Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi, Bantah Suap dan Sebut Jadi 'Tumbal' KPK

katadata.co.id

image cover

Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara terkait kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dalam pembelaannya, Hasto menyiapkan nota pembelaan pribadi, sementara kuasa hukumnya menuding KPK menjadikannya "tumbal" atas kegagalan menangkap Harun Masiku. Tim pembela juga menyatakan tindakan Hasto terkait judicial review PKPU didasarkan pada keputusan partai.