DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

15 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

4 artikel

Kemenkeu terbitkan PMK 37/2025, tetapkan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut PPh pedagang online. Aturan ini sasar pedagang domestik dengan omzet tertentu, mengenakan PPh final 0,5% dari peredaran bruto. Tujuannya permudah administrasi pajak dan ciptakan keadilan usaha. DJP tegaskan ini bukan pajak baru, tapi penyesuaian sistem pemungutan.

๐Ÿ“œ Fakta Utama Regulasi

  • Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online.
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Blibli, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan Tokopedia ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh.
  • Regulasi ini menyasar pedagang dalam negeri yang menerima penghasilan melalui rekening bank dan bertransaksi menggunakan alamat IP atau nomor telepon Indonesia.
  • Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  • Pedagang online wajib menyampaikan NPWP atau NIK serta alamat korespondensi kepada pemungut PPh Pasal 22.
  • Pajak ini berlaku untuk berbagai jenis pedagang, termasuk penjual mobil dan motor di e-commerce.

๐ŸŽฏ Tujuan dan Klarifikasi

  • PMK 37/2025 bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
  • Regulasi ini diterbitkan mengingat pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace dan perubahan perilaku konsumen ke arah digital pasca-pandemi Covid-19.
  • DJP menegaskan bahwa ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian cara pemungutan pajak yang sudah ada agar lebih sederhana dan berbasis sistem.
  • Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat dikecualikan dari pungutan PMSE dengan menyampaikan surat pernyataan.
  • Pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun akan dikenakan PPh final 0,5 persen, yang berfungsi sebagai kredit pajak.

๐Ÿ’ฐ Inisiatif dan Penegakan Hukum DJP

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang memfinalisasi kebijakan terkait pengenaan pajak atas transaksi aset kripto dan penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion.
  • DJP juga berencana mendigitalisasi transaksi luar negeri melalui platform asing sebagai bagian dari inisiatif perpajakan.
  • Inisiatif ini membutuhkan anggaran awal Rp8,62 miliar, dengan tambahan dana yang diperlukan mencapai Rp10,33 miliar.
  • DJP memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dengan menggandeng Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan penegak hukum lainnya.
  • Kerja sama ini bertujuan untuk menindak kegiatan ilegal dan underground economy, serta melakukan audit bersama untuk pemeriksaan wajib pajak.

Apa itu PMK Nomor 37 Tahun 2025?

keyboard_arrow_down

PMK Nomor 37 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online. Regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempermudah administrasi perpajakan dan menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Siapa saja yang menjadi sasaran atau dikenakan PPh berdasarkan PMK 37/2025?

keyboard_arrow_down

PMK 37/2025 menyasar pedagang dalam negeri yang menerima penghasilan melalui rekening bank dan bertransaksi menggunakan alamat IP atau nomor telepon Indonesia. Ini mencakup berbagai jenis pedagang, termasuk penjual mobil dan motor di e-commerce.

Apa tujuan utama diterbitkannya PMK 37/2025?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama PMK 37/2025 adalah untuk:

  • Mempermudah administrasi perpajakan bagi pedagang online.
  • Menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Hal ini didasari oleh pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace dan perubahan perilaku konsumen ke arah digital pasca-pandemi Covid-19.

Siapa pihak yang ditunjuk untuk memungut PPh dari pedagang online?

keyboard_arrow_down

Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Contoh PPMSE yang disebutkan adalah Blibli, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. PPMSE ini bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dari pedagang online.

Berapa besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan kepada pedagang online?

keyboard_arrow_down

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Peredaran bruto ini tidak termasuk PPN dan PPnBM. Bagi pedagang dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun, PPh final 0,5 persen ini akan berfungsi sebagai kredit pajak.

Informasi apa saja yang wajib disampaikan pedagang online kepada pemungut PPh?

keyboard_arrow_down

Pedagang online wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada pemungut PPh Pasal 22.

Apakah ada pengecualian bagi pedagang online dengan omzet tertentu?

keyboard_arrow_down

Ya, ada pengecualian. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat dikecualikan dari pungutan PMSE dengan menyampaikan surat pernyataan.

Apakah PPh ini merupakan jenis pajak baru?

keyboard_arrow_down

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ini bukan pajak baru. PMK 37/2025 merupakan penyesuaian cara pemungutan pajak yang sudah ada agar lebih sederhana dan berbasis sistem. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.

Selain PPh untuk pedagang online, inisiatif perpajakan apa lagi yang sedang difinalisasi oleh DJP?

keyboard_arrow_down

Selain PPh untuk pedagang online, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sedang memfinalisasi kebijakan terkait:

  • Pengenaan pajak atas transaksi aset kripto.
  • Penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion (emas batangan).
  • Digitalisasi transaksi luar negeri melalui platform asing.

Inisiatif ini membutuhkan anggaran yang signifikan, dengan alokasi awal Rp8,62 miliar dan tambahan dana yang diperlukan mencapai Rp10,33 miliar.

Bagaimana DJP memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait kepatuhan pajak?

keyboard_arrow_down

DJP memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dengan menggandeng berbagai lembaga. Mereka bekerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, dan penegak hukum lainnya. Kerja sama ini bertujuan untuk menindak kegiatan ilegal dan underground economy, serta melakukan audit bersama untuk pemeriksaan wajib pajak.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang