www.cnnindonesia.com

Kemenkeu terbitkan PMK 37/2025, tetapkan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut PPh pedagang online. Aturan ini sasar pedagang domestik dengan omzet tertentu, mengenakan PPh final 0,5% dari peredaran bruto. Tujuannya permudah administrasi pajak dan ciptakan keadilan usaha. DJP tegaskan ini bukan pajak baru, tapi penyesuaian sistem pemungutan.
Masih Seputar ekonomi

Hutama Karya: Tol Betung-Jambi Seksi 4 Siap Beroperasi, Pangkas Waktu Tempuh Drastis

Pemerintah Libatkan OMS dan Akademisi, Rancang Perpres Baru Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Apindo Peringatkan: Kenaikan Cukai 2026 Ancam PHK Massal di Sektor Padat Karya!

Harga Beras Premium & Medium Melonjak, Bapanas: Lampaui HET di Seluruh Zona

Kemendag Rilis Aturan Impor Baru, Deregulasi Era Prabowo Dimulai

KSPI Desak Pemerintah, PHK Gudang Garam Ancam Ratusan Ribu Buruh

Tol Betung-Jambi Seksi 4 Raih Bintang 5, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 2 Jam!

BPS Bongkar Rahasia Dapur Susenas, Jawab Keraguan Data Kemiskinan

OJK Peringatkan! Penipuan Digital Berbasis AI Ancam Kuras Rekening, Waspada Investasi Palsu

Viral! PHK Massal Gudang Garam, Bos Susilo Wonowidjojo Punya Harta Rp47 T

Sri Mulyani Rombak Total Struktur KSSK, Efektif 4 September 2025