
Kejagung memburu Mohammad Riza Chalid, tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina 2018-2023. Diduga berada di Singapura dan masuk DPO, Riza Chalid dituduh melakukan intervensi kebijakan Pertamina melalui PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Kerugian negara ditaksir Rp 285 triliun. Total 18 tersangka telah ditetapkan.
🚨 Pengejaran Tersangka Utama
- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
- Riza Chalid diduga berada di luar Indonesia, khususnya di Singapura, dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Kejagung telah melayangkan tiga panggilan kepada Riza Chalid yang tidak diindahkan, mengindikasikan ia sudah di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
- Sejak Juni 2025, Kejagung terus memantau keberadaan Riza dan bekerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di Singapura untuk mencari dan membawanya pulang.
⚖️ Peran dan Modus Korupsi
- Sebagai penerima manfaat akhir (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid diduga bersama tersangka lain melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina.
- Intervensi tersebut meliputi pemasukan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak saat Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan.
- Ia juga menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
💰 Dampak dan Lingkup Kasus
- Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
- Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp 285 triliun.
- Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk sembilan tersangka baru seperti Riza Chalid.
- Tersangka lainnya berasal dari Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping.
- Riza Chalid juga merupakan ayah dari tersangka lain dalam kasus ini, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Apa kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung?
Kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini melibatkan intervensi kebijakan yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.
Siapakah Mohammad Riza Chalid dan apa perannya dalam kasus ini?
Mohammad Riza Chalid (MRC) adalah seorang pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Perannya adalah sebagai penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari dua perusahaan, yaitu PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Ia diduga bersama tersangka lain melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina. Selain itu, ia juga merupakan ayah dari tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Apa saja dugaan intervensi yang dilakukan Mohammad Riza Chalid terkait tata kelola minyak Pertamina?
Dugaan intervensi yang dilakukan Mohammad Riza Chalid bersama tersangka lain terkait tata kelola minyak Pertamina meliputi beberapa hal, yaitu:
- Pemasukan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak pada saat PT Pertamina sebenarnya belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan.
- Menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dari kontrak yang dibuat.
- Menetapkan harga kontrak yang tinggi, yang diduga tidak sesuai dengan nilai wajar atau kebutuhan sebenarnya.
Berapa perkiraan total kerugian negara akibat kasus korupsi ini?
Total kerugian keuangan dan perekonomian negara yang ditaksir akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini mencapai angka yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 285 triliun. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara.
Berapa total tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus ini?
Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya adalah tersangka baru, termasuk Mohammad Riza Chalid. Tersangka lainnya berasal dari berbagai entitas yang terkait dengan Pertamina, seperti Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping.
Mengapa Mohammad Riza Chalid menjadi target pencarian Kejaksaan Agung?
Mohammad Riza Chalid menjadi target pencarian Kejaksaan Agung karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina, namun tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Ketidakpatuhan terhadap panggilan ini mengindikasikan bahwa ia diduga sudah berada di luar negeri sebelum status tersangkanya ditetapkan, sehingga Kejaksaan Agung memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempermudah proses penangkapan dan penegakan hukum.
Di mana Mohammad Riza Chalid diduga berada saat ini?
Mohammad Riza Chalid diduga berada di luar wilayah Indonesia. Lokasi spesifik yang disebutkan adalah Singapura. Kejaksaan Agung terus melakukan pemantauan terhadap keberadaannya sejak bulan Juni 2025.
Langkah-langkah apa yang telah diambil Kejaksaan Agung untuk memburu Mohammad Riza Chalid?
Kejaksaan Agung telah mengambil beberapa langkah untuk memburu Mohammad Riza Chalid, antara lain:
- Melayangkan tiga kali panggilan resmi kepada Riza Chalid, namun tidak diindahkan.
- Menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan Riza Chalid yang telah dimulai sejak Juni 2025.
- Melakukan kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di Singapura untuk mencari dan memulangkan Riza Chalid ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasal hukum apa yang diterapkan untuk menjerat para tersangka dalam kasus ini?
Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS ini dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yaitu:
- Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana.
Masih Seputar nasional
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa hingga 27 Juli
43 menit yang lalu

Mentan Klaim Merek Beras Oplosan Ditarik, Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun
44 menit yang lalu

Gunung Marapi Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.200 Meter, Status Waspada
sekitar 1 jam yang lalu

DPR Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes ke Presiden Prabowo
sekitar 5 jam yang lalu

Pelibatan TNI-Polri di MPLS Jawa Barat Picu Kritik Pakar dan Sorotan Kemendikdasmen
sekitar 5 jam yang lalu

Kemensos Coret 8,26 Juta Penerima BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
sekitar 5 jam yang lalu

DPR Setujui Revisi UU Haji: BP Haji Hingga Kecamatan, Biaya Lebih Terjangkau
sekitar 18 jam yang lalu

Polda Kepri Tangkap Perompak Kapal Asing di Karimun, Modus Aplikasi
sekitar 18 jam yang lalu

Pilkada Ulang Bangka: Lima Paslon Siap Bertarung 27 Agustus
sekitar 18 jam yang lalu

Lima Wilayah Gelar Pilkada Ulang dan PSU Agustus, Anggaran Rp164,6 Miliar
sekitar 22 jam yang lalu

ESDM Terapkan Evaluasi RKAB Minerba Tahunan Mulai 2025, Industri Soroti Efisiensi
sekitar 22 jam yang lalu

Berita Terbaru

Lomba Renang Perairan Terbuka WAC 2025 Singapura Digelar Setelah Penundaan Kualitas Air

Liga Pingpong Indonesia Teken MoU Anti-Doping Usai Diakui Federasi Internasional

Menkeu AS Sarankan Jerome Powell Mundur dari Dewan The Fed untuk Hindari Kebingungan Pasar

Inflasi Inti AS Juni Naik Tipis, Tarif Trump Dipertanyakan

Emmy ke-77: 'Severance' Unggul 27 Nominasi, Colin Farrell Raih Nominasi Perdana
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh

Kemenaker Cairkan BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu, Imbau Waspada Link Palsu
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.