
Revisi UU Haji bertujuan memaksimalkan pengelolaan ibadah haji dan menekan biaya, sesuai arahan Presiden Prabowo. Inisiatif ini meliputi pembentukan BP Haji hingga tingkat kecamatan, perpindahan aset dari Kemenag, dan kewenangan koordinasi lintas pemerintahan. Baleg dan Komisi VIII DPR RI telah menyetujui draf revisi, siap dibawa ke paripurna sebagai usul inisiatif DPR.
๐ Fakta Utama Revisi UU Haji
- Revisi Undang-Undang (UU) Haji bertujuan menjawab kekhawatiran terkait pengelolaan ibadah haji.
- Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan penyelenggaraan haji dan membuat biaya lebih terjangkau.
- Pembentukan cabang Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga tingkat kecamatan adalah salah satu poin penting revisi.
- Revisi ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk haji yang terjangkau.
- Hidayat Nur Wahid (HNW) meyakini revisi ini bersifat revolusioner dan mengatasi kompleksitas pengelolaan haji.
๐ Cakupan Perubahan UU
- Revisi mencakup perpindahan aset dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji.
- UU baru akan memberikan kewenangan koordinasi BP Haji dengan berbagai strata pemerintahan.
- Pengaturan kondisi kedaruratan juga menjadi bagian penting dari revisi UU Haji.
- Pembentukan cabang BP Haji hingga tingkat kecamatan bertujuan untuk memperluas jangkauan pengelolaan dan pelayanan.
๐๏ธ Proses Legislasi
- Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi VIII DPR RI telah menyetujui hasil harmonisasi draf revisi UU.
- Draf revisi UU Haji akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR.
- Tujuan rapat paripurna adalah untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
- Persetujuan ini menandai kemajuan signifikan dalam proses legislasi revisi UU Haji.
Apa tujuan utama revisi Undang-Undang (UU) Haji?
Tujuan utama revisi Undang-Undang (UU) Haji adalah untuk menjawab kekhawatiran terkait pengelolaan ibadah haji. Revisi ini diharapkan dapat memaksimalkan pengelolaan penyelenggaraan haji dan pada akhirnya membuat biaya haji menjadi lebih terjangkau, sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses revisi UU Haji?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses revisi UU Haji ini meliputi:
- Komisi VIII DPR RI, yang merupakan salah satu inisiator dan terlibat dalam pembahasan.
- Hidayat Nur Wahid (HNW), sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI yang memberikan pernyataan terkait revisi ini.
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang telah menyetujui hasil harmonisasi draf revisi.
- Kementerian Agama (Kemenag), yang terkait dengan perpindahan aset ke Badan Penyelenggara (BP) Haji.
- Presiden Prabowo Subianto, yang amanatnya menjadi salah satu dasar tujuan revisi terkait biaya haji yang terjangkau.
Apa saja poin-poin penting yang diatur dalam revisi UU Haji?
Revisi UU Haji mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Pembentukan cabang Badan Penyelenggara (BP) Haji hingga tingkat kecamatan untuk memaksimalkan pengelolaan.
- Perpindahan aset dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji.
- Pemberian kewenangan koordinasi kepada BP Haji dengan berbagai strata pemerintahan.
- Pengaturan mengenai kondisi kedaruratan dalam penyelenggaraan haji.
Bagaimana revisi UU Haji diharapkan dapat mempengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji?
Revisi UU Haji diharapkan dapat membuat biaya haji lebih terjangkau. Hal ini akan dicapai melalui pengelolaan penyelenggaraan haji yang lebih maksimal, termasuk dengan pembentukan cabang BP Haji hingga tingkat kecamatan. Upaya ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk menekan biaya haji.
Apa peran Badan Penyelenggara (BP) Haji dalam pengelolaan haji setelah revisi UU ini?
Setelah revisi UU ini, peran Badan Penyelenggara (BP) Haji akan semakin diperkuat dan diperluas. BP Haji akan memiliki cabang hingga tingkat kecamatan untuk memastikan pengelolaan yang lebih dekat dan maksimal. Selain itu, aset-aset yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Agama akan dipindahkan ke BP Haji, memberikan kewenangan dan sumber daya yang lebih besar. BP Haji juga akan memiliki kewenangan koordinasi dengan berbagai tingkatan pemerintahan untuk kelancaran penyelenggaraan haji.
Mengapa revisi UU Haji disebut sebagai langkah "revolusioner"?
Revisi UU Haji disebut sebagai langkah "revolusioner" oleh Hidayat Nur Wahid (HNW) karena diyakini akan secara fundamental mengubah dan meningkatkan pengelolaan ibadah haji. Langkah ini dianggap mampu menjawab kekhawatiran Fraksi PKS terkait kompleksitas pengelolaan haji yang ada saat ini, dengan menawarkan solusi yang lebih komprehensif dan terstruktur.
Bagaimana proses selanjutnya setelah draf revisi UU Haji disetujui oleh Badan Legislasi dan Komisi VIII DPR RI?
Setelah hasil harmonisasi draf revisi UU Haji disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi VIII DPR RI, langkah selanjutnya adalah membawa draf tersebut ke rapat paripurna DPR RI. Dalam rapat paripurna ini, draf akan disahkan sebagai usul inisiatif DPR, menandai selesainya tahap pembahasan di tingkat komisi dan badan legislasi sebelum menjadi undang-undang.
Kekhawatiran apa yang ingin dijawab oleh revisi UU Haji ini?
Revisi UU Haji ini bertujuan untuk menjawab kekhawatiran terkait pengelolaan ibadah haji yang kompleks. Secara spesifik, kekhawatiran ini juga diungkapkan oleh Fraksi PKS, yang melihat adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan sistem pengelolaan haji agar lebih efektif, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Masih Seputar nasional
Pemerintah Siapkan Kampung Haji di Mekkah, Prabowo Dapat Lampu Hijau MBS
sekitar 4 jam yang lalu

Imigrasi Izinkan WNA Ajukan Visa Pendidikan Nonformal, Perpanjang Opsi Formal
sekitar 4 jam yang lalu

Trump Tetapkan Tarif Impor RI 19%, Barang AS Bebas Bea Masuk
sekitar 4 jam yang lalu

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa hingga 27 Juli
sekitar 7 jam yang lalu

Mentan Klaim Merek Beras Oplosan Ditarik, Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun
sekitar 7 jam yang lalu

Gunung Marapi Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.200 Meter, Status Waspada
sekitar 7 jam yang lalu

DPR Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes ke Presiden Prabowo
sekitar 11 jam yang lalu

Pelibatan TNI-Polri di MPLS Jawa Barat Picu Kritik Pakar dan Sorotan Kemendikdasmen
sekitar 11 jam yang lalu

Kemensos Coret 8,26 Juta Penerima BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
sekitar 11 jam yang lalu

Polda Kepri Tangkap Perompak Kapal Asing di Karimun, Modus Aplikasi
sekitar 24 jam yang lalu

Berita Terbaru

Putin Abaikan Ultimatum Trump, Rusia Lanjutkan Serangan di Ukraina

Masa Depan Suku Bunga The Fed: Logan Isyaratkan Tahan, Kandidat Baru Diunggulkan Trump

Film Horor "Panggilan dari Kubur" Tayang 14 Agustus 2025, Tawarkan Teror Emosional

Hindia, Lomba Sihir, dan .Feast Batal Tampil di Tasikmalaya Akibat Penolakan Masyarakat

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Tarif Impor RI Turun 19%, Komitmen Pembelian Besar Disepakati
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Tarif Impor RI Turun 19%, Komitmen Pembelian Besar Disepakati

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.