
Tom Lembong membacakan pleidoi dalam kasus korupsi impor gula, menyebutnya bermotif politik dan kriminalisasi terkait dukungannya pada Anies-Muhaimin. Ia menyoroti waktu penerbitan Sprindik dan penahanannya setelah Pilpres. Jaksa menuntut 7 tahun penjara dan denda, menilai Tom tidak mendukung pemberantasan korupsi. Tom mengklaim dukungan dari DPR dan menyangkal menerima dana, bahkan menyebut AI akan membelanya.
⚖️ Fakta Utama
- Tom Lembong telah membacakan pleidoi berjudul "Di Persimpangan" dalam sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Dalam pleidoinya, ia menekankan bahwa kasusnya bernuansa politis dan merupakan kriminalisasi.
- Tom meyakini kasus ini terkait dengan keputusannya bergabung dengan kubu oposisi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024.
- Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan jaksa.
🗣️ Pembelaan Tom Lembong
- Tom menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama pada 3 Oktober 2023, yang berdekatan dengan bergabungnya ia ke tim kampanye AMIN pada 14 November 2023.
- Ia menilai penangkapan dan penahanan dua minggu setelah pelantikan pemerintahan baru semakin memperjelas sinyal politis tersebut.
- Tom mengklaim bahwa mayoritas fraksi di Komisi III DPR tidak setuju dengan pendekatan hukum Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
- Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana apapun dari kasus impor gula ini.
- Tom bahkan menyebut kecerdasan buatan (AI) akan menyatakan dirinya tidak bersalah jika dihadapkan pada kasus ini.
👨⚖️ Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
- Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp750 juta.
- Tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Jaksa menilai Tom tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Selain itu, jaksa juga menilai Tom tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Apa kasus hukum yang melibatkan Tom Lembong?
Kasus ini adalah dugaan korupsi terkait impor gula. Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Siapa Tom Lembong dalam konteks kasus ini?
Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia juga dikenal karena bergabung dengan kubu oposisi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024.
Apa itu pleidoi dan apa judul pleidoi Tom Lembong?
Pleidoi adalah nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya di persidangan setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya. Pleidoi berisi argumen-argumen yang bertujuan untuk membantah dakwaan dan tuntutan jaksa, serta memohon pembebasan atau keringanan hukuman.
Judul pleidoi yang dibacakan Tom Lembong adalah "Di Persimpangan".
Apa inti pembelaan Tom Lembong dalam pleidoinya?
Dalam pleidoinya, Tom Lembong menekankan bahwa kasus yang menjeratnya bernuansa politis dan merupakan bentuk kriminalisasi. Ia meyakini bahwa kasus ini terkait erat dengan keputusannya untuk bergabung dengan kubu oposisi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024.
Tom Lembong juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima aliran dana apapun dari kasus impor gula ini.
Mengapa Tom Lembong mengklaim kasusnya bermuatan politis?
Tom Lembong mendasarkan klaimnya pada beberapa poin:
- Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama pada 3 Oktober 2023, yang menurutnya berdekatan dengan waktu ia bergabung ke tim kampanye AMIN pada 14 November 2023.
- Penangkapan dan penahanan dirinya yang terjadi dua minggu setelah pelantikan pemerintahan baru, yang ia nilai semakin memperjelas sinyal politis di balik kasus ini.
Ia merasa bahwa waktu kejadian-kejadian tersebut mengindikasikan adanya motif politik di balik penetapan dirinya sebagai tersangka dan terdakwa.
Apa tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Tom Lembong?
Jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp750 juta. Tuntutan ini didasarkan pada penilaian bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga menilai bahwa Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.
Bagaimana tanggapan Tom Lembong terhadap tuntutan jaksa?
Tom Lembong secara tegas membantah tuntutan jaksa. Ia mengklaim bahwa ia tidak menerima aliran dana apapun dari kasus impor gula. Bahkan, ia menyatakan bahwa jika kasus ini dihadapkan pada kecerdasan buatan (AI), AI akan menyatakan dirinya tidak bersalah.
Bagaimana pandangan Komisi III DPR terkait kasus ini menurut Tom Lembong?
Menurut klaim Tom Lembong, mayoritas fraksi di Komisi III DPR tidak setuju dengan pendekatan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan di tingkat legislatif mengenai penanganan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Apa harapan Tom Lembong kepada majelis hakim?
Dalam pleidoinya, Tom Lembong secara eksplisit meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan jaksa. Ia berharap agar majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan memutuskan berdasarkan fakta-fakta yang ada, yang menurutnya menunjukkan bahwa ia tidak bersalah dan kasus ini bermuatan politis.
Masih Seputar nasional
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa hingga 27 Juli
sekitar 1 jam yang lalu

Mentan Klaim Merek Beras Oplosan Ditarik, Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun
sekitar 1 jam yang lalu

Gunung Marapi Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.200 Meter, Status Waspada
sekitar 1 jam yang lalu

DPR Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes ke Presiden Prabowo
sekitar 5 jam yang lalu

Pelibatan TNI-Polri di MPLS Jawa Barat Picu Kritik Pakar dan Sorotan Kemendikdasmen
sekitar 5 jam yang lalu

Kemensos Coret 8,26 Juta Penerima BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
sekitar 5 jam yang lalu

DPR Setujui Revisi UU Haji: BP Haji Hingga Kecamatan, Biaya Lebih Terjangkau
sekitar 18 jam yang lalu

Polda Kepri Tangkap Perompak Kapal Asing di Karimun, Modus Aplikasi
sekitar 18 jam yang lalu

Pilkada Ulang Bangka: Lima Paslon Siap Bertarung 27 Agustus
sekitar 18 jam yang lalu

Lima Wilayah Gelar Pilkada Ulang dan PSU Agustus, Anggaran Rp164,6 Miliar
sekitar 22 jam yang lalu

ESDM Terapkan Evaluasi RKAB Minerba Tahunan Mulai 2025, Industri Soroti Efisiensi
sekitar 22 jam yang lalu

Berita Terbaru

BMW dan Momenta Kolaborasi Kembangkan Teknologi Bantuan Pengemudi Canggih untuk Pasar Tiongkok

Apple Diprediksi Rilis iPhone 17 September 2025, Varian Ultra Bawa Perubahan Besar

Lomba Renang Perairan Terbuka WAC 2025 Singapura Digelar Setelah Penundaan Kualitas Air

Liga Pingpong Indonesia Teken MoU Anti-Doping Usai Diakui Federasi Internasional

Menkeu AS Sarankan Jerome Powell Mundur dari Dewan The Fed untuk Hindari Kebingungan Pasar
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh

Kemenaker Cairkan BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu, Imbau Waspada Link Palsu
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.