Lima Wilayah Gelar Pilkada Ulang dan PSU Agustus, Anggaran Rp164,6 Miliar

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

15 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

MK memerintahkan pilkada ulang dan PSU di lima wilayah Indonesia pada Agustus 2024, termasuk Bangka, Pangkal Pinang, Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara. KPU mengalokasikan Rp164,6 miliar, dengan Papua menerima alokasi terbesar. Pangkalpinang masih kekurangan dana transfer untuk pelaksanaan pilkada ulang. Artikel tersebut juga menjelaskan perbedaan antara PSU dan pilkada ulang.

🗳️ Fakta Utama

  • Lima wilayah di Indonesia akan melaksanakan pilkada ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) pada Agustus 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp164,6 miliar untuk membiayai kegiatan pilkada ulang dan PSU ini.
  • Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK, menunjukkan pentingnya integritas proses demokrasi.

📍 Jadwal dan Wilayah

  • Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang dijadwalkan menggelar pilkada ulang pada 27 Agustus 2024.
  • Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Barito Utara akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 Agustus 2024.
  • Penetapan jadwal dan wilayah ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menindaklanjuti putusan MK secara spesifik.

💰 Alokasi Anggaran

  • Provinsi Papua menerima alokasi anggaran terbesar untuk PSU-nya, mencapai Rp93 miliar dari total anggaran KPU.
  • Kota Pangkalpinang masih menghadapi kekurangan dana transfer sebesar Rp6,1 miliar dari total kebutuhan Rp16,2 miliar untuk pilkada ulangnya.
  • Total anggaran Rp164,6 miliar menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan kelancaran dan ketersediaan dana untuk proses pemilihan ulang.

⚖️ Perbedaan Prosedur

  • Artikel ini menjelaskan perbedaan mendasar antara PSU dan pilkada ulang, meliputi cakupan wilayah, penyebab, dan proses hukumnya.
  • PSU umumnya dilakukan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) karena pelanggaran teknis atau administratif yang tidak memengaruhi hasil secara luas.
  • Pilkada ulang biasanya mencakup seluruh wilayah pemilihan dan dipicu oleh pelanggaran yang lebih serius atau kecurangan yang memengaruhi hasil secara signifikan.

Apa yang dimaksud dengan Pilkada ulang dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait putusan MK?

keyboard_arrow_down

Pilkada ulang dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Ini merupakan proses pemilihan atau pemungutan suara yang diulang karena adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian yang ditemukan oleh MK dalam proses pemilihan sebelumnya.

Mengapa Pilkada ulang dan PSU akan dilaksanakan di beberapa wilayah?

keyboard_arrow_down

Pelaksanaan Pilkada ulang dan PSU ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan sengketa Pilkada 2024 di beberapa wilayah. Putusan MK ini mengindikasikan adanya masalah dalam proses pemilihan sebelumnya yang memerlukan perbaikan melalui pengulangan.

Wilayah mana saja yang akan melaksanakan Pilkada ulang dan PSU?

keyboard_arrow_down

Ada lima wilayah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada ulang atau PSU berdasarkan putusan MK:

  • Pilkada Ulang: Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
  • Pemungutan Suara Ulang (PSU): Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Barito Utara.

Kapan jadwal pelaksanaan Pilkada ulang dan PSU di wilayah-wilayah tersebut?

keyboard_arrow_down

Jadwal pelaksanaannya berbeda tergantung jenis pengulangannya:

  • 6 Agustus 2024: Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Barito Utara.
  • 27 Agustus 2024: Pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.

Berapa anggaran yang dialokasikan KPU untuk Pilkada ulang dan PSU ini?

keyboard_arrow_down

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp164,6 miliar untuk kegiatan Pilkada ulang dan PSU ini. Alokasi terbesar adalah untuk Provinsi Papua, yaitu sebesar Rp93 miliar.

Apakah ada kendala anggaran yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada ulang dan PSU?

keyboard_arrow_down

Ya, Kota Pangkalpinang masih menghadapi kendala anggaran. Kota ini masih kekurangan dana transfer sebesar Rp6,1 miliar dari total kebutuhan anggaran Rp16,2 miliar untuk pelaksanaan Pilkada ulang.

Apa perbedaan antara Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada ulang?

keyboard_arrow_down

Meskipun keduanya merupakan pengulangan proses pemilihan, terdapat perbedaan mendasar:

  • Pemungutan Suara Ulang (PSU): Biasanya dilakukan di TPS atau beberapa TPS tertentu yang ditemukan adanya pelanggaran atau masalah. Cakupannya lebih terbatas pada lokasi spesifik yang bermasalah.
  • Pilkada Ulang: Melibatkan pengulangan seluruh tahapan Pilkada dari awal atau sebagian besar tahapan di seluruh wilayah administratif (kabupaten/kota/provinsi) yang bersangkutan. Ini terjadi jika pelanggaran atau masalahnya bersifat sistemik dan memengaruhi hasil secara signifikan di seluruh wilayah.

Siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada ulang dan PSU ini?

keyboard_arrow_down

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Pilkada ulang dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini, termasuk alokasi dan pengelolaan anggarannya.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang