Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut Resmi Masuk Wilayah Aceh Berkat Keputusan Prabowo
Empat pulau sengketa Aceh-Sumut kini resmi menjadi milik Aceh berkat keputusan Presiden Prabowo. Baca lebih lanjut tentang pengumuman pemerintah, reaksi Gubernur, dan implikasi hukum.
%3Aquality(80)%2Fhttps%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F06%2F13%2Fc4ba686a-4fe2-4fa9-bed7-64c45c33755e_png.png%26output%3Dwebp%26q%3D30%26default%3Dhttps%3A%2F%2Fassetd.kompas.id%2F5cn885zKTFGVSgkgIOBh8WMA5fM%3D%2Ffit-in%2F1024x1434%2Ffilters%3Aformat(webp)%3Aquality(80)%2Fhttps%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F06%2F13%2Fc4ba686a-4fe2-4fa9-bed7-64c45c33755e_png.png&output=webp&q=30&default=https%3A%2F%2Fimages.weserv.nl%2F%3Furl%3Dhttps%3A%2F%2Fassetd.kompas.id%2F5cn885zKTFGVSgkgIOBh8WMA5fM%3D%2Ffit-in%2F1024x1434%2Ffilters%3Aformat(webp)%3Aquality(80)%2Fhttps%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F06%2F13%2Fc4ba686a-4fe2-4fa9-bed7-64c45c33755e_png.png%26output%3Dwebp%26q%3D30%26default%3Dhttps%3A%2F%2Fassetd.kompas.id%2F5cn885zKTFGVSgkgIOBh8WMA5fM%3D%2Ffit-in%2F1024x1434%2Ffilters%3Aformat(webp)%3Aquality(80)%2Fhttps%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F06%2F13%2Fc4ba686a-4fe2-4fa9-bed7-64c45c33755e_png.png)
Trending
18 Jun 2025 - 18 Jun 2025
Terakhir diperbarui
18 Jun 2025
Jumlah artikel
19 artikel
Overview
Pemerintah pusat menetapkan empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut sah milik Aceh. Keputusan ini diambil setelah polemik panjang sejak 1978. Gubernur Aceh dan Sumut menyambut baik, mengimbau masyarakat menjaga kerukunan. Mendagri akan merevisi Kepmendagri sebelumnya. Jusuf Kalla mengingatkan pentingnya memahami UU Aceh dan MoU Helsinki.
Fakta
FAQ
Empat pulau yang menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
","question":"Apa nama empat pulau yang menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara?"},{"answer":"Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif sah masuk wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini mengakhiri polemik panjang mengenai status kepemilikan pulau-pulau tersebut.
","question":"Bagaimana keputusan terbaru pemerintah pusat mengenai status administratif empat pulau tersebut?"},{"answer":"Keputusan penetapan status empat pulau tersebut diumumkan pada 17 Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
","question":"Kapan keputusan penetapan status empat pulau tersebut diumumkan?"},{"answer":"Sengketa kepemilikan empat pulau ini bermula sejak tahun 1978. Beberapa poin penting penyebab sengketa meliputi:
- Pada 1978, peta topografi TNI AD mengindikasikan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
- Namun, pada 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendaftarkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.
- Pada 2012, Indonesia sempat melaporkan ke PBB bahwa keempat pulau termasuk wilayah administrasi Sumatera Utara.
- Polemik semakin memanas setelah keputusan Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara, yang kemudian menuai penentangan keras dari berbagai elemen di Aceh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara, yang kini akan direvisi.
","question":"Mengapa terjadi sengketa kepemilikan atas empat pulau ini?"},{"answer":"Keputusan ini didasari oleh dokumen kesepakatan batas wilayah Aceh-Sumatera Utara yang tertuang pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 111 Tahun 1992. Dokumen ini secara jelas menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
","question":"Dokumen apa yang menjadi dasar penetapan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh?"},{"answer":"Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Kepmendagri 111 Tahun 1992 ini ditemukan di gudang Kementerian Dalam Negeri di Kelapa Dua, Depok. Penemuan ini menjadi kunci karena sebelumnya pulau-pulau tersebut tidak terdata di Aceh setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendaftarkannya pada tahun 2008.
","question":"Bagaimana dokumen Kepmendagri 111 Tahun 1992 ditemukan?"},{"answer":"- Dari pihak Aceh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa masalah ini sudah selesai, berharap tidak ada pihak yang dirugikan. Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden Prabowo dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, juga bersyukur dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo serta Jusuf Kalla, mengaku sempat khawatir akan terjadi gejolak antara Aceh dan Sumatera Utara jika masalah tidak diselesaikan bijaksana. Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H Ruslan Daud, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang dinilai tepat demi menjaga perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan Aceh.
- Dari pihak Sumatera Utara: Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengimbau masyarakatnya untuk tidak mempermasalahkan status pulau-pulau tersebut dan menjaga kerukunan dengan Aceh. Kementerian Dalam Negeri juga membantah isu bahwa Bobby Nasution berupaya mencaplok pulau-pulau tersebut, menegaskan sengketa ini sudah ada sebelum Bobby menjabat.
Secara umum, kedua belah pihak menunjukkan sikap positif dan menerima keputusan pemerintah pusat.
","question":"Bagaimana tanggapan dari pihak Aceh dan Sumatera Utara terkait keputusan ini?"},{"answer":"Jusuf Kalla (JK) mengingatkan pemerintah pusat untuk memahami Undang-Undang Aceh dan MoU Helsinki sebelum membuat keputusan terkait Aceh. JK menekankan bahwa polemik ini menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah agar memahami sejarah dan undang-undang untuk menghindari masalah besar di kemudian hari, terutama pentingnya konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh.
Presiden Prabowo sendiri menekankan pentingnya perbaikan pengarsipan pemerintah sebagai pembelajaran ke depan dan mengusulkan pembuatan kesepakatan antar wilayah yang berdekatan untuk mencegah masalah serupa. Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan keputusan ini wujud keseriusan dan komitmen dalam menegakkan kepastian hukum wilayah serta menjaga stabilitas sosial dan politik, menghormati sejarah, kultur, dan dinamika sosial masyarakat Aceh.
","question":"Apa pelajaran penting yang dapat diambil dari polemik sengketa pulau ini?"},{"answer":"Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, menyatakan bahwa eksplorasi sumber daya alam, termasuk potensi minyak, sedang dilakukan di berbagai wilayah Aceh, termasuk pulau-pulau tersebut. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan kepemilikan pulau adalah masalah teritori, sementara potensi sumber daya alam adalah perkara lain.
","question":"Apakah ada potensi sumber daya alam di empat pulau tersebut?"}]Masih Seputar politik
Indonesia dan OKI Kecam Serangan Israel ke Iran, Evakuasi WNI Mendesak Dilakukan
sekitar 1 jam yang lalu

Prabowo-Putin Sepakati Kerja Sama Strategis, Perkuat Hubungan Indonesia-Rusia dan BRICS
sekitar 1 jam yang lalu

Ronald Sinaga Pendaftar Pertama Caketum PSI, Siap Bersaing Lawan Jokowi
sekitar 16 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Mulai Evakuasi Ratusan WNI dari Iran dan Israel Akibat Konflik
sekitar 16 jam yang lalu

Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Strategis, Perdagangan Melonjak Capai Rp70 Triliun
sekitar 19 jam yang lalu

87 Kepala Daerah Ikuti Retret Kemendagri di IPDN Jatinangor, Fokus Anti-Korupsi
sekitar 19 jam yang lalu

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Jokowi, Dinilai Tidak Efektif dan Tumpang Tindih
sekitar 22 jam yang lalu

Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia Menguat: Prabowo-Putin Sepakati Kerja Sama dan Dukungan BRICS
sekitar 22 jam yang lalu

DPR Panggil Menteri Fadli Zon Bahas Penyangkalan Mei 1998 dan Proyek Sejarah Kontroversial
1 hari yang lalu

Indonesia-Rusia Perkuat Kemitraan Strategis, Putin Dukung Penuh Keanggotaan BRICS
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Meta Luncurkan Passkey Facebook, Login Lebih Aman dan Mudah Tanpa Kata Sandi

Perplexity AI Luncurkan Fitur Pembuatan Video AI di X, Cukup Tweet Perintah

PBSI Ultimatum Keras Atlet dan Pelatih Bulutangkis Indonesia: Wajib Raih Gelar

Formula E Jakarta 2025 Resmi Digelar, Ribuan Penonton Padati Sirkuit Ancol

Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia, Sepakati Kerja Sama Digital dan Nuklir
Trending

Ketegangan Iran-Israel Memuncak: Saling Serang Nuklir dan Potensi Intervensi AS

Konflik Iran-Israel Memanas: Serangan Nuklir dan Rudal Balistik Saling Dibalas

Rudal Iran Hantam RS Israel, AS Pertimbangkan Intervensi di Tengah Eskalasi Konflik

Konflik Iran-Israel Memanas: Rudal Hujani Wilayah, Kekhawatiran Nuklir Meningkat

Israel Gempur Fasilitas Nuklir Iran, AS Pertimbangkan Keterlibatan Langsung
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.