
Komisi III DPR menunda pembahasan RUU KUHAP karena keterbatasan waktu dan belum rampungnya draf. Ketua Komnas HAM meminta perpanjangan pembahasan untuk mengakomodasi masukan berbagai pihak demi meminimalisir potensi pelanggaran HAM. Pemerintah juga berharap DPR mempertimbangkan masukan tersebut, mengingat KUHP baru akan berlaku mulai 2026.
🏛️ Penundaan Pembahasan RUU KUHAP
- Komisi III DPR RI menunda pembahasan Revisi Undang-Undang KUHAP hingga masa sidang berikutnya.
- Penundaan ini disebabkan tim teknis belum menyelesaikan perapihan naskah dan DPR akan memasuki masa reses mulai 24 Juli 2025.
- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan waktu yang tersisa tidak cukup untuk pengesahan tingkat I.
- Hingga 17 Juli 2025, finalisasi draf RUU KUHAP baru mencapai 45 persen dari 1.676 poin usulan DIM yang telah dibahas.
🗣️ Desakan untuk Pembahasan Komprehensif
- Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, meminta pembahasan RUU KUHAP diperpanjang untuk mengakomodasi catatan dari berbagai pihak.
- Pihak-pihak yang perlu diakomodasi meliputi Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan LPSK.
- Perpanjangan pembahasan penting untuk memastikan aturan-aturan prinsipil dibahas lebih komprehensif dan meminimalisir potensi pelanggaran HAM.
- Wakil Menteri HAM menekankan masukan dari lembaga dan masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, meskipun revisi tidak bisa dimulai dari nol.
- Pemerintah berharap DPR memberikan ruang untuk membahas masukan-masukan tersebut demi perbaikan KUHAP.
Apa itu RUU KUHAP?
RUU KUHAP adalah singkatan dari Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini merupakan upaya untuk memperbarui dan menyempurnakan peraturan mengenai prosedur hukum pidana di Indonesia.
Mengapa pembahasan RUU KUHAP ditunda?
Pembahasan RUU KUHAP ditunda karena beberapa alasan utama:
- Perapihan Naskah Belum Selesai: Tim teknis Komisi III DPR RI belum menyelesaikan perapihan naskah draf RUU KUHAP.
- Waktu Tidak Cukup: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa waktu yang tersisa tidak cukup untuk pengesahan tingkat I sebelum masa reses DPR.
- Perlu Pencermatan Lebih Lanjut: Draf yang sudah dirapikan masih memerlukan pencermatan dan pembahasan bersama antara Panja Komisi III dan pemerintah.
Kapan pembahasan RUU KUHAP ditunda dan kapan DPR akan reses?
Komisi III DPR RI memutuskan menunda pembahasan RUU KUHAP hingga masa sidang berikutnya. Penundaan ini dilakukan karena DPR akan memasuki masa reses mulai tanggal 24 Juli 2025.
Sejauh mana progres finalisasi draf RUU KUHAP saat ini?
Hingga tanggal 17 Juli 2025, finalisasi draf RUU KUHAP baru mencapai 45 persen. Progres ini dihitung dari total 1.676 poin usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dibahas.
Siapa saja pihak yang meminta perpanjangan pembahasan RUU KUHAP?
Pihak-pihak yang meminta perpanjangan pembahasan RUU KUHAP meliputi:
- Komnas HAM
- Akademisi
- Masyarakat Sipil
- Komnas Perempuan
- Ombudsman
- LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Apa alasan Komnas HAM meminta perpanjangan pembahasan RUU KUHAP?
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, meminta perpanjangan pembahasan RUU KUHAP untuk memastikan beberapa hal penting:
- Akomodasi Catatan Berbagai Pihak: Memastikan masukan dan catatan dari Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan LPSK dapat terakomodasi dengan baik.
- Pembahasan Komprehensif: Agar aturan-aturan prinsipil dalam RUU dapat dibahas secara lebih menyeluruh dan mendalam.
- Minimalisir Pelanggaran HAM: Untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di masa mendatang.
Bagaimana pandangan pemerintah terkait masukan dari berbagai pihak untuk RUU KUHAP?
Wakil Menteri HAM menyatakan bahwa masukan dari lembaga dan masyarakat sipil sangat penting untuk diperhatikan. Meskipun revisi KUHAP bertujuan untuk perbaikan dan tidak dapat dimulai dari nol, pemerintah berharap DPR dapat memberikan ruang yang cukup untuk membahas masukan-masukan tersebut agar hasilnya lebih komprehensif dan mengakomodasi berbagai perspektif.
Apa kaitan antara RUU KUHAP dengan KUHP yang baru?
RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) memiliki kaitan erat dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru. KUHP yang baru akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. KUHP mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya (hukum materiil), sedangkan KUHAP mengatur tentang bagaimana proses penegakan hukum pidana tersebut dilaksanakan (hukum acara). Oleh karena itu, revisi KUHAP menjadi krusial agar selaras dan mendukung implementasi KUHP yang baru, memastikan prosedur penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai dengan substansi hukum pidana yang berlaku.
Apa langkah selanjutnya setelah penundaan pembahasan RUU KUHAP?
Setelah penundaan, pembahasan RUU KUHAP akan dilanjutkan pada masa sidang DPR berikutnya. Proses selanjutnya akan melibatkan pencermatan dan pembahasan draf yang telah dirapikan bersama antara Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mencapai finalisasi yang komprehensif dan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak sebelum RUU tersebut dapat disahkan.
Masih Seputar nasional
Sekolah Rakyat 2025 Beroperasi Juli, Sediakan Pendidikan Gratis untuk Entaskan Kemiskinan
sekitar 3 jam yang lalu

Kemensos Hapus 603 Ribu Data Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Triliunan Rupiah
sekitar 3 jam yang lalu

Transjakarta Rute Ancol-Blok M Ditargetkan Beroperasi Agustus 2025
sekitar 3 jam yang lalu

Karhutla Landa Sumut: 1.804 Hektare Lahan Terbakar dalam Sebulan, Ancam Danau Toba
sekitar 7 jam yang lalu

BPIP Usulkan Pancasila Kembali Jadi Ujian Nasional, Mendikdasmen Siapkan Format Baru
sekitar 7 jam yang lalu

BRIN Kembangkan Varietas Tanaman Rekayasa Genetika Tahan Iklim, Percepat Ketahanan Pangan
sekitar 7 jam yang lalu

Wapres Gibran Tekankan Penggunaan BSU Produktif, Peringatkan Judi Online
sekitar 10 jam yang lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Dorong Revisi UU Pemilu
sekitar 10 jam yang lalu
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/26/008dfaf4-0015-44f6-aff1-b3c95d9276c2_jpg.jpg&output=webp&q=30&default=https://assetd.kompas.id/hcwSCViQ7-SR5OtI-51rIHufN1s=/fit-in/1024x862/filters:format(webp):quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/26/008dfaf4-0015-44f6-aff1-b3c95d9276c2_jpg.jpg)
Kemenkumham Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih, Lampaui Target Presiden Prabowo
sekitar 10 jam yang lalu

Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Online via HP
sekitar 14 jam yang lalu

Berita Terbaru

Felix Baumgartner, Penerjun Rekor Dunia, Meninggal dalam Kecelakaan Paralayang di Italia

Promotor Riyadh Season Rencanakan Laga Tinju Jake Paul vs Anthony Joshua

Hamas Tuduh Israel Hambat Gencatan Senjata, 10 Warga Gaza Tewas Saat Cari Bantuan

Hujan Deras Picu Longsor di Korea Selatan, Empat Tewas dan Ribuan Mengungsi

Cha Eun Woo Astro Rilis Album Solo September Jelang Wamil Juli
Trending

Kesepakatan Dagang RI-AS: Tarif 19% Berlaku, Indonesia Kejar Nol Persen Ekspor Unggulan

Pemerintah Perangi Beras Oplosan, Gelontorkan Jutaan Ton untuk Stabilisasi Harga

Kesepakatan Dagang RI-AS: Tarif Impor Turun, Komitmen Boeing dan Isu Transshipment

Tarif Impor AS 19% untuk RI: Optimisme Ekspor dan Komitmen Belanja Produk AS

Negara Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Ini Aturannya
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.