Kementerian ATR/BPN Ambil Alih Tanah HGB/HGU Mangkrak Dua Tahun

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

18 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih paksa tanah HGB dan HGU yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun, terutama yang dimiliki badan hukum. Penertiban ini berbeda dengan tanah SHM, yang hanya bisa ditertibkan jika termasuk kategori tanah telantar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan lahan yang optimal.

๐Ÿ›๏ธ Kebijakan Penertiban Tanah

  • Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih paksa tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
  • Pengambilalihan ini berlaku jika tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
  • Penertiban ini secara khusus difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

๐Ÿ“œ Kriteria Sertifikat Tanah

  • Tanah dengan sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kriteria penertiban yang berbeda dari HGB dan HGU.
  • SHM hanya dapat ditertibkan jika termasuk dalam kategori tanah yang ditelantarkan.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan pemanfaatan lahan dan mencegah penelantaran tanah oleh pemiliknya.

Apa kebijakan baru Kementerian ATR/BPN terkait tanah?

keyboard_arrow_down

Kebijakan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah pengambilalihan paksa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Penertiban ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan lahan yang optimal dan mencegah penelantaran tanah.

Jenis sertifikat tanah apa saja yang menjadi sasaran penertiban ini?

keyboard_arrow_down

Penertiban ini secara khusus menargetkan tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). Sementara itu, tanah dengan sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kriteria penertiban yang berbeda.

Apa syarat utama agar tanah dengan HGB atau HGU dapat diambil alih oleh negara?

keyboard_arrow_down

Syarat utama agar tanah dengan HGB atau HGU dapat diambil alih oleh negara adalah jika tanah tersebut tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Ini berarti jika pemegang HGB atau HGU tidak melakukan kegiatan atau pembangunan sesuai peruntukan tanah dalam kurun waktu tersebut, negara berhak mengambil alihnya.

Siapa saja pemilik tanah yang menjadi fokus penertiban HGB dan HGU?

keyboard_arrow_down

Fokus penertiban HGB dan HGU ini secara spesifik ditujukan kepada tanah yang dimiliki oleh Badan Hukum. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini lebih menyasar entitas korporasi atau organisasi yang memegang hak atas tanah tersebut, bukan perorangan.

Bagaimana perlakuan penertiban untuk tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)?

keyboard_arrow_down

Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki perlakuan penertiban yang berbeda. SHM hanya dapat ditertibkan jika termasuk dalam kategori tanah yang ditelantarkan. Kriteria 'ditelantarkan' untuk SHM tidak sama dengan kriteria 'tidak dimanfaatkan selama dua tahun' yang berlaku untuk HGB dan HGU, menunjukkan adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap hak milik perorangan.

Mengapa Kementerian ATR/BPN menerapkan kebijakan pengambilalihan tanah ini?

keyboard_arrow_down

Kementerian ATR/BPN menerapkan kebijakan pengambilalihan tanah ini sebagai upaya penertiban. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa tanah yang diberikan hak guna (HGB dan HGU) benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak ditelantarkan. Hal ini dapat membantu mengoptimalkan pemanfaatan lahan di Indonesia, mengurangi spekulasi tanah, dan mendorong produktivitas ekonomi dari aset tanah yang ada.

Apa implikasi dari kebijakan ini bagi pemilik tanah dan pemanfaatan lahan di Indonesia?

keyboard_arrow_down

Implikasi jangka panjang dari kebijakan ini adalah:

  • Bagi Pemilik HGB/HGU: Mendorong pemegang hak untuk segera memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukan, sehingga mengurangi praktik penelantaran lahan dan spekulasi. Jika tidak dimanfaatkan, ada risiko kehilangan hak atas tanah tersebut.
  • Bagi Negara dan Masyarakat: Tanah yang diambil alih dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan umum, program reforma agraria, atau dialokasikan kepada pihak yang lebih produktif. Ini berpotensi meningkatkan ketersediaan lahan untuk pembangunan, pertanian, atau perumahan, serta mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
  • Peningkatan Produktivitas Lahan: Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas lahan secara nasional, karena tanah yang sebelumnya tidak produktif akan didorong untuk dimanfaatkan.

Apa yang harus dilakukan pemilik HGB atau HGU agar tanahnya tidak diambil alih negara?

keyboard_arrow_down

Untuk menghindari pengambilalihan oleh negara, pemilik HGB atau HGU, terutama badan hukum, harus memastikan bahwa tanah tersebut dimanfaatkan secara aktif dan sesuai dengan peruntukannya. Pemanfaatan ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak boleh terhenti selama lebih dari dua tahun. Bukti pemanfaatan bisa berupa pembangunan fisik, kegiatan ekonomi, atau aktivitas lain yang menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak ditelantarkan.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang