Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi, Bantah Suap dan Sebut Jadi 'Tumbal' KPK

Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara terkait kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dalam pembelaannya, Hasto menyiapkan nota pembelaan pribadi, sementara kuasa hukumnya menuding KPK menjadikannya "tumbal" atas kegagalan menangkap Harun Masiku. Tim pembela juga menyatakan tindakan Hasto terkait judicial review PKPU didasarkan pada keputusan partai.
Berita Terbaru

5 Platform Streaming Anime Legal Sub Indo, Aman Nonton di 2025

MotoGP Malaysia: Ban Bocor Paksa Bagnaia Gagal Finis, Michelin Ungkap Penyebabnya

Prabowo di KTT APT: Kerja Sama Konkret Kunci Hadapi Tekanan Global

Di Roma, Kebaya Menari Jadi Simbol 75 Tahun Hubungan Indonesia-Vatikan

Heidi Klum Pamer Gips Tubuh, Janji Kostum Halloween 2025 'Sangat Jelek'

Investor Arab Saudi Lirik Proyek Air Indonesia, Fokus Bendungan

DJI Bocorkan Osmo Mobile 8: Desain Ramping, Pelacakan Dual-Kamera

Fajar/Fikri Gagal Juara French Open, Fokus Hylo Dihantui Fisik Terkuras

Perintah Prabowo: Biaya Haji 2026 Harus Turun, DPR dan Kemenhaj Rapat Bahas BPIH

Catherine Connolly Terpilih Presiden Irlandia, Janji Suara Perdamaian