Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dalam rangka HUT RI dan menjaga persatuan bangsa. Keputusan ini disetujui DPR RI dan ditegaskan bukan intervensi hukum. Tom Lembong sebelumnya divonis dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto terkait kasus suap. Keduanya menerima keputusan ini, dengan Hasto tidak akan banding. Anies Baswedan berterima kasih atas abolisi Tom Lembong. Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah ini sebagai upaya mengurangi ketegangan politik.
🏛️ Keputusan Presiden
- Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
- Keputusan ini disetujui oleh DPR RI sesuai Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
- Abolisi menghentikan proses hukum Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
- Amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
🤝 Dasar Kebijakan
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh makna 'persatuan' dan untuk menjaga persatuan bangsa.
- Langkah ini juga bertujuan untuk mencapai kemajuan dan dalam rangka perayaan HUT RI.
- Juri Ardiantoro menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengandung intervensi hukum atau upaya mengoreksi proses hukum pemerintahan sebelumnya.
- Kebijakan ini merupakan upaya merangkul semua elemen bangsa.
✅ Respon dan Penerimaan
- Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah menerima keputusan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo serta DPR RI.
- Hasto Kristiyanto memutuskan untuk tidak menempuh upaya banding atas vonisnya.
- Anies Baswedan juga menyampaikan terima kasih atas abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong.
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi langkah ini, berharap dapat mengurangi ketegangan politik.
- Jimly menyatakan bahwa amnesti tidak berarti Tom Lembong dan Hasto terbukti bersalah karena proses hukum mereka belum inkrah.
Apa keputusan penting yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto?
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan penting berupa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Siapa saja tokoh yang menerima abolisi dan amnesti ini?
Dua tokoh yang menerima keputusan ini adalah:
- Tom Lembong menerima abolisi.
- Hasto Kristiyanto menerima amnesti.
Mengapa Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti ini?
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh makna 'persatuan' dan bertujuan untuk menjaga persatuan bangsa serta mencapai kemajuan. Langkah ini juga dalam rangka perayaan HUT RI. Juri Ardiantoro menegaskan bahwa keputusan ini bukan intervensi hukum atau upaya mengoreksi proses hukum pemerintahan sebelumnya, melainkan sebagai upaya merangkul semua elemen bangsa.
Apa perbedaan antara abolisi dan amnesti?
Abolisi dan amnesti memiliki perbedaan mendasar dalam konteks hukum:
- Abolisi adalah penghentian proses hukum. Dalam kasus ini, abolisi menghentikan proses hukum Tom Lembong.
- Amnesti adalah pengampunan. Amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto.
Dalam kasus apa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto divonis sebelumnya?
Sebelumnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus hukum yang berbeda:
- Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
- Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Bagaimana proses persetujuan abolisi dan amnesti ini dilakukan?
Proses persetujuan abolisi dan amnesti ini melibatkan DPR RI. DPR RI telah menyetujui usulan ini, sesuai dengan Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2025.
Bagaimana tanggapan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto terhadap keputusan ini?
Baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto telah menerima keputusan ini dan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI. Hasto Kristiyanto secara khusus memutuskan untuk tidak menempuh upaya banding atas vonisnya.
Apa pandangan Jimly Asshiddiqie mengenai pemberian abolisi dan amnesti ini?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi langkah ini. Beliau menyatakan bahwa amnesti tidak berarti Tom Lembong dan Hasto terbukti bersalah karena proses hukum mereka belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jimly berharap langkah ini dapat mengurangi ketegangan politik.
Apakah ada pihak lain yang menyampaikan tanggapan terkait keputusan ini?
Ya, Anies Baswedan juga menyampaikan terima kasih atas abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong.
Masih Seputar nasional
Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi
sekitar 10 jam yang lalu

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok
sekitar 11 jam yang lalu

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
sekitar 11 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum
sekitar 12 jam yang lalu

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan
sekitar 13 jam yang lalu

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum
sekitar 13 jam yang lalu

Kemenhub Butuh Rp 853 Triliun untuk Bangun 10.524 Km Jalur Kereta Api Nasional hingga 2030
sekitar 14 jam yang lalu

Tom Lembong Bebas Penjara Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo
sekitar 14 jam yang lalu

Hotman Paris Minta Presiden Beri Abolisi Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Susul Tom Lembong
sekitar 15 jam yang lalu

Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Food Station Tersangka Pengoplosan Beras
sekitar 15 jam yang lalu

DPR Setujui Usulan Prabowo, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Segera Terbit
sekitar 16 jam yang lalu

Berita Terbaru

AS Tetapkan Tarif Impor 19% untuk Indonesia, Jakarta Upayakan Keringanan Produk Unggulan

Artis Pro-Palestina Desak PM Starmer Bertindak Lebih Konkret untuk Gaza

Palestina dan Indonesia Setujui Deklarasi New York, Kecam Hamas dan Agresi Israel

Rusia Mulai Produksi Rudal Hipersonik Oreshnik, Siap Ditempatkan di Belarus

Apple Jual 3 Miliar iPhone Sejak 2007, Catat Rekor Penjualan Global
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.