
BSU tahap 4 tahun 2025 sebesar Rp 600.000 cair sejak 14 Juli bagi pekerja memenuhi syarat. Penyaluran melalui Himbara, BSI, dan PT. POS, termasuk tanpa rekening aktif. Status pencairan dicek online di situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO. Waspada tautan palsu BSU, informasi resmi hanya di bsu.kemnaker.go.id.
💰 Fakta Utama BSU
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 tahun 2025 sebesar Rp 600.000 telah dicairkan sejak 14 Juli 2025.
- Dana BSU ini merupakan pembayaran sekaligus untuk dua bulan (Juni dan Juli) dengan total Rp 600.000.
- Penerima BSU adalah pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
🔍 Cara Cek & Penyaluran
- Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT. POS Indonesia.
- Penerima dapat mengecek status pencairan secara online melalui situs resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) atau BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).
- Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan memilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah.
- Penyaluran juga mencakup bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, melalui PT. POS Indonesia.
- Jika lolos verifikasi, penerima akan mendapatkan notifikasi status pencairan.
📮 Prosedur Pencairan di Kantor Pos
- Bagi penerima yang penyalurannya melalui kantor pos, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay.
- Penerima harus memasukkan NIK di Pospay dan membuat barcode sebagai syarat pencairan.
- Dokumen yang diperlukan saat pencairan di kantor pos meliputi KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, serta barcode BSU atau surat pemberitahuan.
- Pencairan dana dilakukan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro setelah verifikasi oleh petugas.
⚠️ Peringatan Penipuan
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tautan palsu Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemenaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id.
- Tautan lain di luar situs resmi tersebut dipastikan palsu dan berpotensi sebagai upaya penipuan atau phishing untuk mencuri data pribadi.
- Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan informasi di luar saluran resmi dan selalu menjaga keamanan data pribadi.
- Segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban penipuan terkait BSU.
Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 tahun 2025?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 tahun 2025 adalah bantuan finansial sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Dana ini merupakan pembayaran sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Berapa besaran dana BSU tahap 4 yang dicairkan?
Besaran dana BSU tahap 4 yang dicairkan adalah Rp 600.000. Jumlah ini merupakan pembayaran sekaligus untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 mulai dicairkan?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 tahun 2025 telah mulai dicairkan sejak tanggal 14 Juli 2025.
Siapa saja yang berhak menerima BSU tahap 4?
BSU tahap 4 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Melalui saluran apa saja BSU tahap 4 disalurkan?
Penyaluran BSU tahap 4 dilakukan melalui beberapa saluran, yaitu:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- PT. POS Indonesia (termasuk bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif).
Bagaimana cara mengecek status penerima BSU tahap 4 secara online?
Penerima dapat mengecek status pencairan BSU tahap 4 secara online melalui beberapa platform resmi:
- Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Kunjungi bsu.kemnaker.go.id dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor handphone Anda.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah".
Jika Anda lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Bagaimana cara mengecek status BSU bagi penerima yang disalurkan melalui kantor pos?
Bagi penerima yang penyalurannya melalui kantor pos, pengecekan status dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Anda perlu memasukkan NIK Anda dan membuat barcode yang akan digunakan sebagai syarat pencairan.
Apa saja dokumen yang diperlukan saat pencairan BSU di kantor pos?
Dokumen-dokumen yang diperlukan saat melakukan pencairan BSU di kantor pos adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Barcode BSU yang telah dibuat melalui aplikasi Pospay atau surat pemberitahuan.
- Nomor handphone aktif.
Bagaimana proses pencairan BSU di kantor pos?
Proses pencairan BSU di kantor pos dilakukan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro. Setelah Anda menyerahkan dokumen yang diperlukan dan verifikasi oleh petugas kantor pos selesai, dana BSU akan diberikan kepada Anda.
Apa yang perlu diwaspadai terkait informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Masyarakat diimbau untuk sangat waspada terhadap tautan palsu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang marak beredar. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemenaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Tautan lain di luar situs resmi tersebut dipastikan palsu dan berpotensi sebagai upaya penipuan atau phishing untuk mencuri data pribadi. Masyarakat disarankan untuk tidak mudah tergiur dengan informasi dari saluran tidak resmi, selalu menjaga keamanan data pribadi, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban penipuan.
Masih Seputar ekonomi
Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Tarif Impor RI Turun 19%, Komitmen Pembelian Besar Disepakati
sekitar 1 jam yang lalu

Rupiah Melemah ke Rp16.287 per Dolar AS, Tertekan Inflasi AS dan Kebijakan BI
sekitar 1 jam yang lalu

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen pada Juli 2025
sekitar 1 jam yang lalu

Bulog Pastikan Beras SPHP Layak Konsumsi, Tersedia 1,3 Juta Ton Hingga Desember 2025
sekitar 4 jam yang lalu

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Energi, Boeing, dan Tarif 19 Persen
sekitar 4 jam yang lalu

Minyak Brent Capai US$69, Harga Naik Didorong Permintaan AS-Tiongkok
sekitar 4 jam yang lalu

Bapanas Waspadai Beras Oplosan Dijual Premium, Konsumen Rugi Kualitas
sekitar 8 jam yang lalu

Penyaluran BSU Capai 82,69%, Kemenaker Ingatkan Waspada Penipuan Digital
sekitar 8 jam yang lalu

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS
sekitar 8 jam yang lalu

BPS: Harga Beras Naik di 178 Daerah, Sumbang Inflasi Nasional
sekitar 11 jam yang lalu

Bandara Ngurah Rai Bali Tutup Dini Hari 10 Bulan untuk Perbaikan Runway
sekitar 11 jam yang lalu

Berita Terbaru

Putin Abaikan Ultimatum Trump, Rusia Lanjutkan Serangan di Ukraina

Masa Depan Suku Bunga The Fed: Logan Isyaratkan Tahan, Kandidat Baru Diunggulkan Trump

Film Horor "Panggilan dari Kubur" Tayang 14 Agustus 2025, Tawarkan Teror Emosional

Hindia, Lomba Sihir, dan .Feast Batal Tampil di Tasikmalaya Akibat Penolakan Masyarakat

Starlink SpaceX Targetkan Peluncuran Layanan di Vietnam Kuartal IV 2025
Trending

Trump Tetapkan Tarif Impor RI 19%, Barang AS Bebas Bea Masuk

Kongres PSI di Solo: Pilih Ketum via E-vote, Luncurkan Logo Baru

Sekolah Rakyat Prabowo Targetkan 100 Titik, Perkuat Ideologi dan Entaskan Kemiskinan

Putin Abaikan Ultimatum Trump, Rusia Lanjutkan Serangan di Ukraina

Diplomasi Prabowo di Eropa: Bahas IEU-CEPA dan Hadiri Parade Militer Prancis
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.