Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi, Bantah Suap dan Sebut Jadi 'Tumbal' KPK

Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara terkait kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dalam pembelaannya, Hasto menyiapkan nota pembelaan pribadi, sementara kuasa hukumnya menuding KPK menjadikannya "tumbal" atas kegagalan menangkap Harun Masiku. Tim pembela juga menyatakan tindakan Hasto terkait judicial review PKPU didasarkan pada keputusan partai.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Hampir 2 Bulan Kosong, SPBU Swasta Krisis BBM Bensin Tunggu Pertamina

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing