Negara Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Ini Aturannya

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

17 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

10 artikel

Pemerintah berhak mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan dalam dua tahun. Kebijakan ini tertuang dalam PP No. 20 Tahun 2021, berlaku untuk semua jenis hak atas tanah. Prioritas pengawasan adalah kawasan pertambangan, perkebunan, dan lainnya. 1,4 juta hektare tanah telantar siap dibagikan ke ormas. Kebijakan ini bertujuan mengatasi kesenjangan ekonomi, namun menuai kekhawatiran warga.

๐Ÿ›๏ธ Kebijakan Pemerintah

  • Pemerintah berhak mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan dalam dua tahun setelah disertifikasi, sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021.
  • Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak atas tanah seperti HGU, HGB, hak pakai, hingga hak milik, jika fungsi sosialnya tidak terpenuhi.
  • Prioritas pengawasan adalah kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan skala besar.
  • Pengecualian berlaku untuk tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan aset bank tanah.
  • Kementerian ATR/BPN menjamin tidak akan mengambil alih tanah warisan bersertifikat milik warga yang sudah ada bangunan atau dimanfaatkan, serta tanah dengan pembayaran PBB teratur.
  • Proses pengambilalihan dilakukan bertahap melalui tiga kali surat peringatan, dan tanah dapat ditetapkan sebagai telantar jika tidak ada aktivitas dalam 587 hari.

๐ŸŽฏ Tujuan dan Mandat Kebijakan

  • Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi akibat penguasaan tanah oleh segelintir pihak.
  • Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan lahan secara efektif demi kepentingan umum.
  • Presiden Prabowo Subianto memberikan tiga mandat kepada Menteri ATR/BPN terkait kebijakan ini: prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

๐Ÿ“Š Data dan Alokasi Tanah Terlantar

  • Saat ini, 1,4 juta hektare dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia telah dikategorikan sebagai tanah terlantar.
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan 1,4 juta hektare tanah terlantar ini siap dibagikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan PUI.
  • Tanah tersebut akan digunakan untuk membangun pesantren atau diolah secara ekonomis oleh ormas.
  • Ada tambahan 3 juta hektare lahan yang siap dibagikan melalui skema IP4T karena HGB dan HGU yang kedaluwarsa.
  • Hingga saat ini, belum ada tanah dengan sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang menjadi objek tanah telantar, melainkan hanya HGU atau HGB milik perusahaan.
  • Nusron Wahid juga mengusulkan legalisasi 14,4 juta hektare tanah belum bersertifikat yang sudah dimanfaatkan masyarakat.

๐Ÿ—ฃ๏ธ Reaksi dan Kekhawatiran Publik

  • Kebijakan ini menuai kekhawatiran warga akan ketidakpastian hukum dan merasa hak mereka sebagai pemilik sah tanah terancam.
  • Direktur Hukum CELIOS mengingatkan agar pemerintah tidak serampangan melabeli tanah sebagai 'telantar' dan harus melalui proses administratif yang benar.
  • Pakar menekankan bahwa pemilik sertifikat harus mendapatkan ganti rugi yang adil jika tanah diambil alih.
  • Pengacara properti mewanti-wanti potensi konflik pertanahan yang bisa timbul dari kebijakan ini.
  • Pemerintah perlu mempertimbangkan itikad baik pemilik tanah dalam proses penentuan status tanah terlantar.

Apa itu kebijakan pengambilalihan tanah telantar?

keyboard_arrow_down

Kebijakan ini adalah hak pemerintah untuk mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan lahan secara efektif dan mengatasi kesenjangan ekonomi akibat penguasaan tanah oleh segelintir pihak.

Kapan kebijakan pengambilalihan tanah telantar mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Kebijakan pengambilalihan tanah telantar ini telah berlaku sejak Februari 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

Jenis hak atas tanah apa saja yang bisa menjadi objek pengambilalihan?

keyboard_arrow_down

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak atas tanah bersertifikat, meliputi:

  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Hak Pakai
  • Hak Milik

Khusus untuk tanah Hak Milik, dapat menjadi objek penertiban jika tidak dipergunakan, dikuasai masyarakat, atau fungsi sosialnya tidak terpenuhi. Prioritas pengawasan difokuskan pada kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan skala besar, dan kawasan lain dengan izin terkait pemanfaatan tanah dan ruang.

Tanah bersertifikat seperti apa yang tidak akan diambil alih oleh pemerintah?

keyboard_arrow_down

Kementerian ATR/BPN menjamin bahwa beberapa jenis tanah bersertifikat tidak akan diambil alih, yaitu:

  • Tanah warisan bersertifikat milik warga yang sudah ada bangunan atau sudah dimanfaatkan.
  • Tanah dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang teratur.

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan aset bank tanah. Hingga saat ini, belum ada tanah dengan sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang menjadi objek tanah telantar, melainkan hanya HGU atau HGB milik perusahaan.

Bagaimana proses pemerintah dalam mengambil alih tanah yang dianggap telantar?

keyboard_arrow_down

Proses pengambilalihan tanah telantar dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu yang cukup panjang, yaitu:

  • Pemerintah akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik tanah.
  • Selanjutnya, akan dikirimkan hingga tiga kali surat peringatan.
  • Jika tidak ada aktivitas atau klarifikasi dari pemilik dalam waktu 587 hari (sekitar 1 tahun 7 bulan) sejak peringatan pertama, tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah telantar.
  • Setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, tanah tersebut akan masuk dalam program reforma agraria.

Proses ini menekankan pada kehati-hatian dan pemberian kesempatan kepada pemilik untuk memanfaatkan tanahnya.

Apa tujuan utama pemerintah menerapkan kebijakan pengambilalihan tanah telantar?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk:

  • Mengatasi kesenjangan ekonomi yang diakibatkan oleh penguasaan tanah oleh segelintir pihak yang tidak memanfaatkannya.
  • Memastikan pemanfaatan lahan secara efektif dan optimal untuk kepentingan masyarakat luas.

Presiden Prabowo Subianto juga memberikan mandat kepada Menteri ATR/BPN untuk menjalankan kebijakan ini dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi, yang menunjukkan fokus pada distribusi manfaat tanah secara lebih merata.

Berapa luas tanah bersertifikat yang saat ini dikategorikan sebagai tanah telantar?

keyboard_arrow_down

Saat ini, sekitar 1,4 juta hektare dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia telah dikategorikan sebagai tanah telantar. Angka ini menunjukkan skala masalah tanah telantar yang cukup signifikan di Indonesia.

Untuk apa tanah telantar yang diambil alih pemerintah akan dimanfaatkan?

keyboard_arrow_down

Tanah telantar yang berhasil diambil alih oleh pemerintah akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan ekonomi. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa 1,4 juta hektare tanah telantar ini siap dibagikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan PUI. Pemanfaatan tanah ini direncanakan untuk:

  • Dibangun pesantren.
  • Diolah secara ekonomis untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ada juga 3 juta hektare lahan lain yang siap dibagikan melalui skema IP4T karena Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah kedaluwarsa.

Apa saja kekhawatiran yang muncul dari masyarakat terkait kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Kebijakan ini menuai beberapa kekhawatiran dari masyarakat dan pakar, antara lain:

  • Ketidakpastian hukum dan perasaan bahwa hak mereka sebagai pemilik sah tanah terancam.
  • Potensi pemerintah untuk serampangan melabeli tanah sebagai 'telantar' tanpa proses administratif yang benar atau mempertimbangkan itikad baik pemilik tanah, seperti yang diingatkan oleh Direktur Hukum CELIOS.
  • Kekhawatiran mengenai ganti rugi yang adil jika tanah diambil alih, seperti yang disoroti oleh peneliti CORE Indonesia.
  • Potensi konflik pertanahan di masa depan, sebagaimana diwanti-wanti oleh pengacara properti.

Kekhawatiran ini menyoroti pentingnya transparansi, keadilan, dan proses yang cermat dalam implementasi kebijakan ini.

Bagaimana pemerintah berencana mengatasi masalah tanah yang belum bersertifikat?

keyboard_arrow_down

Selain fokus pada tanah telantar bersertifikat, pemerintah juga memiliki rencana untuk mengatasi masalah 14,4 juta hektare (sekitar 20,5%) tanah di Indonesia yang belum bersertifikat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan dua solusi utama:

  • Legalisasi tanah yang sudah dimanfaatkan masyarakat, seperti kebun rakyat, untuk memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya.
  • Meninjau pemanfaatan tanah oleh perusahaan, khususnya kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, untuk dialokasikan sebagai lahan plasma bagi masyarakat.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah dan memastikan pemanfaatan lahan yang lebih merata dan adil bagi seluruh masyarakat.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang