
Kasus beras oplosan memicu penurunan harga beras premium di ritel modern dan usulan penurunan HET. Satgas Pangan menemukan ratusan merek beras tak sesuai standar. Aprindo siap menarik beras bermasalah dan meminta jaminan mutu dari supplier. Pemerintah DKI akan menindak pelanggaran, termasuk oleh PT Food Station. Praktik ini berpotensi merugikan konsumen triliunan rupiah per tahun.
๐ Fakta Utama Kasus Beras Oplosan
- Kasus beras oplosan terungkap di ritel modern dan pasar tradisional, memicu respons dari berbagai pihak.
- Menteri Pertanian mengungkapkan banyak beras oplosan beredar dengan kemasan premium padahal isinya tidak sesuai standar mutu.
- Praktik oplosan beras ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99 triliun per tahun.
๐๏ธ Respons Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo)
- Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) telah menurunkan harga jual beras premium sebesar Rp 200 per kilogram sejak 16 Juli 2025.
- Peritel siap menarik beras yang tidak sesuai mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pasaran.
- Aprindo akan melakukan uji acak mutu beras dengan konsultan independen dan menarik produk berdasarkan instruksi pihak berwenang.
- Peritel meminta produsen atau supplier membuat surat pernyataan bahwa beras yang disuplai adalah premium.
- Jika supplier tidak memberikan jaminan mutu, produknya akan dihilangkan dari display toko.
๐จ Temuan dan Tindakan Otoritas
- Satgas Pangan Polri menemukan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar, termasuk perbedaan berat kemasan dan klaim kualitas.
- Kementerian Pertanian menemukan beras produksi PT Food Station Tjipinang Jaya tidak memenuhi standar mutu beras premium dan dijual di atas HET.
- Pemerintah DKI Jakarta akan menindak pelanggaran jika ditemukan pada BUMD seperti PT Food Station Tjipinang Jaya.
- Produsen beras juga meminta penurunan HET menjadi Rp 73.500 per 5 kg, turun Rp 1.000 dari harga sebelumnya.
Apa itu kasus beras oplosan yang sedang terjadi?
Kasus beras oplosan merujuk pada praktik penjualan beras yang dikemas sebagai beras premium, namun isinya tidak sesuai dengan standar mutu yang seharusnya. Beras ini ditemukan beredar di ritel modern dan pasar tradisional. Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan banyak merek beras yang tidak memenuhi standar, termasuk perbedaan berat kemasan dan klaim kualitas yang tidak sesuai. Contohnya, beras produksi PT Food Station Tjipinang Jaya, seperti merek Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos, ditemukan tidak memenuhi standar mutu beras premium dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di mana saja beras oplosan ini ditemukan?
Beras oplosan ini ditemukan beredar luas di ritel modern dan pasar tradisional. Menteri Pertanian secara spesifik mengungkapkan bahwa banyak beras oplosan beredar di kedua jenis pasar tersebut, dikemas dengan label premium padahal isinya tidak sesuai standar mutu.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam penanganan kasus beras oplosan ini?
Beberapa pihak yang terlibat dalam penanganan kasus beras oplosan ini meliputi:
- Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo), yang diwakili oleh ketuanya, Solihin, sebagai pihak yang menjual produk kepada konsumen.
- Produsen beras atau supplier, sebagai pihak yang menyediakan beras kepada peritel.
- Kementerian Pertanian, sebagai regulator dan pengawas mutu pangan.
- Satgas Pangan Polri, sebagai penegak hukum yang melakukan investigasi dan penemuan merek-merek beras tidak standar.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang akan menindak jika ada pelanggaran oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Food Station Tjipinang Jaya.
- Konsumen, sebagai pihak yang berpotensi dirugikan oleh praktik ini.
Langkah apa yang diambil oleh Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) terkait kasus ini?
Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) telah mengambil beberapa langkah responsif:
- Penurunan Harga: Toko ritel modern telah menurunkan harga jual beras premium sebesar Rp 200 per kilogram sejak Rabu, 16 Juli 2025.
- Kesiapan Penarikan Produk: Aprindo menyatakan peritel siap menarik beras yang tidak sesuai mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pasaran.
- Permintaan Jaminan Mutu dari Supplier: Peritel hanya menjual produk dari produsen atau supplier, sehingga mereka meminta produsen/supplier untuk membuat surat pernyataan bahwa beras yang disuplai adalah premium.
- Uji Acak Mutu Beras: Aprindo akan melakukan uji acak mutu beras dengan konsultan independen untuk memastikan kualitas.
- Penghapusan Produk Tidak Berjamin Mutu: Jika ada supplier yang tidak memberikan jaminan mutu, produknya akan dihilangkan dari display toko.
- Penarikan Berdasarkan Instruksi Berwenang: Penarikan produk akan dilakukan berdasarkan instruksi dari pihak berwenang.
Bagaimana respons produsen beras terhadap kasus ini?
Produsen beras merespons kasus ini dengan meminta penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Mereka mengajukan permintaan agar HET diturunkan menjadi Rp 73.500 per 5 kg, yang berarti turun Rp 1.000 dari harga sebelumnya yang sebesar Rp 74.500.
Apa peran pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri, dalam menangani beras oplosan?
Pemerintah memiliki peran krusial dalam menangani kasus beras oplosan:
- Kementerian Pertanian: Mengungkapkan bahwa banyak beras oplosan beredar di pasar tradisional dan ritel modern dengan kemasan premium yang tidak sesuai standar mutu. Mereka juga menemukan beras produksi PT Food Station Tjipinang Jaya tidak memenuhi standar mutu beras premium dan dijual di atas HET.
- Satgas Pangan Polri: Menemukan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar, termasuk perbedaan berat kemasan dan klaim kualitas yang tidak sesuai.
- Pemerintah DKI Jakarta: Akan menindak jika ada pelanggaran oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Food Station Tjipinang Jaya, yang produknya (Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos) ditemukan tidak sesuai standar.
Secara keseluruhan, peran pemerintah adalah mengawasi, menindak pelanggaran, dan memastikan standar mutu beras yang beredar di pasaran demi melindungi konsumen.
Berapa potensi kerugian yang bisa dialami konsumen akibat praktik beras oplosan?
Praktik oplosan beras ini berpotensi merugikan konsumen secara signifikan. Kerugian yang bisa dialami konsumen diperkirakan mencapai Rp 99 triliun per tahun. Kerugian ini timbul karena konsumen membayar harga beras premium, namun mendapatkan kualitas beras yang tidak sesuai dengan standar mutu yang dijanjikan.
Bagaimana mekanisme penarikan dan pengujian mutu beras akan dilakukan oleh peritel?
Mekanisme penarikan dan pengujian mutu beras akan dilakukan dengan beberapa tahapan:
- Penarikan Produk: Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa penarikan produk beras yang tidak sesuai mutu dan HET akan dilakukan berdasarkan instruksi dari pihak berwenang, seperti Kementerian Pertanian atau Satgas Pangan.
- Uji Acak Mutu: Aprindo akan melakukan uji acak mutu beras yang dijual di ritel modern dengan melibatkan konsultan independen untuk memastikan objektivitas hasil pengujian.
- Jaminan dari Supplier: Peritel akan meminta produsen atau supplier untuk membuat surat pernyataan yang menjamin bahwa beras yang mereka suplai adalah beras premium sesuai standar mutu.
- Penghapusan dari Display: Jika ada supplier yang tidak dapat memberikan jaminan mutu yang diperlukan, produk beras dari supplier tersebut akan dihilangkan dari display toko ritel.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya beras yang memenuhi standar mutu premium yang dijual kepada konsumen.
Apakah kasus beras oplosan ini berdampak pada penjualan beras di ritel modern?
Menurut Ketua Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo), Solihin, kasus beras oplosan ini tidak berdampak pada penjualan beras di ritel modern. Meskipun ada isu dan penemuan beras tidak standar, Solihin membantah bahwa hal tersebut telah menyebabkan penurunan volume penjualan beras di toko-toko ritel.
Masih Seputar ekonomi
Kementerian Keuangan Salurkan Rp 20,26 Triliun Bansos Sembako ke 18,27 Juta KPM
sekitar 4 jam yang lalu

Rupiah Melemah ke Rp16.340, Dipicu Penurunan Suku Bunga BI dan Dolar AS Menguat
sekitar 4 jam yang lalu

Kesepakatan Tarif RI-AS: Trump Klaim Akses Penuh, QRIS Terancam?
sekitar 4 jam yang lalu

Tarif Impor AS 19% untuk RI: Optimisme Ekspor dan Komitmen Belanja Produk AS
sekitar 7 jam yang lalu

Pemerintah Kaji Ulang HET Beras Medium di Tengah Kenaikan Harga Gabah
sekitar 7 jam yang lalu

Tarif Impor AS 19% untuk RI: Kesepakatan Dagang Prabowo-Trump Picu Pro Kontra
sekitar 11 jam yang lalu

Negara Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Ini Aturannya
sekitar 11 jam yang lalu

Kesepakatan Dagang RI-AS: Tarif Impor Turun, Komitmen Boeing dan Isu Transshipment
sekitar 11 jam yang lalu

BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 5,25%, Dorong Ekonomi di Tengah Inflasi Rendah
sekitar 14 jam yang lalu

Bapanas Kaji Kenaikan HET Beras Medium Imbas Harga Gabah Rp7.000/Kg
sekitar 14 jam yang lalu

Berita Terbaru

LeBron James Diperkirakan Tetap Bersama Lakers Musim 2025-2026

EWC 2025: Evos Divine Peringkat Kedua, Empat Tim Free Fire Indonesia Lanjut Knockout

DKI Jakarta Siapkan Rp90 Miliar untuk Program Sekolah Swasta Gratis, Tunggu Pengesahan APBD
Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Kejaksaan Agung, Termasuk 11 Kajati Baru

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih, Targetkan 80.000 Koperasi Desa
Trending

Trump Tetapkan Tarif Impor RI 19%, Barang AS Bebas Bea Masuk

Putin Abaikan Ultimatum Trump, Rusia Lanjutkan Serangan di Ukraina

KOI Resmi Tambah Enam Anggota, Tunjuk Tiga CdM untuk Ajang 2025

Severance Pimpin Nominasi Emmy 2025 dengan 27, Ron Howard Raih Nominasi Akting Pertama

Gibran Dorong RUU PPRT Disahkan, Soroti Perlindungan dan Tata Kelola Pekerja Rumah Tangga
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.