Kemenkumham Tegaskan Wajib Bayar Royalti Musik Streaming di Ruang Komersial
Kemenkumham menegaskan bahwa pemutaran lagu streaming di ruang komersial tetap wajib bayar royalti, meski sudah berlangganan karena sifat langganan personal. Pelaku usaha yang enggan membayar royalti merugikan seniman dan iklim kreatif. Alternatifnya, gunakan musik bebas lisensi atau kerjasama dengan musisi independen. Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN, UMKM bisa ajukan keringanan tarif.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
