www.cnnindonesia.com

Pemerintah berhak mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan dalam dua tahun. Kebijakan ini tertuang dalam PP No. 20 Tahun 2021, berlaku untuk semua jenis hak atas tanah. Prioritas pengawasan adalah kawasan pertambangan, perkebunan, dan lainnya. 1,4 juta hektare tanah telantar siap dibagikan ke ormas. Kebijakan ini bertujuan mengatasi kesenjangan ekonomi, namun menuai kekhawatiran warga.
Masih Seputar ekonomi

DPR Resmi Ketok Palu, Anggaran Kemenhub Naik Rp2,74 T Jadi Rp29,51 T

Kemenhub Desak Tambahan Anggaran Rp 2,74 T, Total Tembus Rp 29,51 T

Resmi! Kopdes Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman ke Himbara Berkat PMK Baru

Pemerintah Alokasikan Rp16 Triliun SAL untuk Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Rampungkan Aturan, KopDes Merah Putih Resmi Bisa Pinjam Modal ke Himbara

Sri Mulyani Izinkan Rp16 Triliun SAL APBN untuk Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Menkop Budi Arie: Kopdes Merah Putih Jadi Alat Negara Intervensi Distribusi Subsidi

MK Larang Keras Wamen Rangkap Komisaris BUMN, Erick Thohir Siap Rombak Total!

IHSG Ditutup Menguat Tipis Jelang Long Weekend, Saham Sinar Mas Jadi Pemberat Utama

Robert Budi Hartono & Prajogo Pangestu Minati Patriot Bond Rp 50 T

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Gojek Buka Suara Tegaskan Statusnya