infrastruktur atau fasilitas umum di desa akibat aktivitas tersebut, seperti yang disoroti oleh Wakil Gubernur Jawa Timur.
Bagaimana tanggapan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, terkait kegiatan 'sound horeg'?
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, meminta agar kegiatan 'sound horeg' mematuhi aturan yang berlaku. Beliau juga secara tegas menolak segala tindakan yang merusak fasilitas desa sebagai akibat dari aktivitas 'sound horeg'. Ini menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penertiban dan perlindungan aset publik.
Apa tujuan utama dari larangan 'sound horeg' ini?
Tujuan utama dari larangan 'sound horeg' ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di Jawa Timur. Larangan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif sosial dan kesehatan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut, serta mencegah kerusakan fasilitas umum.
Masih Seputar nasional
Sekolah Rakyat 2025 Beroperasi Juli, Sediakan Pendidikan Gratis untuk Entaskan Kemiskinan
sekitar 6 jam yang lalu

Kemensos Hapus 603 Ribu Data Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Triliunan Rupiah
sekitar 6 jam yang lalu

Transjakarta Rute Ancol-Blok M Ditargetkan Beroperasi Agustus 2025
sekitar 6 jam yang lalu

Karhutla Landa Sumut: 1.804 Hektare Lahan Terbakar dalam Sebulan, Ancam Danau Toba
sekitar 10 jam yang lalu

BPIP Usulkan Pancasila Kembali Jadi Ujian Nasional, Mendikdasmen Siapkan Format Baru
sekitar 10 jam yang lalu

BRIN Kembangkan Varietas Tanaman Rekayasa Genetika Tahan Iklim, Percepat Ketahanan Pangan
sekitar 10 jam yang lalu

Wapres Gibran Tekankan Penggunaan BSU Produktif, Peringatkan Judi Online
sekitar 13 jam yang lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Dorong Revisi UU Pemilu
sekitar 13 jam yang lalu
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/26/008dfaf4-0015-44f6-aff1-b3c95d9276c2_jpg.jpg&output=webp&q=30&default=https://assetd.kompas.id/hcwSCViQ7-SR5OtI-51rIHufN1s=/fit-in/1024x862/filters:format(webp):quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/26/008dfaf4-0015-44f6-aff1-b3c95d9276c2_jpg.jpg)
Kemenkumham Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih, Lampaui Target Presiden Prabowo
sekitar 13 jam yang lalu

DPR Tunda RUU KUHAP, Komnas HAM Desak Perpanjangan Bahas Hak Asasi
sekitar 17 jam yang lalu

Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Online via HP
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Felix Baumgartner, Penerjun Rekor Dunia, Meninggal dalam Kecelakaan Paralayang di Italia

Promotor Riyadh Season Rencanakan Laga Tinju Jake Paul vs Anthony Joshua

Hamas Tuduh Israel Hambat Gencatan Senjata, 10 Warga Gaza Tewas Saat Cari Bantuan

Hujan Deras Picu Longsor di Korea Selatan, Empat Tewas dan Ribuan Mengungsi

Cha Eun Woo Astro Rilis Album Solo September Jelang Wamil Juli
Trending

Kesepakatan Dagang RI-AS: Tarif 19% Berlaku, Indonesia Kejar Nol Persen Ekspor Unggulan

Pemerintah Perangi Beras Oplosan, Gelontorkan Jutaan Ton untuk Stabilisasi Harga

Kesepakatan Dagang RI-AS: Tarif Impor Turun, Komitmen Boeing dan Isu Transshipment

Tarif Impor AS 19% untuk RI: Optimisme Ekspor dan Komitmen Belanja Produk AS

Negara Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Ini Aturannya
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.