DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh

Kemenkeu terbitkan PMK 37/2025, tetapkan platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut PPh pedagang online. Aturan ini sasar pedagang domestik dengan omzet tertentu, mengenakan PPh final 0,5% dari peredaran bruto. Tujuannya permudah administrasi pajak dan ciptakan keadilan usaha. DJP tegaskan ini bukan pajak baru, tapi penyesuaian sistem pemungutan.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas