
Para pengemudi ojek daring (ojol) menyampaikan sejumlah tuntutan krusial kepada pemerintah dan pihak terkait, terutama mengenai besaran potongan biaya aplikasi yang dianggap memberatkan dan kejelasan status hukum mereka sebagai penyedia layanan transportasi. Tuntutan ini telah memicu berbagai respons dan rencana tindak lanjut dari pihak legislatif maupun eksekutif.
Tuntutan Terkait Potongan Aplikasi dan Biaya Lainnya
Para pengemudi ojek daring memiliki beberapa tuntutan utama terkait biaya yang dikenakan oleh aplikasi:
- Penurunan Potongan BiayaPengemudi menuntut potongan biaya aplikasi dikurangi dari 20% menjadi 10%.
- Protes Potongan Tidak Sesuai AturanPengemudi ojol memprotes potongan aplikasi yang dinilai tidak sesuai aturan, selain menuntut penurunan menjadi 10%.
- Pelanggaran Batas PotonganDilaporkan bahwa potongan aplikator sering melebihi batas maksimal 20% (sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022), bahkan ada yang mendekati 50% melalui berbagai komponen biaya.
- Keluhan Slot BerbayarTerdapat keluhan mengenai adanya program slot berbayar yang memaksa pengemudi membayar biaya tambahan untuk prioritas mendapatkan pesanan.
- Pemanggilan oleh DPRKomisi V DPR RI akan memanggil pihak aplikator dan Kementerian Perhubungan untuk klarifikasi mengenai besaran potongan dan dugaan pelanggaran.
- Mediasi oleh IstanaMenteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Istana akan menjembatani komunikasi antara pengemudi ojol dan aplikator untuk mencari titik temu.
- Pandangan Aplikator via IstanaDisampaikan bahwa pihak aplikator memiliki perhitungan komposisi 80% untuk pengemudi dan 20% untuk aplikasi sebagai yang paling tepat, berbeda dengan tuntutan pengemudi untuk potongan 10%.
- Koordinasi Lanjutan IstanaIstana juga telah mengkomunikasikan kepada kementerian terkait untuk menerima audiensi dengan perwakilan ojol, mengakui peran penting ojol dalam menggerakkan roda ekonomi.
- Saran dari Kementerian Koperasi dan UKMMenteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurahman, menyarankan pengemudi untuk memilih aplikasi dengan tarif lebih rendah jika merasa keberatan dengan potongan yang ada di aplikasi tertentu seperti GoTo atau Grab, dan beralih ke aplikasi seperti Maxim atau InDrive.
- Janji Penghentian DemonstrasiPengemudi ojol berjanji tidak akan berdemonstrasi lagi jika tuntutan penurunan potongan biaya aplikasi menjadi 10% dikabulkan.
Tuntutan Status Hukum Resmi bagi Ojek Daring
Selain isu biaya, status legalitas ojek daring juga menjadi perhatian utama:
- Permintaan Kepastian HukumAsosiasi pengemudi ojol mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan melegalkan operasional transportasi daring.
- Status Hukum Saat IniBerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ojek daring saat ini masih berstatus ilegal karena tidak dikategorikan sebagai angkutan umum.
- Usulan UU KhususDiusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus angkutan daring sebagai solusi untuk memberikan landasan legalitas dan perlindungan hukum bagi pengemudi.
- Rencana Tindak Lanjut DPRKomisi V DPR RI mempertimbangkan pembahasan UU khusus tersebut bersama komisi terkait lainnya, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani isu ini secara komprehensif.




Masih Seputar ekonomi
PHRI Bali: Konflik Thailand-Kamboja Berpotensi Alihkan Wisatawan ke Bali
sekitar 11 jam yang lalu

Warga Malaysia Protes Biaya Hidup Tinggi, PM Anwar Hadapi Tekanan Ekonomi
sekitar 11 jam yang lalu

IPB Minta Pemerintah Hati-hati Isu Beras Oplosan, Sebut Blending Beras Lumrah
sekitar 12 jam yang lalu

Indonesia-UE Sepakati IEU CEPA: Bea Masuk 0%, Target Ekspor USD60 Miliar
sekitar 12 jam yang lalu

Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Sambut HUT Jakarta & RI
sekitar 14 jam yang lalu

Puluhan Ribu Warga Malaysia Tuntut PM Anwar Mundur di Kuala Lumpur
sekitar 14 jam yang lalu

Polda Riau Bongkar Pengoplosan Beras, Konsumen Rugi Hingga Rp 9 Ribu/Kg
sekitar 15 jam yang lalu

Trump Hadapi Perang Tarif UE, Tawarkan Mediasi Konflik Thailand-Kamboja
sekitar 15 jam yang lalu

KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia dan DPR RI Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM Kantin, Buka Akses Pasar Global
sekitar 16 jam yang lalu

Polda Riau Ungkap Beras Oplosan, YLKI Desak Penindakan dan Hak Ganti Rugi Konsumen
sekitar 16 jam yang lalu

Bantuan PKH Tahap 3 Mulai Cair Juli-September, Cek Syarat dan Nominalnya
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Emil Audero Resmi Gabung Cremonese, Kembali Berlaga di Serie A

Irak Jadwalkan Tiga Uji Coba Jelang Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Pemprov Jakarta Dukung Penyelidikan Beras Oplosan PT Food Station, Pastikan Pasokan Aman

Klaim Gubernur Pramono Anung Dibantah Warga Kampung Bayam Terkait Hunian KSB

DPR Dorong Peningkatan Kelas Imigrasi Atambua untuk Layanan Perbatasan RDTL
Trending

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Timnas U-23 Indonesia ke Final Piala AFF, Siap Ukir Sejarah di GBK Lawan Vietnam

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.