Pilkada Ulang Bangka: Lima Paslon Siap Bertarung 27 Agustus

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

15 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Pilkada ulang Kabupaten Bangka akan diikuti lima paslon setelah sebelumnya hanya ada calon tunggal. KPU menetapkan 27 Agustus sebagai tanggal pemilihan, bersamaan dengan pilkada ulang Pangkal Pinang. Penetapan kelima paslon dijadwalkan pada 22 Juli. Pilkada ulang ini dipicu kemenangan kotak kosong pada pilkada sebelumnya, yang kemudian diperintahkan MK untuk diulang.

๐Ÿ—“๏ธ Fakta Utama Pilkada Ulang

  • Pilkada ulang akan diselenggarakan di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
  • Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan pilkada ulang akan diadakan pada 27 Agustus.
  • Pelaksanaan pilkada ulang ini akan bersamaan dengan pilkada ulang di Kota Pangkal Pinang.

๐Ÿ‘ฅ Dinamika Peserta & Persyaratan

  • Pilkada ulang kali ini akan diikuti oleh lima pasangan calon, berbeda dari pilkada sebelumnya yang hanya memiliki calon tunggal.
  • Kelima bakal pasangan calon tersebut akan ditetapkan secara resmi pada 22 Juli mendatang.
  • Setiap pasangan calon wajib memenuhi syarat dukungan minimal 10% suara sah partai dari hasil Pemilu 2024 dan 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

๐Ÿ›๏ธ Keputusan Mahkamah Konstitusi

  • Pilkada Bangka sebelumnya hanya diikuti oleh satu calon tunggal yang berkompetisi melawan kotak kosong.
  • Hasil pilkada sebelumnya menunjukkan bahwa kotak kosong berhasil memenangkan kontestasi tersebut.
  • Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan untuk menggelar pilkada ulang sebagai tindak lanjut dari hasil tersebut.

Apa yang dimaksud dengan Pilkada ulang di Kabupaten Bangka?

keyboard_arrow_down

Pilkada ulang adalah pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan kembali di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah hasil Pilkada sebelumnya.

Mengapa Pilkada ulang di Kabupaten Bangka perlu dilaksanakan?

keyboard_arrow_down

Pilkada ulang dilaksanakan karena pada Pilkada sebelumnya di Kabupaten Bangka, hanya ada calon tunggal yang melawan "kotak kosong". Hasilnya, "kotak kosong" memenangkan pemilihan tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan untuk menggelar Pilkada ulang sebagai respons atas situasi ini.

Kapan penetapan pasangan calon untuk Pilkada ulang Kabupaten Bangka akan dilakukan?

keyboard_arrow_down

Kapan penetapan kelima bakal pasangan calon untuk Pilkada ulang Kabupaten Bangka akan dilakukan pada tanggal 22 Juli mendatang.

Kapan Pilkada ulang di Kabupaten Bangka akan diselenggarakan?

keyboard_arrow_down

Pilkada ulang di Kabupaten Bangka dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 27 Agustus. Tanggal ini telah ditetapkan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

Berapa jumlah pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada ulang di Kabupaten Bangka?

keyboard_arrow_down

Berbeda dengan Pilkada sebelumnya yang hanya memiliki calon tunggal, Pilkada ulang di Kabupaten Bangka kali ini akan diikuti oleh lima pasangan calon.

Apa saja syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon Pilkada ulang Kabupaten Bangka?

keyboard_arrow_down

Pasangan calon harus memenuhi dua syarat dukungan minimal:

  • Dukungan minimal 10% suara sah partai hasil Pemilu 2024.
  • Dukungan minimal 10% dari daftar pemilih tetap (DPT).

Apakah ada daerah lain yang juga menyelenggarakan Pilkada ulang bersamaan dengan Kabupaten Bangka?

keyboard_arrow_down

Ya, Pilkada ulang di Kabupaten Bangka akan diadakan bersamaan dengan Pilkada ulang di Kota Pangkal Pinang. Keduanya dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang