Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Picu Kritik Keras Akademisi

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

1 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

8 artikel

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, keduanya terkait kasus korupsi. Usulan ini disetujui DPR, namun menuai kritik keras karena dianggap mencederai pemberantasan korupsi. Kejaksaan Agung masih fokus pada banding kasus Tom Lembong. Sementara itu, PDI-P mengapresiasi amnesti Hasto, bersamaan dengan dukungan partai kepada pemerintahan Prabowo. Selain itu, 1.116 narapidana lain juga memenuhi syarat amnesti.

🏛️ Usulan Presiden & Proses Hukum

  • Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, keduanya terpidana kasus korupsi.
  • Usulan ini disampaikan melalui Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025 dan telah disetujui oleh DPR RI.
  • Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus impor gula yang merugikan negara.
  • Hasto Kristiyanto dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena memfasilitasi suap.
  • KPK dan Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis keduanya karena dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
  • Pemberian abolisi akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang dijalani Tom Lembong.

⚡ Reaksi Publik & Kritik

  • Keputusan ini menuai kritik keras dari akademisi dan pegiat antikorupsi, yang menilai hukum dipermainkan.
  • Feri Amsari dari Universitas Andalas menyatakan hukum dipermainkan, sementara Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman menyebutnya sebagai alat kompromi politik.
  • Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan IM57+ Institute menyatakan kekecewaan, menilai tindakan ini mengkhianati rakyat.
  • Mereka khawatir tindakan ini dapat membuat politisi tidak takut korupsi dan menyerukan penolakan untuk mencegah runtuhnya supremasi hukum.

🤝 Dinamika Politik & Dukungan

  • Politikus PDI-P Romy Soekarno mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo, menilai amnesti Hasto sebagai koreksi terhadap distorsi hukum.
  • Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto berbarengan dengan perintah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kepada kader partainya untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Dukungan PDI-P ini diberikan dengan alasan menjaga negara dan mengatasi tantangan ekonomi.

⚖️ Cakupan Amnesti Lainnya

  • Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa 1.116 narapidana lain juga memenuhi syarat menerima amnesti.
  • Narapidana tersebut termasuk kasus penghinaan presiden dan makar tanpa senjata di Papua.
  • Narapidana lanjut usia atau dengan kondisi medis tertentu juga termasuk dalam daftar penerima amnesti.
  • Ada rencana tahap kedua untuk 1.668 narapidana lainnya yang juga akan menerima amnesti.

Apa usulan utama yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kasus hukum?

keyboard_arrow_down

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Apa perbedaan antara abolisi dan amnesti dalam konteks hukum di Indonesia?

keyboard_arrow_down

Dalam konteks hukum di Indonesia, abolisi dan amnesti memiliki perbedaan mendasar:

  • Abolisi: Adalah penghapusan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Jika abolisi diberikan, maka proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan akan dihentikan, dan terdakwa dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana. Dalam kasus Tom Lembong, pemberian abolisi akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang dijalaninya.
  • Amnesti: Adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan kepada seseorang yang telah divonis bersalah. Meskipun hukuman dihapuskan, status sebagai terpidana tetap melekat. Amnesti biasanya diberikan untuk kasus-kasus tertentu atau dalam rangka rekonsiliasi nasional.

Siapa saja Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto, serta kasus hukum apa yang menjerat mereka?

keyboard_arrow_down

Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) adalah mantan Menteri Perdagangan. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus impor gula. Menurut Kompas, kasus ini merugikan negara Rp194,7 miliar, meskipun Kejaksaan Agung menuduhnya merugikan negara Rp515 miliar dan menuntut 7 tahun penjara.

Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP. Ia dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena memfasilitasi suap Rp400 juta dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR.

Bagaimana proses persetujuan pemberian abolisi dan amnesti ini dilakukan?

keyboard_arrow_down

Proses pemberian abolisi dan amnesti ini dimulai dengan Surat Presiden yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 Juli 2025. Surat ini kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapatkan persetujuan. Setelah DPR RI memberikan persetujuan, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum resmi pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Apa dampak hukum dari pemberian abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong?

keyboard_arrow_down

Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong akan memiliki dampak hukum yang signifikan, yaitu menghentikan seluruh proses hukum yang sedang dijalaninya. Ini berarti, meskipun ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, proses banding atau upaya hukum lainnya akan dihentikan. Secara efektif, dengan abolisi, Tom Lembong dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, dan konsekuensi hukum dari vonis tersebut akan ditiadakan.

Bagaimana reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terhadap vonis awal dan usulan ini?

keyboard_arrow_down

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung diketahui mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Alasan pengajuan banding ini adalah karena vonis tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka masih fokus pada proses banding Tom Lembong dan akan mempelajari lebih lanjut jika Keputusan Presiden (Keppres) abolisi resmi diterbitkan.

Apa saja kritik yang muncul dari akademisi dan pegiat antikorupsi terkait keputusan ini?

keyboard_arrow_down

Keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini menuai kritik keras dari akademisi dan pegiat antikorupsi. Beberapa poin kritik utama meliputi:

  • Hukum dipermainkan: Feri Amsari dari Universitas Andalas menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan hukum dipermainkan.
  • Preseden buruk: Keputusan ini dinilai menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • Alat kompromi politik: Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman menyebutnya sebagai alat kompromi politik.
  • Pengkhianatan terhadap rakyat: Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan IM57+ Institute menyatakan kekecewaan, menilai tindakan ini mengkhianati rakyat.
  • Potensi politisi tidak takut korupsi: Dikhawatirkan tindakan ini dapat membuat politisi tidak takut lagi untuk melakukan korupsi.
  • Runtuhnya supremasi hukum: Ada seruan penolakan untuk mencegah runtuhnya supremasi hukum.

Apa pandangan yang mendukung keputusan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Di sisi lain, politikus PDI-P Romy Soekarno mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai amnesti Hasto Kristiyanto sebagai koreksi terhadap distorsi hukum. Menurutnya, keputusan ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik. Pandangan ini menunjukkan adanya dukungan dari pihak tertentu yang melihat amnesti sebagai langkah untuk memperbaiki keadilan dan mencegah penyalahgunaan hukum.

Apakah ada narapidana lain yang juga akan menerima amnesti selain Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Ya, selain Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa 1.116 narapidana lain juga memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Kelompok ini mencakup narapidana kasus penghinaan presiden dan makar tanpa senjata di Papua, serta narapidana lanjut usia atau dengan kondisi medis tertentu. Bahkan, ada rencana untuk tahap kedua pemberian amnesti kepada 1.668 narapidana lainnya.

Apa kaitan antara pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dengan sikap politik PDI-P?

keyboard_arrow_down

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto terjadi berbarengan dengan perintah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kepada kader partainya untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Megawati menyatakan alasan dukungan ini adalah untuk menjaga negara dan mengatasi tantangan ekonomi. Hal ini mengindikasikan adanya kaitan antara keputusan amnesti dengan dinamika politik dan upaya rekonsiliasi atau konsolidasi kekuatan politik antara PDI-P dan pemerintahan yang baru.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang