Presiden Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto Jelang HUT RI

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

2 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana menjelang HUT ke-80 RI. Penerima termasuk Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan, terkait kasus ITE. Sebagian besar penerima adalah pengguna narkotika, terpidana makar tanpa senjata di Papua, orang dengan gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas intelektual, dan lansia di atas 70 tahun.

⚖️ Fakta Utama Amnesti

  • Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana.
  • Amnesti ini diberikan menjelang HUT ke-80 RI.
  • Pemberian amnesti berlaku efektif sejak 1 Agustus.
  • Informasi ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

👥 Penerima Terkemuka

  • Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, termasuk di antara penerima amnesti.
  • Yulianus Paonganan juga disebutkan sebagai salah satu penerima amnesti.
  • Tiga orang lainnya yang terlibat kasus ITE penghinaan kepada Kepala Negara turut menerima amnesti.

🎯 Kategori Penerima Lainnya

  • Sebagian besar penerima amnesti adalah pengguna narkotika.
  • Terpidana makar tanpa senjata di Papua juga termasuk dalam daftar.
  • Orang dengan gangguan jiwa dan penderita paliatif menerima amnesti.
  • Penerima amnesti juga mencakup individu dengan disabilitas intelektual.
  • Lansia di atas 70 tahun merupakan salah satu kategori penerima amnesti.

Apa itu amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto?

keyboard_arrow_down

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana, yang berarti hukuman pidana mereka dihapuskan atau diringankan secara signifikan. Pemberian amnesti ini berbeda dengan grasi (pengurangan hukuman) atau rehabilitasi (pemulihan nama baik), karena amnesti secara langsung menghapus akibat hukum dari tindak pidana tersebut.

Berapa jumlah terpidana yang menerima amnesti ini?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan informasi yang disampaikan, jumlah terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto adalah sebanyak 1.178 orang. Angka ini menunjukkan skala pemberian amnesti yang cukup besar, mencakup berbagai latar belakang kasus pidana.

Kapan amnesti ini mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini mulai berlaku secara efektif sejak 1 Agustus. Waktu pemberian amnesti ini bertepatan dengan momen menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang seringkali menjadi momentum untuk tindakan kemanusiaan atau rekonsiliasi nasional.

Siapa saja tokoh penting yang termasuk dalam daftar penerima amnesti?

keyboard_arrow_down

Beberapa tokoh penting yang disebutkan sebagai penerima amnesti ini antara lain:

  • Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
  • Yulianus Paonganan
  • Tiga orang lainnya yang terkait dengan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penghinaan kepada Kepala Negara.

Penyebutan nama-nama ini menyoroti bahwa amnesti tidak hanya diberikan kepada terpidana umum, tetapi juga mencakup individu-individu yang kasusnya menarik perhatian publik.

Kategori terpidana apa saja yang menjadi mayoritas penerima amnesti?

keyboard_arrow_down

Sebagian besar penerima amnesti berasal dari beberapa kategori terpidana, yang menunjukkan adanya pertimbangan khusus dalam pemberian pengampunan ini. Kategori-kategori tersebut meliputi:

  • Pengguna narkotika
  • Terpidana makar tanpa senjata di Papua
  • Orang dengan gangguan jiwa
  • Penderita paliatif (pasien dengan penyakit serius yang membutuhkan perawatan untuk mengurangi penderitaan)
  • Disabilitas intelektual
  • Lansia di atas 70 tahun

Fokus pada kategori-kategori ini mengindikasikan adanya pertimbangan kemanusiaan dan sosial dalam keputusan amnesti.

Siapa pejabat yang mengumumkan informasi terkait amnesti ini?

keyboard_arrow_down

Informasi mengenai pemberian amnesti ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Sebagai Menteri Hukum, beliau adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan keterangan resmi terkait kebijakan hukum dan hak asasi manusia, termasuk pemberian amnesti oleh Presiden.

Apa alasan atau pertimbangan utama di balik pemberian amnesti kepada kategori terpidana tertentu?

keyboard_arrow_down

Pemberian amnesti kepada kategori terpidana tertentu, seperti pengguna narkotika, terpidana makar tanpa senjata di Papua, serta kelompok rentan (gangguan jiwa, paliatif, disabilitas intelektual, dan lansia), menunjukkan adanya pertimbangan yang kuat dari sisi kemanusiaan dan keadilan restoratif.

Untuk pengguna narkotika, amnesti mungkin bertujuan untuk memprioritaskan rehabilitasi daripada pemenjaraan, mengingat sifat adiksi sebagai penyakit. Bagi terpidana makar tanpa senjata di Papua, ini bisa menjadi langkah rekonsiliasi dan upaya meredakan ketegangan di wilayah tersebut, dengan membedakan antara tindakan kekerasan dan ekspresi politik tanpa senjata.

Sementara itu, amnesti bagi orang dengan gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas intelektual, dan lansia di atas 70 tahun, secara jelas mencerminkan aspek kemanusiaan. Kelompok-kelompok ini seringkali memiliki keterbatasan fisik atau mental yang membuat mereka sangat rentan di dalam sistem pemasyarakatan. Pemberian amnesti kepada mereka dapat mengurangi beban negara dalam merawat narapidana dengan kondisi khusus dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan perawatan yang lebih layak di luar penjara atau kembali ke keluarga.

Secara keseluruhan, keputusan ini dapat dilihat sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan prinsip keadilan yang lebih manusiawi dan responsif terhadap kondisi sosial dan kesehatan masyarakat.

Apa dampak atau implikasi jangka panjang dari pemberian amnesti ini?

keyboard_arrow_down

Pemberian amnesti kepada sejumlah besar terpidana ini memiliki beberapa implikasi jangka panjang yang signifikan:

  • Pengurangan Beban Lembaga Pemasyarakatan: Dengan dibebaskannya 1.178 terpidana, ini dapat membantu mengurangi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan yang telah lama menjadi isu di Indonesia.
  • Aspek Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia: Khususnya bagi kelompok rentan, amnesti ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak asasi manusia dan perlakuan yang lebih manusiawi bagi narapidana dengan kondisi khusus. Ini dapat menjadi preseden positif untuk kebijakan pemasyarakatan di masa depan.
  • Rekonsiliasi Nasional: Pemberian amnesti kepada terpidana makar tanpa senjata di Papua dapat menjadi langkah awal menuju rekonsiliasi dan dialog yang lebih konstruktif di wilayah tersebut, berpotensi mengurangi konflik dan meningkatkan stabilitas.
  • Pemulihan Hak dan Kesempatan: Bagi para penerima amnesti, ini memberikan kesempatan kedua untuk kembali ke masyarakat tanpa beban stigma pidana, memungkinkan mereka untuk berpartisipasi kembali dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
  • Perdebatan Publik: Meskipun memiliki tujuan positif, setiap pemberian amnesti juga dapat memicu perdebatan publik mengenai keadilan, terutama jika ada persepsi bahwa kejahatan serius tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. Namun, dalam kasus ini, fokus pada kategori tertentu (terutama yang rentan dan non-kekerasan) cenderung meminimalkan kontroversi.

Secara keseluruhan, amnesti ini berpotensi menciptakan dampak positif dalam sistem peradilan pidana dan dinamika sosial di Indonesia, terutama dalam konteks kemanusiaan dan rekonsiliasi.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang