
Kementerian ESDM akan mengubah evaluasi RKAB minerba menjadi tahunan mulai Juli 2025, dari sebelumnya tiga tahun sekali. Menteri Bahlil menyatakan kesiapan sistem, dilatarbelakangi masalah kelebihan pasokan batu bara. APNI menilai perubahan ini perlu dikaji ulang karena berpotensi mengurangi efisiensi waktu dan biaya, serta menekankan pentingnya pengawasan realisasi produksi.
⚙️ Perubahan Kebijakan Utama
- Kementerian ESDM akan mengubah sistem evaluasi pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba).
- Frekuensi evaluasi RKAB akan diubah dari tiga tahun sekali menjadi setiap tahun.
- Kebijakan baru ini direncanakan akan efektif mulai Juli 2025.
🏛️ Alasan dan Kesiapan Pemerintah
- Perubahan sistem RKAB dilatarbelakangi oleh pasokan batu bara berlebihan akibat RKAB jangka panjang.
- Kelebihan pasokan menyebabkan harga batu bara jatuh dan penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapan sistem dan sumber daya manusia untuk implementasi perubahan ini.
- Dirjen Minerba Tri Winarno menambahkan bahwa regulasi dan sistem telah disiapkan, serta sosialisasi dengan perusahaan minerba akan dilakukan.
⚡ Tanggapan Industri
- Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai perubahan ini perlu dikaji ulang.
- APNI khawatir perubahan ini berpotensi mengurangi efisiensi waktu dan biaya bagi perusahaan.
- Perubahan juga dapat membebani kapasitas evaluasi pemerintah mengingat ribuan perusahaan pertambangan.
- APNI menekankan pentingnya pengawasan realisasi produksi tahunan yang ketat.
Apa itu RKAB dalam sektor mineral dan batu bara?
RKAB adalah singkatan dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Dalam konteks sektor mineral dan batu bara (minerba), RKAB merupakan dokumen perencanaan yang wajib diajukan oleh perusahaan pertambangan kepada Kementerian ESDM. Dokumen ini merinci rencana produksi, penjualan, dan anggaran biaya yang akan dilaksanakan oleh perusahaan dalam periode tertentu. Evaluasi RKAB berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah untuk mengatur pasokan dan produksi minerba di Indonesia.
Perubahan apa yang akan diterapkan Kementerian ESDM terkait evaluasi RKAB?
Kementerian ESDM akan mengubah sistem evaluasi pengajuan RKAB sektor mineral dan batu bara. Sebelumnya, evaluasi RKAB dilakukan tiga tahun sekali. Dengan perubahan ini, sistem evaluasi akan menjadi setiap tahun.
Kapan perubahan sistem evaluasi RKAB ini akan mulai berlaku?
Perubahan sistem evaluasi RKAB dari tiga tahun sekali menjadi setiap tahun ini akan mulai berlaku secara efektif pada Juli 2025.
Mengapa Kementerian ESDM memutuskan untuk mengubah sistem evaluasi RKAB?
Kementerian ESDM memutuskan perubahan ini karena adanya pasokan batu bara yang berlebihan di pasar. Pasokan berlebihan ini merupakan dampak dari sistem RKAB jangka panjang (tiga tahunan) yang kurang fleksibel dalam merespons dinamika pasar. Akibatnya, harga batu bara jatuh dan menyebabkan penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara. Dengan evaluasi tahunan, pemerintah berharap dapat mengontrol pasokan dengan lebih baik, menstabilkan harga, dan meningkatkan PNBP.
Bagaimana kesiapan pemerintah dalam menerapkan perubahan sistem evaluasi RKAB ini?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem dan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung perubahan ini. Dirjen Minerba Tri Winarno menambahkan bahwa regulasi dan sistem yang diperlukan telah disiapkan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi dengan perusahaan-perusahaan minerba terkait perubahan ini untuk memastikan kelancaran transisi.
Apa saja kekhawatiran atau keberatan terhadap perubahan sistem evaluasi RKAB ini?
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai bahwa perubahan ini perlu dikaji ulang. Kekhawatiran utama APNI adalah potensi pengurangan efisiensi waktu dan biaya bagi perusahaan karena harus mengajukan dan dievaluasi RKAB setiap tahun. Selain itu, APNI juga menyoroti kapasitas evaluasi pemerintah yang mungkin terbatas mengingat ada ribuan perusahaan pertambangan yang harus dievaluasi setiap tahun, yang berpotensi menyebabkan penundaan atau hambatan dalam proses perizinan.
Bagaimana pandangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengenai perubahan ini?
APNI berpandangan bahwa perubahan sistem evaluasi RKAB menjadi tahunan berpotensi menimbulkan masalah. Mereka khawatir hal ini akan mengurangi efisiensi baik dari segi waktu maupun biaya bagi perusahaan. APNI juga mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk mengevaluasi ribuan RKAB setiap tahun secara efektif, mengingat keterbatasan kapasitas evaluasi yang mungkin ada. Oleh karena itu, APNI menyarankan agar perubahan ini dikaji ulang untuk mencari solusi yang lebih optimal.
Apa saran APNI terkait pengawasan produksi setelah perubahan sistem evaluasi RKAB?
Selain kekhawatiran, APNI juga menekankan pentingnya pengawasan realisasi produksi tahunan yang ketat. Saran ini menunjukkan bahwa meskipun mereka memiliki keberatan terhadap frekuensi evaluasi, mereka mengakui perlunya kontrol yang kuat terhadap produksi aktual perusahaan untuk mencegah masalah seperti kelebihan pasokan atau penyimpangan dari rencana yang telah disetujui.
Apa dampak potensial dari perubahan sistem evaluasi RKAB ini terhadap industri minerba?
Dampak potensial dari perubahan ini memiliki dua sisi. Dari sisi pemerintah, diharapkan dapat menstabilkan harga batu bara dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan mengontrol pasokan secara lebih ketat dan responsif terhadap kondisi pasar. Namun, dari sisi industri, khususnya menurut APNI, perubahan ini berpotensi meningkatkan beban administratif dan biaya operasional bagi perusahaan karena harus mengajukan dan dievaluasi RKAB setiap tahun. Selain itu, ada kekhawatiran tentang efisiensi proses evaluasi oleh pemerintah mengingat jumlah perusahaan yang sangat banyak, yang bisa berdampak pada kelancaran operasional perusahaan.
Masih Seputar nasional
Pemerintah Siapkan Kampung Haji di Mekkah, Prabowo Dapat Lampu Hijau MBS
sekitar 4 jam yang lalu

Imigrasi Izinkan WNA Ajukan Visa Pendidikan Nonformal, Perpanjang Opsi Formal
sekitar 4 jam yang lalu

Trump Tetapkan Tarif Impor RI 19%, Barang AS Bebas Bea Masuk
sekitar 4 jam yang lalu

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa hingga 27 Juli
sekitar 7 jam yang lalu

Mentan Klaim Merek Beras Oplosan Ditarik, Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun
sekitar 7 jam yang lalu

Gunung Marapi Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.200 Meter, Status Waspada
sekitar 7 jam yang lalu

DPR Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes ke Presiden Prabowo
sekitar 11 jam yang lalu

Pelibatan TNI-Polri di MPLS Jawa Barat Picu Kritik Pakar dan Sorotan Kemendikdasmen
sekitar 11 jam yang lalu

Kemensos Coret 8,26 Juta Penerima BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
sekitar 11 jam yang lalu

DPR Setujui Revisi UU Haji: BP Haji Hingga Kecamatan, Biaya Lebih Terjangkau
1 hari yang lalu

Polda Kepri Tangkap Perompak Kapal Asing di Karimun, Modus Aplikasi
1 hari yang lalu

Berita Terbaru

Perbati Gelar Seleknas Tinju Akhir Juli untuk SEA Games 2025

Putin Abaikan Ultimatum Trump, Rusia Lanjutkan Serangan di Ukraina

Masa Depan Suku Bunga The Fed: Logan Isyaratkan Tahan, Kandidat Baru Diunggulkan Trump

Film Horor "Panggilan dari Kubur" Tayang 14 Agustus 2025, Tawarkan Teror Emosional

Hindia, Lomba Sihir, dan .Feast Batal Tampil di Tasikmalaya Akibat Penolakan Masyarakat
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Kesepakatan Dagang AS-Indonesia: Tarif Impor RI Turun 19%, Komitmen Pembelian Besar Disepakati

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.