PPATK Blokir Rekening Dormant: Dana Nasabah Aman, Cegah Pencucian Uang

PPATK akan melakukan pemblokiran sementara rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan seperti pencucian uang. Dana nasabah dijamin aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah atau ahli waris bahwa rekening masih aktif meski tanpa transaksi dalam 3-12 bulan, tergantung kebijakan bank.
Masih Seputar ekonomi

Apindo Peringatkan Tekanan Ekonomi Nasional Picu Potensi PHK Lanjutan

Jawa Timur Catat Penduduk Miskin Terbanyak, Ekonomi Tumbuh di Atas Nasional

Polemik Transfer Data Pribadi RI ke AS: Kedaulatan dan Perlindungan Privasi Dipertanyakan

Prabowo Kecam 'Serakahnomics', Pengusaha dan Ekonom Soroti Dampak Ketimpangan

Wamenaker Sebut 'Mafia Regulasi' dan 'Mafia Kesehatan' Picu Pengangguran

OJK Sesalkan Penunjukan Mantan Bos Investree Buronan Jadi CEO di Qatar

PPATK Bekukan Rekening Tak Aktif, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan

Pemerintah Genjot Percepatan NIB dan Pembiayaan Ultra Mikro untuk UMKM

CASN 2025: Hanya PPPK untuk Tiga Instansi, CPNS Ditiadakan

Pemerintah Sediakan Rumah Subsidi untuk Guru Ngaji dan Aktivis Islam