Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi, Bantah Suap dan Sebut Jadi 'Tumbal' KPK

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

10 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

3 artikel

Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara terkait kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dalam pembelaannya, Hasto menyiapkan nota pembelaan pribadi, sementara kuasa hukumnya menuding KPK menjadikannya "tumbal" atas kegagalan menangkap Harun Masiku. Tim pembela juga menyatakan tindakan Hasto terkait judicial review PKPU didasarkan pada keputusan partai.

⚖️ Tuntutan dan Persidangan

  • Hasto Kristiyanto telah menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, terkait kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
  • Jaksa KPK menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
  • Hasto dinilai bersalah turut serta menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta dan merintangi penyidikan bersama Harun Masiku.
  • Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

🛡️ Pembelaan Hasto

  • Hasto menyiapkan nota pembelaan pribadi setebal 108 halaman yang ditulis tangan di Rutan Merah Putih.
  • Tim penasihat hukum Hasto menyiapkan lampiran bukti setebal 3.550 halaman.
  • Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, menuding KPK menjadikan Hasto sebagai "tumbal" karena gagal menangkap buronan Harun Masiku.
  • Patra juga menyatakan bahwa pengumuman OTT Wahyu Setiawan dan pernyataan pimpinan KPK tentang penangkapan Harun Masiku menyebabkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan.

🏛️ Konteks Hukum dan Partai

  • Perintah Hasto kepada pengacara PDI-P untuk menyusun argumentasi hukum termasuk dalam proses judicial review (JR) PKPU ke Mahkamah Agung (MA).
  • JR ini terkait Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, yang diajukan karena suara caleg PDI-P Nazaruddin Kiemas dicoret setelah meninggal.
  • Langkah ini sesuai dengan keputusan Rapat Pleno DPP PDI-P yang memutuskan untuk melimpahkan suara Nazaruddin ke Harun Masiku.

Apa kasus utama yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan dugaan suap kepada bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan upaya merintangi penyidikan bersama Harun Masiku.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini selain Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Selain Hasto Kristiyanto, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini meliputi:

  • Wahyu Setiawan: Bekas Komisioner KPU yang diduga menerima suap.
  • Harun Masiku: Buronan yang disebut terlibat dalam perintangan penyidikan bersama Hasto.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini.
  • Patra M. Zen dan Febri Diansyah: Kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
  • Donny Tri Istiqomah: Pengacara PDI-P yang diperintahkan Hasto untuk menyusun argumentasi hukum.

Tuduhan apa yang dikenakan kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto dituduh bersalah karena turut serta menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Selain itu, ia juga dituduh merintangi penyidikan bersama Harun Masiku.

Berapa tuntutan hukuman yang diajukan jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Tuntutan ini diajukan karena Hasto dinilai bersalah atas tuduhan yang dikenakan kepadanya.

Pasal apa saja yang dituduhkan dilanggar oleh Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto melanggar beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
  • Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan.

Bagaimana bentuk pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dan tim hukumnya?

keyboard_arrow_down

Dalam pembelaannya (pleidoi), Hasto Kristiyanto menyiapkan nota pembelaan pribadi setebal 108 halaman yang ditulis tangan di Rutan Merah Putih. Sementara itu, tim penasihat hukumnya menyiapkan lampiran bukti setebal 3.550 halaman untuk mendukung pembelaan tersebut.

Mengapa kuasa hukum Hasto menuding KPK menjadikan Hasto sebagai "tumbal"?

keyboard_arrow_down

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, menuding KPK menjadikan Hasto sebagai "tumbal" karena KPK dinilai gagal menangkap buronan Harun Masiku. Patra menyatakan bahwa pengumuman Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan dan pernyataan pimpinan KPK yang akan menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan, justru menyebabkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan.

Apa kaitan kasus ini dengan proses Judicial Review (JR) Peraturan KPU (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA)?

keyboard_arrow_down

Kasus ini memiliki kaitan dengan proses Judicial Review (JR) Peraturan KPU (PKPU) ke Mahkamah Agung (MA). Perintah Hasto kepada pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, untuk menyusun argumentasi hukum, termasuk JR PKPU, didasarkan pada keputusan partai. JR ini diajukan karena suara caleg PDI-P Nazaruddin Kiemas dicoret setelah meninggal dunia. Langkah ini sesuai dengan keputusan Rapat Pleno DPP PDI-P yang memutuskan untuk melimpahkan suara Nazaruddin ke Harun Masiku.

Apa tujuan dari pengajuan Judicial Review (JR) PKPU tersebut?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama dari pengajuan Judicial Review (JR) PKPU tersebut adalah untuk melimpahkan suara caleg PDI-P Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia kepada Harun Masiku. Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pleno DPP PDI-P. JR ini secara spesifik terkait dengan Pasal 54 ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang