Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Jokowi, Dinilai Tidak Efektif dan Tumpang Tindih

www.cnnindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli yang dibentuk Presiden Jokowi, melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2024. Keputusan ini didasari penilaian ketidakefektifan satgas. Anggota DPR dan peneliti ISESS menyambut baik, menilai tumpang tindih kewenangan dan fokus pada penindakan bukan pencegahan. Polri, Kejaksaan, dan KPK diharapkan memaksimalkan peran dalam menangani pungli.