
Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara terkait kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dalam pembelaannya, Hasto menyiapkan nota pembelaan pribadi, sementara kuasa hukumnya menuding KPK menjadikannya "tumbal" atas kegagalan menangkap Harun Masiku. Tim pembela juga menyatakan tindakan Hasto terkait judicial review PKPU didasarkan pada keputusan partai.
⚖️ Tuntutan dan Persidangan
- Hasto Kristiyanto telah menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, terkait kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
- Jaksa KPK menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
- Hasto dinilai bersalah turut serta menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta dan merintangi penyidikan bersama Harun Masiku.
- Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
🛡️ Pembelaan Hasto
- Hasto menyiapkan nota pembelaan pribadi setebal 108 halaman yang ditulis tangan di Rutan Merah Putih.
- Tim penasihat hukum Hasto menyiapkan lampiran bukti setebal 3.550 halaman.
- Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, menuding KPK menjadikan Hasto sebagai "tumbal" karena gagal menangkap buronan Harun Masiku.
- Patra juga menyatakan bahwa pengumuman OTT Wahyu Setiawan dan pernyataan pimpinan KPK tentang penangkapan Harun Masiku menyebabkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan.
🏛️ Konteks Hukum dan Partai
- Perintah Hasto kepada pengacara PDI-P untuk menyusun argumentasi hukum termasuk dalam proses judicial review (JR) PKPU ke Mahkamah Agung (MA).
- JR ini terkait Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, yang diajukan karena suara caleg PDI-P Nazaruddin Kiemas dicoret setelah meninggal.
- Langkah ini sesuai dengan keputusan Rapat Pleno DPP PDI-P yang memutuskan untuk melimpahkan suara Nazaruddin ke Harun Masiku.
Apa kasus utama yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto?
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan dugaan suap kepada bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan upaya merintangi penyidikan bersama Harun Masiku.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini selain Hasto Kristiyanto?
Selain Hasto Kristiyanto, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini meliputi:
- Wahyu Setiawan: Bekas Komisioner KPU yang diduga menerima suap.
- Harun Masiku: Buronan yang disebut terlibat dalam perintangan penyidikan bersama Hasto.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini.
- Patra M. Zen dan Febri Diansyah: Kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
- Donny Tri Istiqomah: Pengacara PDI-P yang diperintahkan Hasto untuk menyusun argumentasi hukum.
Tuduhan apa yang dikenakan kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus ini?
Hasto Kristiyanto dituduh bersalah karena turut serta menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Selain itu, ia juga dituduh merintangi penyidikan bersama Harun Masiku.
Berapa tuntutan hukuman yang diajukan jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto?
Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Tuntutan ini diajukan karena Hasto dinilai bersalah atas tuduhan yang dikenakan kepadanya.
Pasal apa saja yang dituduhkan dilanggar oleh Hasto Kristiyanto?
Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto melanggar beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan.
Bagaimana bentuk pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dan tim hukumnya?
Dalam pembelaannya (pleidoi), Hasto Kristiyanto menyiapkan nota pembelaan pribadi setebal 108 halaman yang ditulis tangan di Rutan Merah Putih. Sementara itu, tim penasihat hukumnya menyiapkan lampiran bukti setebal 3.550 halaman untuk mendukung pembelaan tersebut.
Mengapa kuasa hukum Hasto menuding KPK menjadikan Hasto sebagai "tumbal"?
Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, menuding KPK menjadikan Hasto sebagai "tumbal" karena KPK dinilai gagal menangkap buronan Harun Masiku. Patra menyatakan bahwa pengumuman Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan dan pernyataan pimpinan KPK yang akan menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan, justru menyebabkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan.
Apa kaitan kasus ini dengan proses Judicial Review (JR) Peraturan KPU (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA)?
Kasus ini memiliki kaitan dengan proses Judicial Review (JR) Peraturan KPU (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA). Perintah Hasto kepada pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, untuk menyusun argumentasi hukum, termasuk JR PKPU, didasarkan pada keputusan partai. JR ini diajukan karena suara caleg PDI-P Nazaruddin Kiemas dicoret setelah meninggal dunia. Langkah ini sesuai dengan keputusan Rapat Pleno DPP PDI-P yang memutuskan untuk melimpahkan suara Nazaruddin ke Harun Masiku.
Apa tujuan dari pengajuan Judicial Review (JR) PKPU tersebut?
Tujuan utama dari pengajuan Judicial Review (JR) PKPU tersebut adalah untuk melimpahkan suara caleg PDI-P Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia kepada Harun Masiku. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pleno DPP PDI-P. JR ini secara spesifik terkait dengan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
Masih Seputar nasional
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa hingga 27 Juli
sekitar 1 jam yang lalu

Mentan Klaim Merek Beras Oplosan Ditarik, Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun
sekitar 1 jam yang lalu

Gunung Marapi Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.200 Meter, Status Waspada
sekitar 1 jam yang lalu

DPR Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes ke Presiden Prabowo
sekitar 5 jam yang lalu

Pelibatan TNI-Polri di MPLS Jawa Barat Picu Kritik Pakar dan Sorotan Kemendikdasmen
sekitar 5 jam yang lalu

Kemensos Coret 8,26 Juta Penerima BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
sekitar 5 jam yang lalu

DPR Setujui Revisi UU Haji: BP Haji Hingga Kecamatan, Biaya Lebih Terjangkau
sekitar 18 jam yang lalu

Polda Kepri Tangkap Perompak Kapal Asing di Karimun, Modus Aplikasi
sekitar 18 jam yang lalu

Pilkada Ulang Bangka: Lima Paslon Siap Bertarung 27 Agustus
sekitar 18 jam yang lalu

Lima Wilayah Gelar Pilkada Ulang dan PSU Agustus, Anggaran Rp164,6 Miliar
sekitar 22 jam yang lalu

ESDM Terapkan Evaluasi RKAB Minerba Tahunan Mulai 2025, Industri Soroti Efisiensi
sekitar 22 jam yang lalu

Berita Terbaru

BMW dan Momenta Kolaborasi Kembangkan Teknologi Bantuan Pengemudi Canggih untuk Pasar Tiongkok

Apple Diprediksi Rilis iPhone 17 September 2025, Varian Ultra Bawa Perubahan Besar

Lomba Renang Perairan Terbuka WAC 2025 Singapura Digelar Setelah Penundaan Kualitas Air

Liga Pingpong Indonesia Teken MoU Anti-Doping Usai Diakui Federasi Internasional

Menkeu AS Sarankan Jerome Powell Mundur dari Dewan The Fed untuk Hindari Kebingungan Pasar
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh

Kemenaker Cairkan BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu, Imbau Waspada Link Palsu
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.