Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah menuai berbagai respons, khususnya terkait dampaknya pada industri tembakau serta makanan dan minuman. Regulasi ini dikritik karena dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan industri, nasib pekerja, dan menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. Berikut adalah rangkuman dari berbagai pandangan dan dampak yang disorot:
Penolakan dan Desakan Deregulasi PP 28/2024
Berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan serikat pekerja, menyuarakan penolakan dan mendesak peninjauan kembali beberapa pasal dalam PP 28/2024.
- Penolakan dari Pemerintah Kabupaten Kudus
- Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menolak PP 28/2024 karena dinilai mengancam Industri Hasil Tembakau (IHT) yang krusial bagi wilayah Kudus dan berpotensi merugikan nasib jutaan pekerja.
- Mendesak kajian khusus sebelum regulasi diberlakukan.
- Tuntutan Deregulasi dari Serikat Pekerja
- Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta deregulasi pasal-pasal terkait tembakau.
- Penolakan juga disuarakan oleh Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto, dan Ketua PUK SP RTMM PT Djarum Kudus, Ali Muslikin.
- Alasannya adalah untuk melindungi nasib jutaan pekerja di industri rokok dan sektor padat karya terkait.
- Alasan Utama Penolakan
- Potensi ancaman terhadap ekosistem industri tembakau.
- Pembatasan penjualan rokok yang dapat menghambat dan menurunkan penjualan (dikhawatirkan oleh Sudarto dan Ali Muslikin), serta berdampak pada keberlangsungan industri.
- Kekhawatiran akan hilangnya pekerjaan bagi buruh industri.
Dampak Terhadap Pekerja dan Industri Strategis
Regulasi ini dikhawatirkan berdampak serius pada tenaga kerja dan keberlangsungan industri penting di Indonesia.
- Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Serikat pekerja, termasuk Sudarto (Ketua Umum FSP RTMM-SPSI) dan Ali Muslikin (Ketua PUK SP RTMM PT Djarum Kudus), khawatir PP 28/2024 dapat memicu PHK massal di industri rokok.
- Nasib jutaan buruh di industri produk turunan tembakau bergantung pada penyesuaian regulasi ini.
- Potensi Kerugian pada Industri Makanan dan Minuman
- PP 28/2024 juga dikritik karena berpotensi merugikan industri makanan dan minuman.
- Kritik muncul terkait pasal yang mengatur pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak.
- Industri Tembakau sebagai Sektor Penting
- Industri hasil tembakau dianggap sebagai industri penting dan strategis yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.
Isu Kemasan Produk dan Rokok Ilegal
Wacana terkait penyeragaman kemasan rokok turut menjadi sorotan karena dampaknya terhadap daya saing industri legal dan potensi peningkatan produk ilegal.
- Dampak Negatif Kebijakan Kemasan Polos (Plain Packaging)
- Kebijakan kemasan polos dinilai dapat menghilangkan identitas merek dan daya saing industri rokok legal.
- Dikhawatirkan meningkatkan peredaran rokok ilegal dan melemahkan kedaulatan negara.
- Dapat menghambat persaingan melalui kemasan dan menurunkan pendapatan negara dari cukai.
- Pembatalan Wacana Kemasan Polos
- Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza, telah memastikan bahwa wacana kebijakan kemasan polos (plain packaging) telah dibatalkan.
- Pemberantasan Rokok Ilegal
- Terdapat dukungan untuk upaya pemberantasan rokok ilegal sebagai salah satu solusi melindungi industri legal.
Seruan Moratorium Cukai dan Kritik Proses Regulasi
Selain substansi, proses penyusunan PP 28/2024 dan kebijakan cukai juga mendapatkan perhatian.
- Desakan Moratorium Kenaikan Cukai
- Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, bersama serikat pekerja mendesak moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk menjaga keberlangsungan industri.
- FSP RTMM-SPSI mengusulkan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan.
- Kritik terhadap Proses Penyusunan PP 28/2024
- Regulasi dinilai minim koordinasi antar-kementerian.
- Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI) menyebut potensi dampak kontraproduktif bagi perekonomian.
- Kritik terhadap adopsi kebijakan dari konvensi internasional yang belum diratifikasi Indonesia.
- Wakil Menteri Hukum dan HAM menyoroti potensi cacat prosedural dalam penyusunan PP ini.
- Tantangan dari Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
- FSP RTMM-SPSI juga menyoroti tantangan dari Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai terlalu ketat.
Usulan dan Harapan ke Depan
Berbagai usulan diajukan untuk mengatasi dampak negatif dan menemukan solusi yang lebih baik bagi semua pihak.
- Perlunya Kajian Mendalam
- Adanya desakan untuk melakukan kajian khusus dan mendalam sebelum regulasi diberlakukan secara penuh.
- Pendekatan Alternatif
- Prof. Hikmahanto Juwana menyarankan pendekatan edukatif daripada regulasi yang bersifat punitif dan merugikan industri.
- Tindak Lanjut Kesepakatan
- FSP RTMM-SPSI menyoroti kurangnya tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai dengan Kementerian Kesehatan.
- Perlindungan Pekerja
- Harapan agar setiap aturan yang dibuat dapat menguntungkan dan melindungi para pekerja di industri rokok dan terkait.




Masih Seputar ekonomi
BPS Tetapkan Garis Kemiskinan Rp 609 Ribu, Bank Dunia Angka Jauh Lebih Tinggi
sekitar 12 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Reformasi TKDN, Investasi Apple di RI Tetap On Track
sekitar 12 jam yang lalu

BPS: Beras dan Rokok Dominasi Pengeluaran Masyarakat Miskin RI
sekitar 13 jam yang lalu

Istana Khawatir Konflik Thailand-Kamboja Ganggu Impor Beras RI, Cadangan Fiskal Disiapkan
sekitar 13 jam yang lalu

Kesepakatan Tarif RI-AS: Harga Migas dan Pangan Diprediksi Turun, Ekspor RI Berpotensi Naik
sekitar 14 jam yang lalu

BPS: 23,85 Juta Penduduk Miskin Maret 2025, Standar Berbeda dengan Bank Dunia
sekitar 14 jam yang lalu

Indonesia-AS Sepakati Pemangkasan Tarif 19%, Harga Pangan dan Migas Diprediksi Turun
sekitar 15 jam yang lalu

Apindo: Kelas Menengah Indonesia Menyusut 9,5 Juta, Konsumsi Rumah Tangga Stagnan
sekitar 15 jam yang lalu
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/01/5d07bfc8-62bd-4b4e-9fbf-c22814e6add1_jpg.jpg&output=webp&q=30&default=https://assetd.kompas.id/tj087saG51dJbEK3hTfs7hAW4GU=/fit-in/1024x963/filters:format(webp):quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/01/5d07bfc8-62bd-4b4e-9fbf-c22814e6add1_jpg.jpg)
Rupiah Melemah di Tengah Negosiasi Tarif Global, KSSK Jaga Stabilitas Keuangan
sekitar 16 jam yang lalu

Rekor Terendah Kemiskinan Indonesia: BPS Catat 8,47%, Pakar Peringatkan Isu Struktural
sekitar 16 jam yang lalu

PPATK Blokir Rekening Dormant: Dana Nasabah Aman, Cegah Pencucian Uang
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Tim Woodball Indonesia Juara Umum Malaysia Open 2025 dengan 6 Emas

Legislator Gerindra Desak Negara Tegas Usut Tuntas Perusakan Rumah Doa Padang Sarai

Indonesia Pimpin Diskusi Solusi Dua Negara Palestina di KTT PBB New York

Iklan Guess dengan Model AI di Vogue Picu Kontroversi Standar Kecantikan

Kemenkumham Tegaskan Wajib Bayar Royalti Musik Streaming di Ruang Komersial
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.