PB PGRI dan DPR Desak Revisi UU ASN, Soroti Kesenjangan Hak Guru PPPK dan Honorer

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

14 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

PB PGRI menyoroti kesenjangan hak guru PPPK dan ASN, terutama soal pensiun dan karier. PGRI dan Komisi X DPR mendorong revisi UU ASN agar guru PPPK bisa menjadi ASN, dengan jaminan perlindungan dan kesejahteraan setara PNS. Seorang guru honorer mengungkapkan kekecewaan atas status dan penghasilan minimnya, berharap kejelasan karier dan rekrutmen PPPK yang adil.

⚖️ Kesenjangan Hak Guru

  • PB PGRI menyoroti adanya kesenjangan hak antara guru PPPK dan ASN, meskipun memiliki beban kerja yang sama.
  • Perbedaan mencolok meliputi status kepegawaian, hak pensiun, jenjang karier, dan jaminan sosial bagi guru PPPK.
  • Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI mendorong penguatan hak guru PPPK setara PNS.
  • PGRI berharap jaminan perlindungan bagi guru, baik PPPK maupun honorer, dapat diatur dalam undang-undang.

🏛️ Dorongan Kebijakan & Regulasi

  • Anggota Komisi X DPR, Lita Machfud Arifin, mendorong pemerintah merevisi UU ASN agar status guru PPPK dapat dialihkan menjadi ASN.
  • Revisi UU ASN harus mempertimbangkan keadilan substantif dan pengabdian guru, bukan hanya evaluasi administratif.
  • DPR mendorong adanya UU khusus untuk melindungi dan menyejahterakan guru, termasuk guru non-ASN.
  • UU khusus tersebut diharapkan menyeragamkan kontrak PPPK secara nasional serta menjamin pensiun, jaminan sosial, dan jenjang karier setara PNS.

🗣️ Aspirasi Guru Honorer

  • Seorang guru honorer berinisial R dari Bengkulu telah mengabdi selama lebih dari enam tahun namun belum diangkat menjadi PPPK.
  • R mengungkapkan kekecewaan karena penghasilannya minim, hanya sekitar Rp 540.000 per bulan.
  • Ia meminta Komisi X DPR untuk memperjuangkan nasib guru honorer agar tetap dipertimbangkan dalam rekrutmen PPPK.
  • R juga berharap adanya kejelasan karier bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.

Apa masalah utama terkait guru PPPK dan ASN yang disoroti?

keyboard_arrow_down

Masalah utama yang disoroti adalah adanya kesenjangan hak antara guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun keduanya memiliki beban kerja yang sama. Kesenjangan ini menimbulkan ketidakadilan bagi guru PPPK.

Apa saja perbedaan hak yang mencolok antara guru PPPK dan ASN?

keyboard_arrow_down

Perbedaan hak yang mencolok antara guru PPPK dan ASN meliputi beberapa aspek penting, yaitu:

  • Status kepegawaian yang berbeda.
  • Hak pensiun yang tidak setara.
  • Jenjang karier yang belum jelas atau terbatas bagi PPPK.
  • Jaminan sosial yang mungkin berbeda.

Perbedaan ini menjadi perhatian karena guru PPPK dan ASN mengemban beban kerja yang serupa.

Siapa saja pihak yang menyoroti dan berupaya mengatasi kesenjangan hak ini?

keyboard_arrow_down

Pihak-pihak yang menyoroti dan berupaya mengatasi kesenjangan hak ini adalah:

  • PB PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), melalui Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia.
  • Komisi X DPR, melalui anggotanya Lita Machfud Arifin.

Kedua pihak ini secara aktif mendorong perbaikan regulasi dan perlindungan bagi guru.

Apa tuntutan atau harapan PB PGRI terkait hak guru?

keyboard_arrow_down

PB PGRI memiliki tuntutan dan harapan yang jelas terkait hak guru, yaitu:

  • Mendorong penguatan hak guru PPPK agar setara dengan PNS, termasuk jaminan pensiun dan jenjang karier.
  • Berharap agar jaminan perlindungan bagi semua guru, baik PPPK maupun honorer, dapat diatur secara komprehensif dalam undang-undang.

Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan dan kepastian bagi seluruh tenaga pendidik.

Bagaimana pandangan Komisi X DPR mengenai status guru PPPK dan honorer?

keyboard_arrow_down

Anggota Komisi X DPR, Lita Machfud Arifin, memiliki pandangan dan dorongan sebagai berikut:

  • Mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang ASN agar status guru PPPK dapat dialihkan menjadi ASN, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi.
  • Menekankan pentingnya regulasi yang mempertimbangkan keadilan substantif dan pengabdian guru, bukan hanya evaluasi administratif.

Pandangan ini menunjukkan komitmen untuk memberikan pengakuan yang layak atas dedikasi guru.

Apa usulan Komisi X DPR untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru?

keyboard_arrow_down

Komisi X DPR mendorong beberapa usulan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru, termasuk guru non-ASN:

  • Adanya Undang-Undang khusus yang bertujuan untuk melindungi dan menyejahterakan guru.
  • Penyeragaman kontrak PPPK secara nasional untuk menghindari disparitas antar daerah.
  • Jaminan pensiun, jaminan sosial, dan jenjang karier yang setara dengan PNS bagi guru PPPK.

Usulan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan komprehensif bagi seluruh guru.

Bagaimana kondisi dan aspirasi guru honorer terkait masalah ini?

keyboard_arrow_down

Seorang guru honorer dari Bengkulu, dengan inisial R, yang telah mengabdi lebih dari enam tahun, menyampaikan aspirasinya. Ia mengungkapkan:

  • Kekecewaan karena belum kunjung diangkat menjadi PPPK.
  • Penghasilan yang sangat minim, hanya sekitar Rp 540.000 per bulan.

R meminta Komisi X DPR untuk memperjuangkan nasib guru honorer agar tetap dipertimbangkan dalam rekrutmen PPPK dan memiliki kejelasan karier di masa depan.

Mengapa penting untuk menyeragamkan hak dan perlindungan bagi semua guru?

keyboard_arrow_down

Penting untuk menyeragamkan hak dan perlindungan bagi semua guru karena beberapa alasan mendasar:

  • Keadilan Substantif: Guru PPPK dan ASN memiliki beban kerja yang sama, sehingga hak dan perlindungan mereka juga harus setara untuk menciptakan keadilan.
  • Penghargaan Pengabdian: Menyeragamkan hak adalah bentuk penghargaan atas pengabdian guru, terlepas dari status kepegawaian mereka.
  • Kesejahteraan Guru: Dengan jaminan pensiun, jaminan sosial, dan jenjang karier yang jelas, kesejahteraan guru akan meningkat, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan.
  • Kepastian Karier: Memberikan kepastian karier bagi guru, terutama yang honorer dan PPPK, akan meningkatkan motivasi dan profesionalisme mereka.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih stabil dan adil bagi semua pihak.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang