
MK memerintahkan pilkada ulang dan PSU di lima wilayah Indonesia pada Agustus 2024, termasuk Bangka, Pangkal Pinang, Papua, Boven Digoel, dan Barito Utara. KPU mengalokasikan Rp164,6 miliar, dengan Papua menerima alokasi terbesar. Pangkalpinang masih kekurangan dana transfer untuk pelaksanaan pilkada ulang. Artikel tersebut juga menjelaskan perbedaan antara PSU dan pilkada ulang.
🗳️ Fakta Utama
- Lima wilayah di Indonesia akan melaksanakan pilkada ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) pada Agustus 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp164,6 miliar untuk membiayai kegiatan pilkada ulang dan PSU ini.
- Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK, menunjukkan pentingnya integritas proses demokrasi.
📍 Jadwal dan Wilayah
- Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang dijadwalkan menggelar pilkada ulang pada 27 Agustus 2024.
- Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Barito Utara akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 Agustus 2024.
- Penetapan jadwal dan wilayah ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menindaklanjuti putusan MK secara spesifik.
💰 Alokasi Anggaran
- Provinsi Papua menerima alokasi anggaran terbesar untuk PSU-nya, mencapai Rp93 miliar dari total anggaran KPU.
- Kota Pangkalpinang masih menghadapi kekurangan dana transfer sebesar Rp6,1 miliar dari total kebutuhan Rp16,2 miliar untuk pilkada ulangnya.
- Total anggaran Rp164,6 miliar menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan kelancaran dan ketersediaan dana untuk proses pemilihan ulang.
⚖️ Perbedaan Prosedur
- Artikel ini menjelaskan perbedaan mendasar antara PSU dan pilkada ulang, meliputi cakupan wilayah, penyebab, dan proses hukumnya.
- PSU umumnya dilakukan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) karena pelanggaran teknis atau administratif yang tidak memengaruhi hasil secara luas.
- Pilkada ulang biasanya mencakup seluruh wilayah pemilihan dan dipicu oleh pelanggaran yang lebih serius atau kecurangan yang memengaruhi hasil secara signifikan.
Apa yang dimaksud dengan Pilkada ulang dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait putusan MK?
Pilkada ulang dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Ini merupakan proses pemilihan atau pemungutan suara yang diulang karena adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian yang ditemukan oleh MK dalam proses pemilihan sebelumnya.
Mengapa Pilkada ulang dan PSU akan dilaksanakan di beberapa wilayah?
Pelaksanaan Pilkada ulang dan PSU ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan sengketa Pilkada 2024 di beberapa wilayah. Putusan MK ini mengindikasikan adanya masalah dalam proses pemilihan sebelumnya yang memerlukan perbaikan melalui pengulangan.
Wilayah mana saja yang akan melaksanakan Pilkada ulang dan PSU?
Ada lima wilayah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada ulang atau PSU berdasarkan putusan MK:
- Pilkada Ulang: Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
- Pemungutan Suara Ulang (PSU): Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Barito Utara.
Kapan jadwal pelaksanaan Pilkada ulang dan PSU di wilayah-wilayah tersebut?
Jadwal pelaksanaannya berbeda tergantung jenis pengulangannya:
- 6 Agustus 2024: Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Barito Utara.
- 27 Agustus 2024: Pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
Berapa anggaran yang dialokasikan KPU untuk Pilkada ulang dan PSU ini?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp164,6 miliar untuk kegiatan Pilkada ulang dan PSU ini. Alokasi terbesar adalah untuk Provinsi Papua, yaitu sebesar Rp93 miliar.
Apakah ada kendala anggaran yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada ulang dan PSU?
Ya, Kota Pangkalpinang masih menghadapi kendala anggaran. Kota ini masih kekurangan dana transfer sebesar Rp6,1 miliar dari total kebutuhan anggaran Rp16,2 miliar untuk pelaksanaan Pilkada ulang.
Apa perbedaan antara Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada ulang?
Meskipun keduanya merupakan pengulangan proses pemilihan, terdapat perbedaan mendasar:
- Pemungutan Suara Ulang (PSU): Biasanya dilakukan di TPS atau beberapa TPS tertentu yang ditemukan adanya pelanggaran atau masalah. Cakupannya lebih terbatas pada lokasi spesifik yang bermasalah.
- Pilkada Ulang: Melibatkan pengulangan seluruh tahapan Pilkada dari awal atau sebagian besar tahapan di seluruh wilayah administratif (kabupaten/kota/provinsi) yang bersangkutan. Ini terjadi jika pelanggaran atau masalahnya bersifat sistemik dan memengaruhi hasil secara signifikan di seluruh wilayah.
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada ulang dan PSU ini?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Pilkada ulang dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini, termasuk alokasi dan pengelolaan anggarannya.
Masih Seputar nasional
Pemerintah Siapkan Kampung Haji di Mekkah, Prabowo Dapat Lampu Hijau MBS
sekitar 3 jam yang lalu

Imigrasi Izinkan WNA Ajukan Visa Pendidikan Nonformal, Perpanjang Opsi Formal
sekitar 3 jam yang lalu

Trump Tetapkan Tarif Impor RI 19%, Barang AS Bebas Bea Masuk
sekitar 3 jam yang lalu

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa hingga 27 Juli
sekitar 6 jam yang lalu

Mentan Klaim Merek Beras Oplosan Ditarik, Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun
sekitar 6 jam yang lalu

Gunung Marapi Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.200 Meter, Status Waspada
sekitar 6 jam yang lalu

DPR Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes ke Presiden Prabowo
sekitar 10 jam yang lalu

Pelibatan TNI-Polri di MPLS Jawa Barat Picu Kritik Pakar dan Sorotan Kemendikdasmen
sekitar 10 jam yang lalu

Kemensos Coret 8,26 Juta Penerima BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
sekitar 10 jam yang lalu

DPR Setujui Revisi UU Haji: BP Haji Hingga Kecamatan, Biaya Lebih Terjangkau
sekitar 23 jam yang lalu

Polda Kepri Tangkap Perompak Kapal Asing di Karimun, Modus Aplikasi
sekitar 23 jam yang lalu

Berita Terbaru

Putin Abaikan Ultimatum Trump, Rusia Lanjutkan Serangan di Ukraina

Masa Depan Suku Bunga The Fed: Logan Isyaratkan Tahan, Kandidat Baru Diunggulkan Trump

Film Horor "Panggilan dari Kubur" Tayang 14 Agustus 2025, Tawarkan Teror Emosional

Hindia, Lomba Sihir, dan .Feast Batal Tampil di Tasikmalaya Akibat Penolakan Masyarakat

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Tarif Impor RI Turun 19%, Komitmen Pembelian Besar Disepakati
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Tarif Impor RI Turun 19%, Komitmen Pembelian Besar Disepakati

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.