DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh

www.cnnindonesia.com

image cover

Kemenkeu terbitkan PMK 37/2025, tetapkan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut PPh pedagang online. Aturan ini sasar pedagang domestik dengan omzet tertentu, mengenakan PPh final 0,5% dari peredaran bruto. Tujuannya permudah administrasi pajak dan ciptakan keadilan usaha. DJP tegaskan ini bukan pajak baru, tapi penyesuaian sistem pemungutan.