Negara Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Ini Aturannya

Pemerintah berhak mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan dalam dua tahun. Kebijakan ini tertuang dalam PP No. 20 Tahun 2021, berlaku untuk semua jenis hak atas tanah. Prioritas pengawasan adalah kawasan pertambangan, perkebunan, dan lainnya. 1,4 juta hektare tanah telantar siap dibagikan ke ormas. Kebijakan ini bertujuan mengatasi kesenjangan ekonomi, namun menuai kekhawatiran warga.
Berita Terbaru

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

Presiden Ekuador Noboa Klaim Diracuni Cokelat dan Selai

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Sultan DIY Pastikan Pemulung Tetap Bekerja di Proyek Sampah Jadi Listrik

Nama Mirip Samsung, Karyawan Apple Ini Sempat Viral

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Italia Geger: 4.400 Korban Pelecehan Pastor Katolik Sejak 2020