
Dalam pledoinya, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menuding adanya rekayasa hukum oleh kepolisian dalam kasus penembakan pelajar di Semarang, termasuk tuduhan palsu terkait tawuran. Ia juga menyoroti dugaan intimidasi KPK terhadap saksi kasus Harun Masiku. Hasto mengkritik kesaksian pegawai KPK yang dianggapnya hanya menyampaikan asumsi dan menuding adanya 'Akrobat Hukum' dalam pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus suap Wahyu Setiawan.
⚖️ Pledoi Hasto Kristiyanto
- Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, menyinggung dugaan rekayasa hukum oleh kepolisian dan KPK.
- Hasto menuding polisi merekayasa kasus penembakan pelajar SMK Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang dengan senjata tajam palsu dan menuduh Gamma terlibat tawuran.
- Ia juga menduga KPK melakukan intimidasi terhadap saksi kasus Harun Masiku agar dirinya dijerat pidana.
- Dalam persidangan, Hasto menilai sekitar 13 pegawai dan penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi hanya menyampaikan asumsi atau fakta yang dikonstruksi sendiri.
- Hasto menyoroti kesaksian Penyidik Arief Budi Rahardjo yang berdasarkan asumsi dan tidak melihat upaya perintangan penyidikan.
- Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Hasto 7 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menghalangi penyidikan.
🚨 Kejanggalan Kasus Polisi
- Hasto menyoroti kejanggalan dalam kasus penembakan pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang.
- Polisi dituding merekayasa dengan menunjukkan senjata tajam palsu dan menuduh Gamma terlibat tawuran.
- Terdapat perubahan keterangan saksi dari perkara yang telah inkracht pada 2020, yang dianggap Hasto sebagai indikasi rekayasa.
🕵️♂️ Tuduhan Terhadap KPK
- Hasto menduga KPK melakukan intimidasi terhadap saksi kasus Harun Masiku untuk menjeratnya secara pidana.
- Ia menyebut tindakan pemeriksaan penyidik KPK Nurul Hudaeni yang mengubah BAPK Saeful Bahri menjadi BAP dengan beberapa perubahan sebagai 'Akrobat Hukum'.
- Keterangan saksi internal KPK dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan tahun 2020 terkait sumber dana dan keterlibatan dalam melobi KPU.
- Hasto menilai para penyidik KPK yang menjadi saksi hanya menyampaikan asumsi dan bukan fakta yang sebenarnya.
Siapa Hasto Kristiyanto dan dalam kasus apa ia mengajukan pledoi?
Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDI-P. Ia mengajukan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, serta tuduhan menghalangi penyidikan.
Apa inti pembelaan (pledoi) yang disampaikan Hasto Kristiyanto?
Inti pembelaan Hasto adalah dugaan adanya rekayasa hukum dan intimidasi oleh pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menjerat dirinya. Ia menyoroti kejanggalan dalam proses hukum dan kesaksian yang dianggapnya tidak sesuai fakta.
Dugaan rekayasa hukum apa yang disinggung Hasto terkait kasus penembakan pelajar di Semarang?
Terkait kasus penembakan pelajar SMK Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang, Hasto menuding polisi melakukan rekayasa hukum. Ia menyebut polisi menunjukkan senjata tajam palsu dan menuduh Gamma terlibat tawuran. Hasto juga menyoroti adanya perubahan keterangan saksi dari perkara yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) pada tahun 2020.
Bagaimana Hasto menuding adanya intimidasi oleh KPK dalam kasus Harun Masiku?
Hasto menduga KPK melakukan intimidasi terhadap saksi dalam kasus Harun Masiku. Tujuannya, menurut Hasto, adalah agar dirinya dapat dijerat pidana. Ia juga menyoroti bahwa kesaksian para pegawai dan penyidik KPK yang dihadirkan dalam persidangannya hanya menyampaikan asumsi atau fakta yang dikonstruksi sendiri.
Siapa saja saksi yang dihadirkan Hasto dalam persidangannya untuk mendukung dugaannya?
Dalam persidangannya, Hasto menghadirkan sekitar 13 pegawai dan penyidik KPK sebagai saksi. Ia menilai kesaksian mereka tidak berdasarkan fakta, melainkan hanya asumsi. Contoh yang disebut adalah kesaksian Penyidik Arief Budi Rahardjo yang berdasarkan asumsi dan tidak melihat adanya upaya perintangan penyidikan.
Apa yang dimaksud Hasto dengan 'Akrobat Hukum' terkait pemeriksaan saksi KPK?
Hasto menyebut tindakan pemeriksaan penyidik KPK Nurul Hudaeni sebagai 'Akrobat Hukum'. Hal ini terkait dengan tujuan pemeriksaan yang awalnya untuk menghadirkan BAPK (Berita Acara Pemeriksaan Kesaksian) Saeful Bahri, namun kemudian diubah menjadi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan beberapa perubahan. Hasto menganggap ini sebagai manipulasi proses hukum.
Mengapa Hasto menyoroti kesaksian internal KPK tidak sesuai fakta persidangan tahun 2020?
Hasto menyoroti bahwa keterangan saksi internal KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan tahun 2020. Ketidaksesuaian ini berkaitan dengan sumber dana dan keterlibatan dalam melobi KPU. Hasto menggunakan perbandingan dengan putusan yang sudah inkracht pada tahun 2020 untuk menunjukkan adanya kejanggalan dalam kesaksian yang baru.
Berapa tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum KPK terhadap Hasto Kristiyanto?
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan karena Hasto dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, serta dianggap menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Masih Seputar nasional
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa hingga 27 Juli
sekitar 1 jam yang lalu

Mentan Klaim Merek Beras Oplosan Ditarik, Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun
sekitar 1 jam yang lalu

Gunung Marapi Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.200 Meter, Status Waspada
sekitar 1 jam yang lalu

DPR Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes ke Presiden Prabowo
sekitar 5 jam yang lalu

Pelibatan TNI-Polri di MPLS Jawa Barat Picu Kritik Pakar dan Sorotan Kemendikdasmen
sekitar 5 jam yang lalu

Kemensos Coret 8,26 Juta Penerima BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
sekitar 5 jam yang lalu

DPR Setujui Revisi UU Haji: BP Haji Hingga Kecamatan, Biaya Lebih Terjangkau
sekitar 18 jam yang lalu

Polda Kepri Tangkap Perompak Kapal Asing di Karimun, Modus Aplikasi
sekitar 18 jam yang lalu

Pilkada Ulang Bangka: Lima Paslon Siap Bertarung 27 Agustus
sekitar 18 jam yang lalu

Lima Wilayah Gelar Pilkada Ulang dan PSU Agustus, Anggaran Rp164,6 Miliar
sekitar 22 jam yang lalu

ESDM Terapkan Evaluasi RKAB Minerba Tahunan Mulai 2025, Industri Soroti Efisiensi
sekitar 22 jam yang lalu

Berita Terbaru

Lomba Renang Perairan Terbuka WAC 2025 Singapura Digelar Setelah Penundaan Kualitas Air

Liga Pingpong Indonesia Teken MoU Anti-Doping Usai Diakui Federasi Internasional

Menkeu AS Sarankan Jerome Powell Mundur dari Dewan The Fed untuk Hindari Kebingungan Pasar

Inflasi Inti AS Juni Naik Tipis, Tarif Trump Dipertanyakan

Emmy ke-77: 'Severance' Unggul 27 Nominasi, Colin Farrell Raih Nominasi Perdana
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh

Kemenaker Cairkan BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu, Imbau Waspada Link Palsu
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.