Pemerintah Prabowo-Gibran Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Usai HUT RI ke-80

Pemerintah Prabowo-Gibran menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional untuk merayakan HUT RI ke-80. Wamensesneg Juri Ardiantoro menyatakan libur H+1 ini bertujuan agar masyarakat lebih leluasa mengadakan perlombaan. Diharapkan, libur ini dapat meningkatkan semangat dan optimisme bangsa. Total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2025.
Masih Seputar nasional

Amnesti Prabowo untuk Hasto Sinyal PDI-P Merapat ke Pemerintah

PPATK Longgarkan Pemblokiran Rekening Dormant, Kebijakan Dinilai Serampangan

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Nasional

Menkomdigi Dorong Pemblokiran Rekening Bank untuk Berantas Judi Online

Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas

Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan