Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Persatuan Nasional

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

1 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

7 artikel

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dalam rangka HUT RI dan menjaga persatuan bangsa. Keputusan ini disetujui DPR RI dan ditegaskan bukan intervensi hukum. Tom Lembong sebelumnya divonis dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto terkait kasus suap. Keduanya menerima keputusan ini, dengan Hasto tidak akan banding. Anies Baswedan berterima kasih atas abolisi Tom Lembong. Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah ini sebagai upaya mengurangi ketegangan politik.

🏛️ Keputusan Presiden

  • Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
  • Keputusan ini disetujui oleh DPR RI sesuai Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
  • Abolisi menghentikan proses hukum Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
  • Amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

🤝 Dasar Kebijakan

  • Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh makna 'persatuan' dan untuk menjaga persatuan bangsa.
  • Langkah ini juga bertujuan untuk mencapai kemajuan dan dalam rangka perayaan HUT RI.
  • Juri Ardiantoro menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengandung intervensi hukum atau upaya mengoreksi proses hukum pemerintahan sebelumnya.
  • Kebijakan ini merupakan upaya merangkul semua elemen bangsa.

✅ Respon dan Penerimaan

  • Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah menerima keputusan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo serta DPR RI.
  • Hasto Kristiyanto memutuskan untuk tidak menempuh upaya banding atas vonisnya.
  • Anies Baswedan juga menyampaikan terima kasih atas abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong.
  • Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi langkah ini, berharap dapat mengurangi ketegangan politik.
  • Jimly menyatakan bahwa amnesti tidak berarti Tom Lembong dan Hasto terbukti bersalah karena proses hukum mereka belum inkrah.

Apa keputusan penting yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto?

keyboard_arrow_down

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan penting berupa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Siapa saja tokoh yang menerima abolisi dan amnesti ini?

keyboard_arrow_down

Dua tokoh yang menerima keputusan ini adalah:

  • Tom Lembong menerima abolisi.
  • Hasto Kristiyanto menerima amnesti.

Mengapa Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti ini?

keyboard_arrow_down

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh makna 'persatuan' dan bertujuan untuk menjaga persatuan bangsa serta mencapai kemajuan. Langkah ini juga dalam rangka perayaan HUT RI. Juri Ardiantoro menegaskan bahwa keputusan ini bukan intervensi hukum atau upaya mengoreksi proses hukum pemerintahan sebelumnya, melainkan sebagai upaya merangkul semua elemen bangsa.

Apa perbedaan antara abolisi dan amnesti?

keyboard_arrow_down

Abolisi dan amnesti memiliki perbedaan mendasar dalam konteks hukum:

  • Abolisi adalah penghentian proses hukum. Dalam kasus ini, abolisi menghentikan proses hukum Tom Lembong.
  • Amnesti adalah pengampunan. Amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto.

Dalam kasus apa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto divonis sebelumnya?

keyboard_arrow_down

Sebelumnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus hukum yang berbeda:

  • Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
  • Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Bagaimana proses persetujuan abolisi dan amnesti ini dilakukan?

keyboard_arrow_down

Proses persetujuan abolisi dan amnesti ini melibatkan DPR RI. DPR RI telah menyetujui usulan ini, sesuai dengan Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2025.

Bagaimana tanggapan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto terhadap keputusan ini?

keyboard_arrow_down

Baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto telah menerima keputusan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI. Hasto Kristiyanto secara khusus memutuskan untuk tidak menempuh upaya banding atas vonisnya.

Apa pandangan Jimly Asshiddiqie mengenai pemberian abolisi dan amnesti ini?

keyboard_arrow_down

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi langkah ini. Beliau menyatakan bahwa amnesti tidak berarti Tom Lembong dan Hasto terbukti bersalah karena proses hukum mereka belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jimly berharap langkah ini dapat mengurangi ketegangan politik.

Apakah ada pihak lain yang menyampaikan tanggapan terkait keputusan ini?

keyboard_arrow_down

Ya, Anies Baswedan juga menyampaikan terima kasih atas abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang