Kemenkumham menegaskan bahwa pemutaran lagu streaming di ruang komersial tetap wajib bayar royalti, meski sudah berlangganan karena sifat langganan personal. Pelaku usaha yang enggan membayar royalti merugikan seniman dan iklim kreatif. Alternatifnya, gunakan musik bebas lisensi atau kerjasama dengan musisi independen. Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN, UMKM bisa ajukan keringanan tarif.
⚖️ Penegasan Kemenkumham
- Kemenkumham menegaskan bahwa pemutaran lagu dari layanan streaming di ruang komersial, seperti restoran, tetap wajib membayar royalti meskipun pelaku usaha sudah berlangganan platform musik.
- Langganan streaming bersifat personal, sementara penggunaan di ruang usaha masuk kategori komersial dan memerlukan lisensi tambahan.
- Keengganan pelaku usaha membayar royalti dapat merugikan seniman, konsumen, dan iklim kreatif nasional.
- Memutar lagu instrumental bebas lisensi tidak sepenuhnya aman tanpa verifikasi sumber yang jelas.
💡 Solusi dan Alternatif
- Pelaku usaha memiliki alternatif untuk memilih musik bebas lisensi (royalty-free).
- Opsi lain termasuk menggunakan musik dengan lisensi Creative Commons yang memungkinkan penggunaan tertentu tanpa biaya.
- Pelaku usaha juga dapat bekerja sama langsung dengan musisi independen untuk penggunaan musik mereka.
💰 Mekanisme Pembayaran Royalti
- Pembayaran royalti dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
- Tarif royalti disesuaikan berdasarkan klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mengajukan permohonan keringanan tarif royalti kepada LMKN.
Apa itu kewajiban pembayaran royalti musik untuk ruang komersial?
Kewajiban pembayaran royalti musik untuk ruang komersial adalah ketentuan yang mengharuskan pelaku usaha, seperti restoran, kafe, atau toko, untuk membayar sejumlah biaya atas penggunaan atau pemutaran lagu dari layanan streaming di tempat usaha mereka. Meskipun pelaku usaha mungkin sudah berlangganan layanan streaming musik secara personal, penggunaan musik di ruang komersial dianggap sebagai penggunaan publik yang bersifat komersial, sehingga memerlukan lisensi tambahan dan pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta.
Mengapa pelaku usaha wajib membayar royalti meskipun sudah berlangganan layanan streaming musik?
Pelaku usaha wajib membayar royalti meskipun sudah berlangganan layanan streaming musik karena ada perbedaan mendasar antara lisensi penggunaan personal dan lisensi penggunaan komersial. Langganan layanan streaming musik yang umum (seperti Spotify, Apple Music, dll.) biasanya ditujukan untuk penggunaan pribadi dan non-komersial. Ketika musik diputar di ruang usaha, hal itu dianggap sebagai penggunaan komersial yang bertujuan untuk menarik pelanggan atau menciptakan suasana, sehingga memerlukan izin atau lisensi terpisah dari pemegang hak cipta. Kemenkumham menegaskan bahwa penggunaan di ruang usaha masuk kategori komersial dan memerlukan lisensi tambahan.
Siapa pihak yang berwenang dalam mengatur dan mengawasi pembayaran royalti musik ini?
Pihak yang berwenang dalam mengatur dan mengawasi pembayaran royalti musik ini adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko, secara spesifik menjelaskan dan menegaskan kewajiban ini. Untuk proses pembayaran royalti, pelaku usaha dapat melakukannya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Apa dampak yang timbul jika pelaku usaha tidak membayar royalti musik?
Jika pelaku usaha tidak membayar royalti musik, ada beberapa dampak negatif yang dapat timbul, yaitu:
- Merugikan Seniman: Pembayaran royalti adalah bentuk apresiasi dan kompensasi finansial bagi para pencipta lagu, musisi, dan pemegang hak cipta lainnya. Keengganan membayar royalti secara langsung mengurangi pendapatan mereka, yang sangat penting untuk keberlangsungan karier dan kehidupan mereka.
- Merugikan Konsumen: Meskipun tidak langsung, kerugian seniman dapat berdampak pada kualitas dan kuantitas karya musik yang dihasilkan di masa depan, yang pada akhirnya merugikan konsumen yang menikmati musik tersebut.
- Merusak Iklim Kreatif Nasional: Kurangnya perlindungan hak cipta dan pembayaran royalti yang tidak adil dapat menghambat inovasi dan kreativitas di industri musik. Hal ini bisa membuat seniman enggan berkarya atau mencari nafkah di bidang lain, sehingga merugikan perkembangan industri kreatif secara keseluruhan di Indonesia.
Apakah memutar musik instrumental yang diklaim bebas lisensi aman dari kewajiban royalti?
Tidak sepenuhnya aman. Kemenkumham mengingatkan bahwa memutar lagu instrumental yang diklaim bebas lisensi tidak sepenuhnya aman tanpa verifikasi sumber yang jelas. Penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa sumber musik instrumental tersebut benar-benar sah dan memiliki lisensi yang menyatakan bahwa musik tersebut bebas royalti untuk penggunaan komersial. Tanpa verifikasi yang memadai, ada risiko bahwa musik tersebut sebenarnya masih memiliki hak cipta dan dapat menimbulkan kewajiban pembayaran royalti di kemudian hari.
Bagaimana cara pelaku usaha melakukan pembayaran royalti musik?
Pelaku usaha dapat melakukan pembayaran royalti musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga yang ditunjuk untuk mengelola hak cipta dan hak terkait secara kolektif, termasuk mengumpulkan royalti dari pengguna komersial dan mendistribusikannya kepada para pemegang hak. Proses pembayaran akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis usaha dan luas ruang tempat musik diputar.
Apa saja alternatif musik yang dapat digunakan pelaku usaha tanpa perlu membayar royalti?
Ya, pelaku usaha memiliki beberapa alternatif musik yang dapat digunakan tanpa perlu membayar royalti, antara lain:
- Musik Bebas Lisensi (Royalty-Free Music): Ini adalah jenis musik yang setelah dibeli atau diunduh, dapat digunakan berulang kali tanpa perlu membayar royalti tambahan setiap kali digunakan. Namun, penting untuk membaca syarat dan ketentuan lisensinya, karena 'bebas royalti' tidak selalu berarti 'gratis' atau 'bebas dari semua batasan'.
- Musik dengan Lisensi Creative Commons: Lisensi ini memungkinkan pencipta untuk memberikan izin penggunaan karyanya kepada publik dengan syarat-syarat tertentu, seperti atribusi (menyebutkan nama pencipta) atau non-komersial. Pelaku usaha harus memastikan bahwa lisensi Creative Commons yang dipilih mengizinkan penggunaan komersial.
- Bekerja Sama dengan Musisi Independen: Pelaku usaha dapat menjalin kerja sama langsung dengan musisi independen untuk menggunakan karya mereka. Dalam kesepakatan ini, syarat dan ketentuan penggunaan serta kompensasi dapat dinegosiasikan secara langsung antara kedua belah pihak.
Bagaimana tarif royalti musik ditentukan untuk pelaku usaha?
Tarif royalti musik untuk pelaku usaha ditentukan berdasarkan dua faktor utama:
- Klasifikasi Jenis Usaha: Tarif akan bervariasi tergantung pada jenis usaha atau kategori tempat musik diputar (misalnya, restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dll.). Setiap jenis usaha mungkin memiliki karakteristik penggunaan musik yang berbeda, yang memengaruhi besaran tarif.
- Luas Ruang Pemutaran Musik: Semakin luas area atau ruang di mana musik diputar, semakin besar pula potensi jangkauan pendengar, yang dapat memengaruhi besaran tarif royalti yang harus dibayarkan.
Penentuan tarif ini dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apakah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan keringanan tarif royalti?
Ya, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan tarif royalti. UMKM dapat mengajukan permohonan keringanan tarif royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia, mengingat keterbatasan sumber daya yang mungkin mereka miliki dibandingkan dengan usaha berskala besar, sambil tetap memastikan hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi.
Masih Seputar hiburan
Iklan Guess dengan Model AI di Vogue Picu Kontroversi Standar Kecantikan
sekitar 10 jam yang lalu

Kemenparekraf: Musik Daerah Ambon Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
2 hari yang lalu

Wamenekraf: Sukses 'Sore' Buktikan Kualitas Film Nasional, Pemerintah Siap Dukung
2 hari yang lalu

Gregg Wallace Minta Maaf Usai Dipecat dari MasterChef, Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual
3 hari yang lalu

Bintang Top Boy Micheal Ward Didakwa Pemerkosaan dan Penyerangan Seksual, Bantah Tuduhan
3 hari yang lalu

Polisi Korsel Gerebek Kantor Hybe Terkait Dugaan Penipuan Saham IPO
4 hari yang lalu

Film 'The Voice of Hind Rajab' Tayang Perdana di Venice, Dinominasikan Golden Lion
4 hari yang lalu

Pembatalan The Late Show Stephen Colbert: David Letterman Sindir CBS
4 hari yang lalu

Apple TV+ Mulai Produksi Ted Lasso Musim 4, Fokus ke Tim Olahraga Wanita
4 hari yang lalu

NCT WISH Gelar Konser 'Into the Wish: Our Wish' di Jakarta April 2026
4 hari yang lalu

Berita Terbaru

Tim Woodball Indonesia Juara Umum Malaysia Open 2025 dengan 6 Emas

BPS Tetapkan Garis Kemiskinan Rp 609 Ribu, Bank Dunia Angka Jauh Lebih Tinggi

Kemenperin Siapkan Reformasi TKDN, Investasi Apple di RI Tetap On Track

Legislator Gerindra Desak Negara Tegas Usut Tuntas Perusakan Rumah Doa Padang Sarai

Indonesia Pimpin Diskusi Solusi Dua Negara Palestina di KTT PBB New York
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.