
PB PGRI menyoroti kesenjangan hak guru PPPK dan ASN, terutama soal pensiun dan karier. PGRI dan Komisi X DPR mendorong revisi UU ASN agar guru PPPK bisa menjadi ASN, dengan jaminan perlindungan dan kesejahteraan setara PNS. Seorang guru honorer mengungkapkan kekecewaan atas status dan penghasilan minimnya, berharap kejelasan karier dan rekrutmen PPPK yang adil.
⚖️ Kesenjangan Hak Guru
- PB PGRI menyoroti adanya kesenjangan hak antara guru PPPK dan ASN, meskipun memiliki beban kerja yang sama.
- Perbedaan mencolok meliputi status kepegawaian, hak pensiun, jenjang karier, dan jaminan sosial bagi guru PPPK.
- Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI mendorong penguatan hak guru PPPK setara PNS.
- PGRI berharap jaminan perlindungan bagi guru, baik PPPK maupun honorer, dapat diatur dalam undang-undang.
🏛️ Dorongan Kebijakan & Regulasi
- Anggota Komisi X DPR, Lita Machfud Arifin, mendorong pemerintah merevisi UU ASN agar status guru PPPK dapat dialihkan menjadi ASN.
- Revisi UU ASN harus mempertimbangkan keadilan substantif dan pengabdian guru, bukan hanya evaluasi administratif.
- DPR mendorong adanya UU khusus untuk melindungi dan menyejahterakan guru, termasuk guru non-ASN.
- UU khusus tersebut diharapkan menyeragamkan kontrak PPPK secara nasional serta menjamin pensiun, jaminan sosial, dan jenjang karier setara PNS.
🗣️ Aspirasi Guru Honorer
- Seorang guru honorer berinisial R dari Bengkulu telah mengabdi selama lebih dari enam tahun namun belum diangkat menjadi PPPK.
- R mengungkapkan kekecewaan karena penghasilannya minim, hanya sekitar Rp 540.000 per bulan.
- Ia meminta Komisi X DPR untuk memperjuangkan nasib guru honorer agar tetap dipertimbangkan dalam rekrutmen PPPK.
- R juga berharap adanya kejelasan karier bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
Apa masalah utama terkait guru PPPK dan ASN yang disoroti?
Masalah utama yang disoroti adalah adanya kesenjangan hak antara guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun keduanya memiliki beban kerja yang sama. Kesenjangan ini menimbulkan ketidakadilan bagi guru PPPK.
Apa saja perbedaan hak yang mencolok antara guru PPPK dan ASN?
Perbedaan hak yang mencolok antara guru PPPK dan ASN meliputi beberapa aspek penting, yaitu:
- Status kepegawaian yang berbeda.
- Hak pensiun yang tidak setara.
- Jenjang karier yang belum jelas atau terbatas bagi PPPK.
- Jaminan sosial yang mungkin berbeda.
Perbedaan ini menjadi perhatian karena guru PPPK dan ASN mengemban beban kerja yang serupa.
Siapa saja pihak yang menyoroti dan berupaya mengatasi kesenjangan hak ini?
Pihak-pihak yang menyoroti dan berupaya mengatasi kesenjangan hak ini adalah:
- PB PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), melalui Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia.
- Komisi X DPR, melalui anggotanya Lita Machfud Arifin.
Kedua pihak ini secara aktif mendorong perbaikan regulasi dan perlindungan bagi guru.
Apa tuntutan atau harapan PB PGRI terkait hak guru?
PB PGRI memiliki tuntutan dan harapan yang jelas terkait hak guru, yaitu:
- Mendorong penguatan hak guru PPPK agar setara dengan PNS, termasuk jaminan pensiun dan jenjang karier.
- Berharap agar jaminan perlindungan bagi semua guru, baik PPPK maupun honorer, dapat diatur secara komprehensif dalam undang-undang.
Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan dan kepastian bagi seluruh tenaga pendidik.
Bagaimana pandangan Komisi X DPR mengenai status guru PPPK dan honorer?
Anggota Komisi X DPR, Lita Machfud Arifin, memiliki pandangan dan dorongan sebagai berikut:
- Mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang ASN agar status guru PPPK dapat dialihkan menjadi ASN, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi.
- Menekankan pentingnya regulasi yang mempertimbangkan keadilan substantif dan pengabdian guru, bukan hanya evaluasi administratif.
Pandangan ini menunjukkan komitmen untuk memberikan pengakuan yang layak atas dedikasi guru.
Apa usulan Komisi X DPR untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru?
Komisi X DPR mendorong beberapa usulan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru, termasuk guru non-ASN:
- Adanya Undang-Undang khusus yang bertujuan untuk melindungi dan menyejahterakan guru.
- Penyeragaman kontrak PPPK secara nasional untuk menghindari disparitas antar daerah.
- Jaminan pensiun, jaminan sosial, dan jenjang karier yang setara dengan PNS bagi guru PPPK.
Usulan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan komprehensif bagi seluruh guru.
Bagaimana kondisi dan aspirasi guru honorer terkait masalah ini?
Seorang guru honorer dari Bengkulu, dengan inisial R, yang telah mengabdi lebih dari enam tahun, menyampaikan aspirasinya. Ia mengungkapkan:
- Kekecewaan karena belum kunjung diangkat menjadi PPPK.
- Penghasilan yang sangat minim, hanya sekitar Rp 540.000 per bulan.
R meminta Komisi X DPR untuk memperjuangkan nasib guru honorer agar tetap dipertimbangkan dalam rekrutmen PPPK dan memiliki kejelasan karier di masa depan.
Mengapa penting untuk menyeragamkan hak dan perlindungan bagi semua guru?
Penting untuk menyeragamkan hak dan perlindungan bagi semua guru karena beberapa alasan mendasar:
- Keadilan Substantif: Guru PPPK dan ASN memiliki beban kerja yang sama, sehingga hak dan perlindungan mereka juga harus setara untuk menciptakan keadilan.
- Penghargaan Pengabdian: Menyeragamkan hak adalah bentuk penghargaan atas pengabdian guru, terlepas dari status kepegawaian mereka.
- Kesejahteraan Guru: Dengan jaminan pensiun, jaminan sosial, dan jenjang karier yang jelas, kesejahteraan guru akan meningkat, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan.
- Kepastian Karier: Memberikan kepastian karier bagi guru, terutama yang honorer dan PPPK, akan meningkatkan motivasi dan profesionalisme mereka.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih stabil dan adil bagi semua pihak.
Masih Seputar nasional
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa hingga 27 Juli
sekitar 1 jam yang lalu

Mentan Klaim Merek Beras Oplosan Ditarik, Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun
sekitar 1 jam yang lalu

Gunung Marapi Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.200 Meter, Status Waspada
sekitar 1 jam yang lalu

DPR Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes ke Presiden Prabowo
sekitar 5 jam yang lalu

Pelibatan TNI-Polri di MPLS Jawa Barat Picu Kritik Pakar dan Sorotan Kemendikdasmen
sekitar 5 jam yang lalu

Kemensos Coret 8,26 Juta Penerima BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
sekitar 5 jam yang lalu

DPR Setujui Revisi UU Haji: BP Haji Hingga Kecamatan, Biaya Lebih Terjangkau
sekitar 18 jam yang lalu

Polda Kepri Tangkap Perompak Kapal Asing di Karimun, Modus Aplikasi
sekitar 18 jam yang lalu

Pilkada Ulang Bangka: Lima Paslon Siap Bertarung 27 Agustus
sekitar 18 jam yang lalu

Lima Wilayah Gelar Pilkada Ulang dan PSU Agustus, Anggaran Rp164,6 Miliar
sekitar 22 jam yang lalu

ESDM Terapkan Evaluasi RKAB Minerba Tahunan Mulai 2025, Industri Soroti Efisiensi
sekitar 22 jam yang lalu

Berita Terbaru

BMW dan Momenta Kolaborasi Kembangkan Teknologi Bantuan Pengemudi Canggih untuk Pasar Tiongkok

Apple Diprediksi Rilis iPhone 17 September 2025, Varian Ultra Bawa Perubahan Besar

Lomba Renang Perairan Terbuka WAC 2025 Singapura Digelar Setelah Penundaan Kualitas Air

Liga Pingpong Indonesia Teken MoU Anti-Doping Usai Diakui Federasi Internasional

Menkeu AS Sarankan Jerome Powell Mundur dari Dewan The Fed untuk Hindari Kebingungan Pasar
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh

Kemenaker Cairkan BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu, Imbau Waspada Link Palsu
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.