Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan yang berlaku mulai 20 Mei 2025 ini bertujuan untuk menyesuaikan satuan biaya bagi kementerian dan lembaga (K/L) agar lebih efisien, sesuai dengan kondisi pasar, serta memastikan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). SBM ini menjadi panduan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara.
Poin Utama Penghapusan dan Penyederhanaan Biaya
Kementerian Keuangan melakukan beberapa penyesuaian signifikan dalam SBM 2026, termasuk penghapusan dan penyederhanaan sejumlah satuan biaya:
-
Penghapusan Biaya Komunikasi Terkait COVID-19
- Biaya komunikasi yang sebelumnya dialokasikan untuk penanganan COVID-19 dihapus karena dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
-
Penghapusan Uang Harian Rapat Full Day
- Uang harian atau uang saku untuk pelaksanaan rapat full day dihilangkan sebagai langkah efisiensi anggaran.
-
Pembatasan Rapat di Luar Kantor
- Pelaksanaan rapat di luar kantor akan dibatasi secara ketat.
- Hanya diizinkan jika terdapat kebutuhan mendesak, seperti koordinasi antar-K/L atau melibatkan partisipasi masyarakat.
- Prioritas diberikan pada penggunaan fasilitas milik negara dan pelaksanaan rapat secara daring (online meeting).
Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara.
Tujuan dan Lingkup Standar Biaya Masukan (SBM) 2026
SBM Tahun Anggaran 2026 dirancang dengan tujuan dan cakupan yang jelas untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik:
-
Tujuan Penetapan SBM
- Menyesuaikan satuan biaya agar lebih efisien dan relevan dengan kondisi pasar terkini.
- Memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
-
Fungsi SBM bagi Kementerian/Lembaga
- Menjadi pedoman batas tertinggi atau estimasi bagi K/L dalam menyusun rencana kerja dan anggaran.
- Membantu K/L dalam melaksanakan anggaran secara lebih terukur dan efisien.
-
Fokus Utama SBM
- Mendorong pencapaian target hasil (output) yang telah ditetapkan dalam program kerja K/L.
- Meningkatkan efisiensi pada sisi masukan (input) penggunaan anggaran.
-
Cakupan Satuan Biaya dalam SBMMeliputi berbagai komponen pengeluaran negara, seperti:
- Honorarium untuk narasumber, tim pelaksana kegiatan, dan lainnya.
- Biaya fasilitas kantor dan operasional lainnya.
- Satuan biaya perjalanan dinas (dalam dan luar negeri).
- Biaya pemeliharaan aset negara.
- Pengadaan barang dan jasa.
- Alokasi untuk berbagai jenis bantuan.
Lingkup SBM ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tata kelola anggaran yang komprehensif.
Satuan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026
PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci satuan biaya untuk perjalanan dinas bagi aparatur negara, bertujuan menjaga akuntabilitas dan efisiensi. Berikut beberapa contohnya:
Jenis Perjalanan Dinas | Kategori/Jabatan | Wilayah/Contoh | Besaran Uang Harian |
---|---|---|---|
Perjalanan Dinas Dalam Negeri | Pejabat/Pegawai (disesuaikan tingkat jabatan) | DKI Jakarta | Rp530.000 per hari |
Perjalanan Dinas Luar Negeri | Menteri dan Wakil Menteri | Bervariasi (tergantung negara tujuan) | USD 347 hingga USD 792 per hari |
Penetapan satuan biaya ini, yang tercantum dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan mulai diberlakukan secara resmi pada 20 Mei 2025 untuk menjadi acuan dalam perencanaan anggaran tahun 2026.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5239843/original/071245600_1748855007-WhatsApp_Image_2025-06-02_at_15.25.55__1_.jpeg)


Masih Seputar ekonomi
Sri Mulyani dan Pejabat AS Bahas Peningkatan Iklim Investasi, AS Dukung Aksesi OECD
sekitar 1 jam yang lalu

Sri Mulyani Janjikan Konsistensi Anggaran Kesehatan 5 Persen APBN
sekitar 1 jam yang lalu

Perencana Keuangan Jelaskan Fungsi Bank Usai Pemblokiran Rekening Dormant PPATK
sekitar 2 jam yang lalu

Investasi Indonesia Naik pada Kuartal II 2025, Namun Pemerataan Tenaga Kerja Masih Jadi Tantangan
sekitar 2 jam yang lalu

Trump Tetapkan Tarif Baru, Pasar Saham Global Anjlok
sekitar 3 jam yang lalu

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Picu Pembatalan 54 Perjalanan Kereta Api
sekitar 3 jam yang lalu

OJK Terbitkan Pedoman AI Perbankan, Dorong Tata Kelola Bertanggung Jawab
sekitar 4 jam yang lalu

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta
sekitar 4 jam yang lalu

PPATK Cabut Blokir 28 Juta Rekening Dormant Pasca Sorotan Publik dan Presiden
sekitar 5 jam yang lalu

Inflasi Indonesia Dipicu Kenaikan Harga Beras dan Biaya Pendidikan
sekitar 5 jam yang lalu

Pemerintah Alokasikan Triliunan Rupiah Untuk Kesehatan, Selesaikan Honorer, Dan Perkuat UMKM
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

Gunung Lewotobi Laki Laki Meletus, Semburkan Kolom Abu Setinggi 18 Kilometer

Donald Trump Kerahkan Kapal Selam Nuklir Setelah Berseteru dengan Medvedev

Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Infrastruktur dan Isu Pertahanan

Amnesti Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong Picu Kontroversi Keadilan dan Pergeseran Politik PDIP

Google Luncurkan NotebookLM, Alat AI untuk Riset dan Pencatatan Multibahasa
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Picu Kritik Keras Akademisi

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Persatuan Nasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.