Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Jokowi, Dinilai Tidak Efektif dan Tumpang Tindih

Presiden Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli yang dibentuk Presiden Jokowi, melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2024. Keputusan ini didasari penilaian ketidakefektifan satgas. Anggota DPR dan peneliti ISESS menyambut baik, menilai tumpang tindih kewenangan dan fokus pada penindakan bukan pencegahan. Polri, Kejaksaan, dan KPK diharapkan memaksimalkan peran dalam menangani pungli.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

DPR Desak Kemenpora Diplomasi IOC: Bela Palestina, Jaga Kehormatan Olahraga

Kejagung Ungkap: Sandra Dewi Terima Rp3,15 M dari Helena Lim, Disamarkan Utang

Maduro Mohon 'No Crazy War': AS Kirim Kapal Perang ke Karibia

Agensi Park Bom Tepis Kabar Gugatan ke YG, Pastikan Gaji Sudah Lunas

IHSG Melesat, Cetak Rekor Baru di Level 8.351

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Erick Thohir Tak Gentar Larangan IOC, Bela Pembatalan Visa Atlet Israel

Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Belum Dengar Detail dari Presiden

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja: Gencatan Senjata Segera, Trump Turut Saksikan