
Pembahasan RKUHAP menuai sorotan terkait pelibatan KPK dan transparansi. Pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan meski ada kritik dari Forum Dosen Hukum Pidana. Pemerintah memastikan UU Tipikor tetap berlaku. DPR menargetkan RKUHAP rampung September, berlaku mulai 2026, namun situs DPR terkendala serangan siber.
๐๏ธ Fakta Utama Pembahasan RKUHAP
- KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP oleh pemerintah, meskipun telah melakukan kajian.
- Pemerintah menandatangani naskah DIM RKUHAP pada 23 Juni 2024 tanpa kehadiran pimpinan KPK.
- RKUHAP telah menjadi RUU prioritas 2024 dan pembahasan 1.676 poin DIM telah selesai pada 10 Juli oleh Komisi III DPR RI.
- DPR menargetkan pembahasan RKUHAP rampung pada September, dengan usulan berlaku mulai 2 Januari 2026.
๐ Isu Transparansi dan Akses Publik
- Situs resmi DPR sering mengalami gangguan server akibat serangan siber, menyulitkan akses publik terhadap dokumen legislasi RUU KUHAP.
- Ketua Komisi III DPR RI menolak tudingan pembahasan terburu-buru atau penyembunyian draf, mengklaim dokumen telah diunggah.
- Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RKUHAP dan mengembalikannya ke proses yang transparan.
โ๏ธ Substansi dan Pengecualian RKUHAP
- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) memastikan RUU KUHAP tidak akan mengatur penanganan korupsi.
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku sebagai lex specialis karena korupsi adalah extraordinary crime.
- RKUHAP memuat pengecualian bagi penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI dalam beberapa pasal terkait upaya paksa.
โ Kritik dan Tuntutan Akademisi
- Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menuntut penyusunan ulang RKUHAP secara substansial dengan melibatkan berbagai pihak.
- Mereka menyoroti kegagalan mengintegrasikan semangat progresif KUHP Nasional dalam RKUHAP.
- Kekhawatiran muncul terkait potensi penyalahgunaan kewenangan penyelidik dan penyidik serta penghapusan mekanisme check and balances.
- Forum ini juga menyoroti pelemahan hak tersangka dan peran advokat dalam draf RKUHAP.
Apa itu Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP)?
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) adalah draf undang-undang yang bertujuan untuk mengatur prosedur hukum pidana di Indonesia. RKUHAP ini merupakan revisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini. Pembahasannya menjadi sorotan karena menyangkut berbagai aspek penting dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam pembahasan RKUHAP?
Pembahasan RKUHAP melibatkan beberapa pihak utama, yaitu:
- Pemerintah: Bertanggung jawab dalam menyusun dan mengusulkan naskah RKUHAP, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
- Komisi III DPR RI: Bertugas membahas RKUHAP sebagai RUU prioritas 2024. Ketua Komisi III DPR RI adalah Habiburokhman.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Meskipun tidak dilibatkan dalam pembahasan DIM oleh pemerintah, KPK telah mengkaji RKUHAP dan membandingkannya dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketua KPK adalah Setyo Budiyanto.
- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham): Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) memberikan klarifikasi terkait cakupan RKUHAP, khususnya mengenai penanganan korupsi.
- Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia: Kelompok akademisi yang mendesak penghentian pembahasan RKUHAP dan menuntut proses yang lebih transparan serta partisipatif.
- Sekretaris Jenderal DPR RI: Indra Iskandar menjelaskan kendala akses publik terhadap dokumen legislasi DPR.
Bagaimana kronologi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP?
Kronologi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP yang disebutkan dalam informasi adalah sebagai berikut:
- 23 Juni 2024: Pemerintah menandatangani naskah DIM RKUHAP. Penandatanganan ini dilakukan tanpa kehadiran pimpinan KPK, meskipun KPK sebelumnya telah melakukan kajian terhadap RKUHAP.
- 10 Juli 2024: Pembahasan sebanyak 1.676 poin DIM RKUHAP oleh Komisi III DPR RI telah selesai.
RKUHAP sendiri telah ditetapkan sebagai RUU prioritas tahun 2024.
Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembahasan RKUHAP?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pembahasan RKUHAP karena merasa tidak dilibatkan secara langsung dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa meskipun KPK telah mengkaji dan membandingkan RKUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bersama para pakar, pemerintah menandatangani naskah DIM RKUHAP pada 23 Juni 2024 tanpa kehadiran pimpinan KPK. Keterlibatan KPK dianggap penting mengingat peran lembaga tersebut dalam penegakan hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Apakah RKUHAP akan mengatur penanganan kasus korupsi?
Tidak, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) memastikan bahwa RKUHAP tidak akan mengatur penanganan kasus korupsi. Menurut Eddy, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) akan tetap berlaku sebagai lex specialis (hukum khusus) karena korupsi dianggap sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa).
Meskipun demikian, RKUHAP memuat pengecualian bagi penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI dalam beberapa pasal terkait upaya paksa, yang menunjukkan adanya koordinasi atau penyesuaian tertentu terkait kewenangan lembaga-lembaga tersebut dalam konteks hukum acara pidana secara umum, tanpa mengambil alih penanganan korupsi dari UU Tipikor.
Apa saja kekhawatiran terkait transparansi pembahasan RKUHAP?
Ada beberapa kekhawatiran terkait transparansi pembahasan RKUHAP:
- Kurangnya Akses Dokumen: Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa situs resmi DPR sering mengalami gangguan server akibat serangan siber. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi publik untuk mengakses dokumen legislasi, termasuk draf RUU KUHAP.
- Tudingan Pembahasan Terburu-buru/Penyembunyian: Meskipun Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menolak tudingan pembahasan terburu-buru atau penyembunyian draf dengan mengklaim dokumen telah diunggah, gangguan server yang diakui sendiri oleh pihak DPR menimbulkan keraguan publik terhadap aksesibilitas informasi.
- Desakan Transparansi dari Akademisi: Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia secara tegas mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RKUHAP dan mengembalikannya ke proses yang lebih transparan, partisipatif, serta berbasis bukti dan penelitian. Ini menunjukkan adanya persepsi dari kalangan ahli hukum bahwa proses yang berjalan saat ini belum memenuhi standar transparansi yang diharapkan.
Apa saja poin kritik utama dari Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia terhadap RKUHAP?
Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia menyoroti beberapa masalah dan poin kritik utama terhadap RKUHAP, di antaranya:
- Kegagalan Integrasi Semangat KUHP Nasional: RKUHAP dinilai gagal mengintegrasikan semangat progresif yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
- Potensi Penyalahgunaan Kewenangan: Adanya kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelidik dan penyidik.
- Penghapusan Mekanisme Check and Balances: RKUHAP diduga menghapus mekanisme kontrol dan keseimbangan yang penting dalam sistem peradilan.
- Pelemahan Hak Tersangka dan Peran Advokat: Ada kekhawatiran bahwa RKUHAP dapat melemahkan hak-hak tersangka dan mengurangi peran penting advokat dalam proses hukum.
Kritik ini menunjukkan bahwa RKUHAP, dalam pandangan para ahli hukum, masih memiliki kelemahan substansial yang berpotensi berdampak negatif pada keadilan dan hak asasi manusia.
Apa tuntutan Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia terkait pembahasan RKUHAP?
Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia mendesak DPR dan pemerintah untuk:
- Menghentikan Pembahasan RKUHAP: Mereka menuntut agar pembahasan RKUHAP dihentikan sementara.
- Mengembalikan ke Proses Transparan dan Partisipatif: Proses pembahasan harus dikembalikan ke jalur yang lebih terbuka, melibatkan partisipasi publik, serta didasarkan pada bukti dan penelitian yang komprehensif.
- Penyusunan Ulang RKUHAP Secara Substansial: Mereka menuntut agar RKUHAP disusun ulang secara mendasar, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
- Integrasi Total antara KUHP dan KUHAP: Forum ini juga menekankan pentingnya integrasi total antara KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) agar keduanya saling mendukung dan selaras.
Tuntutan ini mencerminkan keinginan untuk memastikan bahwa RKUHAP yang dihasilkan benar-benar berkualitas, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum modern.
Kapan RKUHAP ditargetkan selesai dibahas dan mulai berlaku?
DPR menargetkan pembahasan RKUHAP dapat rampung pada bulan September. Sementara itu, pemerintah mengusulkan agar Undang-Undang ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Target waktu ini menunjukkan bahwa proses legislasi RKUHAP sedang dikebut, dengan harapan dapat segera diimplementasikan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Masih Seputar nasional
Sekolah Rakyat 2025 Beroperasi Juli, Sediakan Pendidikan Gratis untuk Entaskan Kemiskinan
sekitar 6 jam yang lalu

Kemensos Hapus 603 Ribu Data Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Triliunan Rupiah
sekitar 6 jam yang lalu

Transjakarta Rute Ancol-Blok M Ditargetkan Beroperasi Agustus 2025
sekitar 6 jam yang lalu

Karhutla Landa Sumut: 1.804 Hektare Lahan Terbakar dalam Sebulan, Ancam Danau Toba
sekitar 10 jam yang lalu

BPIP Usulkan Pancasila Kembali Jadi Ujian Nasional, Mendikdasmen Siapkan Format Baru
sekitar 10 jam yang lalu

BRIN Kembangkan Varietas Tanaman Rekayasa Genetika Tahan Iklim, Percepat Ketahanan Pangan
sekitar 10 jam yang lalu

Wapres Gibran Tekankan Penggunaan BSU Produktif, Peringatkan Judi Online
sekitar 13 jam yang lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Dorong Revisi UU Pemilu
sekitar 13 jam yang lalu
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/26/008dfaf4-0015-44f6-aff1-b3c95d9276c2_jpg.jpg&output=webp&q=30&default=https://assetd.kompas.id/hcwSCViQ7-SR5OtI-51rIHufN1s=/fit-in/1024x862/filters:format(webp):quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/26/008dfaf4-0015-44f6-aff1-b3c95d9276c2_jpg.jpg)
Kemenkumham Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih, Lampaui Target Presiden Prabowo
sekitar 13 jam yang lalu

DPR Tunda RUU KUHAP, Komnas HAM Desak Perpanjangan Bahas Hak Asasi
sekitar 17 jam yang lalu

Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Online via HP
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Felix Baumgartner, Penerjun Rekor Dunia, Meninggal dalam Kecelakaan Paralayang di Italia

Promotor Riyadh Season Rencanakan Laga Tinju Jake Paul vs Anthony Joshua

Hamas Tuduh Israel Hambat Gencatan Senjata, 10 Warga Gaza Tewas Saat Cari Bantuan

Hujan Deras Picu Longsor di Korea Selatan, Empat Tewas dan Ribuan Mengungsi

Cha Eun Woo Astro Rilis Album Solo September Jelang Wamil Juli
Trending

Kesepakatan Dagang RI-AS: Tarif 19% Berlaku, Indonesia Kejar Nol Persen Ekspor Unggulan

Pemerintah Perangi Beras Oplosan, Gelontorkan Jutaan Ton untuk Stabilisasi Harga

Kesepakatan Dagang RI-AS: Tarif Impor Turun, Komitmen Boeing dan Isu Transshipment

Tarif Impor AS 19% untuk RI: Optimisme Ekspor dan Komitmen Belanja Produk AS

Negara Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Ini Aturannya
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.