Kemenkumham Tegaskan Wajib Bayar Royalti Musik Streaming di Ruang Komersial

Kemenkumham menegaskan bahwa pemutaran lagu streaming di ruang komersial tetap wajib bayar royalti, meski sudah berlangganan karena sifat langganan personal. Pelaku usaha yang enggan membayar royalti merugikan seniman dan iklim kreatif. Alternatifnya, gunakan musik bebas lisensi atau kerjasama dengan musisi independen. Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN, UMKM bisa ajukan keringanan tarif.
Masih Seputar hiburan

Kemenparekraf: Musik Daerah Ambon Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Wamenekraf: Sukses 'Sore' Buktikan Kualitas Film Nasional, Pemerintah Siap Dukung

Gregg Wallace Minta Maaf Usai Dipecat dari MasterChef, Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual

Bintang Top Boy Micheal Ward Didakwa Pemerkosaan dan Penyerangan Seksual, Bantah Tuduhan

Polisi Korsel Gerebek Kantor Hybe Terkait Dugaan Penipuan Saham IPO

Film 'The Voice of Hind Rajab' Tayang Perdana di Venice, Dinominasikan Golden Lion

Pembatalan The Late Show Stephen Colbert: David Letterman Sindir CBS

Apple TV+ Mulai Produksi Ted Lasso Musim 4, Fokus ke Tim Olahraga Wanita

NCT WISH Gelar Konser 'Into the Wish: Our Wish' di Jakarta April 2026

Fantastic Four: First Steps Raih Ulasan Beragam Kritikus, Dipuji Penonton Awal