Negara Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Ini Aturannya

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemerintah berhak mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan dalam dua tahun. Kebijakan ini tertuang dalam PP No. 20 Tahun 2021, berlaku untuk semua jenis hak atas tanah. Prioritas pengawasan adalah kawasan pertambangan, perkebunan, dan lainnya. 1,4 juta hektare tanah telantar siap dibagikan ke ormas. Kebijakan ini bertujuan mengatasi kesenjangan ekonomi, namun menuai kekhawatiran warga.