PPATK Blokir Rekening Dormant: Dana Nasabah Aman, Cegah Pencucian Uang

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

28 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

PPATK akan melakukan pemblokiran sementara rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan seperti pencucian uang. Dana nasabah dijamin aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah atau ahli waris bahwa rekening masih aktif meski tanpa transaksi dalam 3-12 bulan, tergantung kebijakan bank.

๐Ÿšจ Fakta Utama

  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pemblokiran sementara terhadap transaksi rekening dormant.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan.
  • Pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
  • Rekening dormant adalah rekening yang tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

๐Ÿ›ก๏ธ Tujuan Kebijakan

  • Tujuan utama pemblokiran adalah mencegah penampungan hasil jual beli rekening.
  • Kebijakan ini juga untuk memerangi praktik pencucian uang.
  • Berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah atau ahli waris bahwa rekening mereka masih aktif.
  • Melindungi sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan yang merugikan.

๐Ÿ”’ Jaminan Nasabah

  • PPATK menegaskan bahwa dana nasabah di rekening dormant akan tetap aman dan tidak akan hilang.
  • Pemblokiran ini bersifat sementara dan bukan penghilangan dana.
  • Jangka waktu rekening dianggap dormant bervariasi antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
  • Nasabah atau ahli waris dapat mengaktifkan kembali rekening setelah pemblokiran sementara.

Apa kebijakan pemblokiran rekening dormant yang akan dilakukan PPATK?

keyboard_arrow_down

Kebijakan ini adalah tindakan pemblokiran sementara terhadap transaksi rekening yang tidak aktif atau disebut juga rekening dormant. Pemblokiran ini akan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan, seperti penampungan hasil jual beli rekening ilegal dan pencucian uang.

Siapa pihak yang akan melakukan pemblokiran rekening dormant?

keyboard_arrow_down

Pihak yang akan melakukan pemblokiran sementara rekening dormant adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Apa yang dimaksud dengan rekening dormant?

keyboard_arrow_down

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini bervariasi antara 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Meskipun tidak ada aktivitas, rekening ini masih dianggap aktif oleh bank.

Apa tujuan utama PPATK melakukan pemblokiran sementara rekening dormant?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama PPATK melakukan pemblokiran sementara rekening dormant adalah untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan. Ini termasuk mencegah rekening digunakan untuk menampung hasil dari praktik jual beli rekening ilegal dan aktivitas pencucian uang. Pemblokiran ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah atau ahli waris bahwa rekening mereka masih aktif meskipun tidak ada aktivitas transaksi.

Bagaimana status dana nasabah di rekening yang diblokir sementara?

keyboard_arrow_down

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah di rekening yang diblokir sementara akan tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini bersifat sementara dan hanya membatasi transaksi, bukan menghilangkan kepemilikan dana nasabah.

Berapa lama suatu rekening dianggap dormant sebelum diblokir sementara?

keyboard_arrow_down

Jangka waktu suatu rekening dianggap dormant bervariasi. Berdasarkan informasi, rekening dapat dianggap dormant jika tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan internal masing-masing bank.

Apa dasar hukum yang melandasi kebijakan pemblokiran ini?

keyboard_arrow_down

Kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Undang-Undang ini mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, memberikan landasan hukum bagi PPATK untuk mengambil tindakan preventif seperti ini.

Apa manfaat pemblokiran rekening dormant bagi masyarakat dan sistem keuangan?

keyboard_arrow_down

Manfaat utama dari kebijakan ini adalah:

  • Perlindungan dari Penyalahgunaan: Mencegah rekening tidak aktif digunakan untuk kegiatan ilegal seperti penampungan hasil jual beli rekening atau pencucian uang.
  • Keamanan Sistem Keuangan: Memperkuat integritas dan keamanan sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan finansial.
  • Pemberitahuan kepada Nasabah: Memberi sinyal kepada nasabah atau ahli waris bahwa rekening mereka masih aktif dan perlu perhatian, meskipun tidak ada transaksi.

Apa yang harus dilakukan nasabah atau ahli waris jika rekeningnya diblokir sementara?

keyboard_arrow_down

Meskipun teks tidak secara eksplisit menyebutkan langkah-langkah yang harus dilakukan, pemblokiran ini berfungsi sebagai pemberitahuan. Secara umum, nasabah atau ahli waris yang rekeningnya diblokir sementara perlu menghubungi bank terkait untuk mengaktifkan kembali rekening atau melakukan verifikasi identitas. Ini akan memastikan dana dapat diakses kembali dan rekening dapat digunakan seperti biasa.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang